Verifikasi: Pencatutan Nama Prabowo dalam Paper SSRN Tanpa Izin
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigator Lurusin, beredar klaim bahwa sejumlah nama yang tercantum sebagai penulis dalam sebuah paper di platform SSRN — termasuk nama Presiden Prabowo ...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigator Lurusin, beredar klaim bahwa sejumlah nama yang tercantum sebagai penulis dalam sebuah paper di platform SSRN — termasuk nama Presiden Prabowo Subianto — tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas pencantuman tersebut. Pemeriksaan forensik ini menelusuri sumber klaim, bukti pendukung, dan respons resmi lembaga negara untuk menentukan tingkat keakuratan informasi yang beredar di ruang publik.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: Sejumlah nama yang tercantum dalam paper SSRN mengaku tidak pernah tahu maupun memberi persetujuan untuk dicantumkan sebagai penulis.
Klaim tersebut muncul setelah sebuah naskah ilmiah beredar di SSRN, platform repositori preprint akademik yang dioperasikan oleh Elsevier. Dalam naskah itu tercantum sejumlah nama sebagai penulis, termasuk nama kepala negara. Setelah naskah menjadi perhatian publik, pihak-pihak yang namanya tercantum menyatakan tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dihubungi, dan tidak pernah memberikan izin. Rangkaian bantahan inilah yang menjadi objek verifikasi dalam laporan ini.
Hasil Verifikasi terhadap Klaim
Berdasarkan verifikasi, mekanisme pengunggahan naskah di SSRN tidak mensyaratkan pembuktian persetujuan dari setiap nama yang dicantumkan sebagai penulis. Sistem platform tersebut berjalan berbasis kepercayaan: pihak yang mengunggah cukup memiliki akun dan mengisi metadata penulis secara manual. Faktanya adalah, celah teknis ini memungkinkan siapa pun mencantumkan nama pihak lain tanpa verifikasi silang. Data menunjukkan bahwa praktik semacam ini dikenal dalam literatur etika publikasi sebagai pencatutan nama, yakni penambahan penulis tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Verifikasi juga menemukan bahwa bantahan dari pihak-pihak yang namanya tercantum disampaikan secara terbuka. Pihak istana kepresidenan menegaskan bahwa Presiden tidak pernah menulis, menyetujui, maupun mengetahui keberadaan naskah tersebut. Bantahan serupa disampaikan nama-nama lain dalam daftar penulis. Konsistensi antara pernyataan para pihak yang dicatut memperkuat kredibilitas klaim bahwa pencantuman nama dilakukan secara sepihak.
Temuan Awal Kementerian
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka temuan awal terkait skandal ini. Berdasarkan keterangan resmi kementerian, pencantuman nama tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran etika akademik yang serius. Kementerian menelusuri afiliasi penulis yang mengunggah naskah serta jejak digital proses pengunggahan. Temuan awal mengindikasikan bahwa pencantuman nama tidak melalui mekanisme persetujuan yang sah, sehingga bertentangan dengan prinsip integritas akademik yang menjadi standar nasional maupun internasional.
Kementerian juga menegaskan komitmen menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi akademik apabila pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian dari komunitas perguruan tinggi. Hingga laporan ini disusun, proses pendalaman masih berlangsung dan kementerian menyatakan akan menyampaikan perkembangan berikutnya kepada publik.
Standar Etika Publikasi Ilmiah
Merujuk pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan kriteria kepengarangan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), status penulis hanya sah apabila terdapat kontribusi substansial terhadap konsepsi, pelaksanaan, analisis, atau interpretasi karya, disertai persetujuan terhadap versi akhir dan kesediaan bertanggung jawab atas isi publikasi. Mencantumkan nama pihak yang tidak berkontribusi dan tidak memberi persetujuan masuk kategori fabrikasi kepengarangan — salah satu bentuk pelanggaran berat dalam etika publikasi ilmiah, setara dengan plagiarisme dan pemalsuan data.
Praktik pencatutan nama tokoh publik berpotensi menyesatkan pembaca karena memberi kesan legitimasi atau dukungan dari pihak yang dicatut. Dalam konteks ini, pencantuman nama kepala negara pada naskah akademik tanpa izin bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindakan yang dapat mengaburkan persepsi publik terhadap posisi resmi pemerintah.
Kesimpulan dan Rating
Berdasarkan seluruh bukti yang diperiksa — bantahan resmi para pihak yang namanya tercantum, karakteristik teknis platform SSRN, serta temuan awal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi — klaim bahwa sejumlah nama dicantumkan sebagai penulis tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan mereka didukung bukti yang kuat. Rating untuk klaim ini: BENAR, dengan catatan bahwa identitas dan motif pihak yang mengunggah masih dalam pendalaman kementerian. Lurusin akan memperbarui laporan verifikasi ini apabila temuan resmi berikutnya diumumkan.
Comments (0)