Verifikasi: Pencairan TKD Tiga Provinsi di Sumatra Tanpa DPRD
Beredar klaim bahwa pemerintah mencairkan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana — Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — tanpa melalui persetujuan ...
Beredar klaim bahwa pemerintah mencairkan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana — Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Klaim tersebut merujuk pada pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menilai skema itu diambil demi mempercepat proses pencairan anggaran penanganan bencana. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka regulasi keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah, Lurusin menyimpulkan klaim ini masuk kategori SEBAGIAN BENAR.
Klaim yang Beredar
Klaim: Dana TKD untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra dicairkan tanpa melewati DPRD demi percepatan anggaran.
Fakta: Mekanisme percepatan dalam keadaan darurat bencana memang diatur regulasi dan dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu. Namun kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban kepada DPRD tetap berlaku, dan penyaluran TKD sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat yang sejak awal tidak melibatkan DPRD.
Klaim ini beredar dalam konteks bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Data menunjukkan bencana tersebut mengakibatkan ratusan korban jiwa serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi, berdasarkan laporan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah menetapkan status tanggap darurat di wilayah terdampak.
Sumber Klaim
Sumber klaim adalah pernyataan resmi Mendagri Tito Karnavian kepada awak media. Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah mengambil skema percepatan agar anggaran penanganan bencana di tiga provinsi tersebut dapat segera digunakan tanpa menunggu proses persetujuan legislatif daerah. Pernyataan ini sejalan dengan arahan percepatan penanganan darurat yang disampaikan pemerintah pusat menyusul penetapan status darurat bencana di wilayah terdampak.
Verifikasi Terhadap Dasar Hukum
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, terdapat sejumlah regulasi yang relevan. Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa pergeseran anggaran pada dasarnya memerlukan persetujuan lembaga legislatif. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memuat pengecualian: dalam keadaan darurat, pergeseran anggaran dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu (Pasal 160), dengan kewajiban dituangkan dan dilaporkan dalam perubahan APBD. Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan mendesak, termasuk penanggulangan bencana. Keempat, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan dasar pengerahan sumber daya pada masa tanggap darurat.
Faktanya adalah, koridor hukum untuk percepatan pencairan anggaran bencana memang tersedia dan sah digunakan. Dengan demikian, pernyataan bahwa pencairan dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Fakta: Dua Mekanisme yang Berbeda
Verifikasi menemukan bahwa klaim ini mencampurkan dua mekanisme yang berbeda. Mekanisme pertama adalah penyaluran TKD — meliputi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif Daerah — yang merupakan bagian dari APBN. Penyaluran TKD dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan sejak awal tidak melibatkan DPRD, karena DPRD hanya berwenang membahas dan menyetujui APBD, bukan transfer dari pemerintah pusat. Mekanisme kedua adalah pergeseran anggaran dalam APBD, yang dalam kondisi normal memerlukan persetujuan DPRD melalui perubahan APBD, tetapi dalam keadaan darurat dapat didahului oleh kepala daerah dan wajib dilaporkan kepada DPRD.
Dengan demikian, frasa 'tanpa lewat DPRD' berpotensi menyesatkan apabila ditafsirkan sebagai peniadaan fungsi pengawasan legislatif daerah. Kewajiban pelaporan, pertanggungjawaban, dan pembahasan dalam perubahan APBD tetap melekat pada mekanisme darurat tersebut. Ketentuan PP 12/2019 secara eksplisit mewajibkan pelaporan pasca-pelaksanaan, sehingga tafsir bahwa DPRD 'ditiadakan' dalam proses ini tidak akurat.
Kesimpulan
Berdasarkan bukti regulasi di atas, Lurusin memberikan rating SEBAGIAN BENAR untuk klaim ini. Pernyataan Mendagri bahwa pencairan anggaran bencana dipercepat tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang sah. Namun, narasi bahwa proses tersebut berlangsung sepenuhnya tanpa DPRD menyesatkan apabila dipahami sebagai penghapusan peran legislatif daerah, karena kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban kepada DPRD tetap berlaku sesuai PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020.
Comments (0)