Verifikasi: Promosi Vape Anak dan Rekam Wajah Tanpa Izin di GIIAS

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Lurusin, beredar klaim bahwa ruang digital Indonesia mengalami krisis etika, dengan dua penanda utama: konten promosi rokok elektrik yang menjangkau anak-anak ser...

Verifikasi: Promosi Vape Anak dan Rekam Wajah Tanpa Izin di GIIAS

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Lurusin, beredar klaim bahwa ruang digital Indonesia mengalami krisis etika, dengan dua penanda utama: konten promosi rokok elektrik yang menjangkau anak-anak serta praktik merekam wajah seseorang tanpa persetujuan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS). Klaim tersebut menyeret sejumlah nama kreator konten, antara lain Bigmo dan Ebe Martono. Laporan ini membedah klaim tersebut melalui dokumen resmi, regulasi yang berlaku, dan bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Klaim Pertama: Promosi Vape Menyasar Anak

Klaim: konten promosi rokok elektrik beredar di platform digital dan menjangkau anak di bawah umur.

Faktanya adalah klaim tersebut didukung data resmi. Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 yang dirilis Kementerian Kesehatan, prevalensi pengguna rokok elektronik pada pelajar usia 13 hingga 15 tahun tercatat 10,9 persen — meningkat tajam dibandingkan survei-survei sebelumnya. Data menunjukkan paparan iklan dan konten promosi rokok elektronik di internet serta media sosial menjadi salah satu jalur utama tercapainya kelompok usia anak oleh industri tersebut.

Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan — aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 — secara tegas melarang penjualan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau termasuk rokok elektronik melalui media sosial. Sebelumnya, PP Nomor 109 Tahun 2012 telah membatasi ketat iklan produk tembakau di media elektronik. Artinya, setiap konten promosi vape yang menjangkau anak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Verifikasi: klaim bahwa promosi vape menyasar anak dinilai BENAR secara faktual, berdasarkan data kesehatan nasional dan kerangka regulasi yang eksplisit.

Klaim Kedua: Perekaman Wajah Tanpa Izin di GIIAS

Klaim: terjadi praktik merekam wajah pengunjung tanpa persetujuan demi konten di ajang GIIAS.

Berdasarkan penelusuran, praktik merekam atau memotret pengunjung pameran otomotif tanpa persetujuan — khususnya untuk konten bernuansa komersial di media sosial — memang menjadi keluhan yang berulang disampaikan publik dalam beberapa penyelenggaraan GIIAS. Namun, hingga laporan ini disusun, Lurusin tidak menemukan putusan pengadilan, dokumen kepolisian yang terbuka untuk publik, maupun penetapan resmi regulator yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa spesifik tersebut.

Dari sisi hukum, faktanya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengategorikan data biometrik — termasuk wajah — sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Pasal 20 mewajibkan adanya dasar pemrosesan yang sah, salah satunya persetujuan dari subjek data. Pasal 67 mengancam perolehan atau pengumpulan data pribadi secara melawan hukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 26 Undang-Undang ITE menegaskan bahwa penggunaan media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dengan demikian, aktivitas merekam wajah seseorang tanpa izin untuk disebarluaskan secara komersial berpotensi bertentangan dengan UU PDP dan UU ITE. Meski demikian, penentuan pelanggaran dalam kasus konkret tetap memerlukan pembuktian di hadapan aparat penegak hukum, bukan penilaian sepihak di ruang publik.

Posisi Nama yang Diseret dalam Klaim

Klaim menyebut nama Bigmo dan Ebe Martono sebagai contoh kreator yang menabrak batas hukum. Berdasarkan verifikasi, Lurusin tidak menemukan dokumen resmi — putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun sanksi regulator — yang menyatakan kedua nama tersebut terbukti melanggar hukum. Menyematkan label pelanggar hukum kepada individu tanpa dokumen resmi adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Pembuktian atas dugaan semacam itu memerlukan bukti forensik digital dan proses hukum yang sah, bukan sekadar penilaian etika oleh publik.

Kesimpulan

Rating akhir: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa promosi vape menjangkau anak-anak didukung data resmi Kementerian Kesehatan dan bertentangan dengan PP 28 Tahun 2024 — dinilai BENAR. Klaim bahwa praktik merekam wajah tanpa izin menyalahi hukum didukung UU 27 Tahun 2022 dan UU ITE — dinilai BENAR secara normatif. Namun, tuduhan pelanggaran hukum terhadap individu tertentu tidak didukung dokumen resmi yang dapat diverifikasi publik, sehingga bagian klaim tersebut belum dapat dinyatakan benar. Narasi krisis etika ruang digital memiliki dasar faktual, tetapi generalisasi tanpa bukti terhadap individu tetap menyesatkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User