Verifikasi: Pramono Bongkar JPO Rasuna Said karena Tak Ramah Disabilitas
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, informasi mengenai pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Pemerintah Provinsi DKI Ja...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, informasi mengenai pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung merupakan fakta yang dapat dikonfirmasi. JPO yang oleh publik dijuluki 'Love-Hate Relationship' tersebut dibongkar dengan alasan utama yang tercatat jelas: ketiadaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga fasilitas itu tidak dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Rating akhir: BENAR.
Klaim yang Beredar
Klaim bahwa beredar di ruang publik menyebutkan bahwa Pramono Anung memerintahkan pembongkaran salah satu JPO di Rasuna Said karena fasilitas tersebut dinilai tidak ramah terhadap kelompok disabilitas. Klaim ini menarik perhatian luas karena menyentuh dua isu sekaligus: arah kebijakan infrastruktur ibu kota dan pemenuhan hak aksesibilitas warga. Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah alasan pembongkaran benar berlandaskan pertimbangan inklusivitas, atau terdapat motif lain yang tidak diungkap ke publik.
Klaim: JPO Rasuna Said dibongkar karena tidak ramah disabilitas dan tidak bisa diakses semua masyarakat. Fakta: Pembongkaran terkonfirmasi dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta dengan dasar pertimbangan aksesibilitas, sejalan dengan kewajiban hukum penyediaan fasilitas publik yang inklusif bagi seluruh warga.
Hasil Verifikasi
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri pernyataan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dokumentasi kegiatan pembongkaran di lokasi, serta kondisi fisik struktur sebelum dibongkar. Data menunjukkan bahwa JPO dimaksud hanya dilengkapi tangga konvensional tanpa ramp, lift, maupun elemen pemandu yang memadai. Konsekuensinya, pengguna kursi roda, lansia, ibu hamil, dan warga dengan keterbatasan mobilitas secara de facto terhalang menggunakan fasilitas tersebut. Temuan ini konsisten dengan alasan resmi yang disampaikan pemerintah daerah.
Faktanya adalah, desain semacam itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas aksesibilitas terhadap fasilitas publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 mewajibkan penyelenggaraan aksesibilitas pada permukiman dan pelayanan publik, sementara standar teknis kemudahan bangunan dan lingkungan diatur pula dalam peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, dasar kebijakan pembongkaran memiliki pijakan regulasi yang sah, bukan sekadar preferensi politik sesaat.
Berdasarkan verifikasi lapangan, sebagai pengganti fungsi JPO, pemerintah daerah menyiapkan fasilitas penyeberangan sebidang yang dapat diakses seluruh warga tanpa kecuali. Pendekatan ini menempatkan prinsip kesetaraan akses di atas keberadaan struktur fisik semata, dan konsisten dengan praktik penataan kota modern yang mengutamakan keselamatan serta kemudahan pejalan kaki.
Konteks: Mengapa Julukan 'Love-Hate Relationship' Melekat
Julukan 'Love-Hate Relationship' yang disematkan publik pada JPO tersebut merefleksikan ambivalensi warga: di satu sisi struktur itu menjadi penanda kawasan, di sisi lain keberadaannya memaksa pejalan kaki menaiki puluhan anak tangga setiap kali menyeberang. Bagi kelompok rentan, JPO bukan solusi melainkan hambatan tambahan. Data menunjukkan bahwa JPO tanpa aksesibilitas memadai kerap tidak digunakan sebagaimana mestinya; sebagian warga memilih menyeberang langsung di badan jalan, yang justru meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dari perspektif verifikasi kebijakan, langkah pembongkaran ini sejalan dengan tren desain universal — prinsip perancangan lingkungan binaan yang dapat digunakan semua orang tanpa adaptasi khusus. Sumber resmi pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan kawasan Rasuna Said akan berlanjut dengan pendekatan serupa, memprioritaskan fasilitas pejalan kaki yang setara dan aman.
Catatan Forensik
Tidak ditemukan bukti bahwa pembongkaran dilatarbelakangi motif di luar persoalan aksesibilitas. Narasi yang menyiratkan pembongkaran bersifat arbitrer atau sekadar pencitraan tidak didukung dokumen resmi maupun kondisi fisik lokasi. Sebaliknya, seluruh bukti yang tersedia — pernyataan resmi, kondisi struktur, dan kerangka regulasi — saling menguatkan satu sama lain.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi menyeluruh, klaim bahwa Pramono Anung membongkar JPO 'Love-Hate Relationship' di Rasuna Said karena tidak ramah terhadap kelompok disabilitas adalah BENAR. Faktanya adalah fasilitas tersebut hanya dapat diakses melalui tangga, bertentangan dengan standar aksesibilitas yang diatur peraturan perundang-undangan, dan pembongkarannya merupakan bagian dari penataan ulang fasilitas penyeberangan agar inklusif bagi seluruh warga. Masyarakat diimbau merujuk pada sumber resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk informasi lanjutan mengenai penataan kawasan tersebut.
Comments (0)