Verifikasi: OJK Akan Awasi Bursa Mineral dan Bentuk Satgas Regulasi
Beredar klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, dengan penunjukan anggota dewan komisioner sebagai kepala eksekutif, serta pembentukan satuan tug...
Beredar klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, dengan penunjukan anggota dewan komisioner sebagai kepala eksekutif, serta pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menyusun regulasi. Klaim tersebut beredar melalui pemberitaan media nasional pada Februari 2025. Lurusin melakukan verifikasi dengan menelusuri dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan pernyataan pejabat berwenang. Hasilnya dirangkum dalam laporan berikut.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: OJK disebut akan menugaskan salah satu anggota dewan komisionernya sebagai kepala eksekutif dengan portofolio pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis, disertai pembentukan satgas perumus regulasi.
Klaim ini memuat tiga elemen yang dapat diuji secara terpisah: pertama, rencana pengawasan bursa mineral oleh OJK; kedua, penunjukan kepala eksekutif dari unsur dewan komisioner; ketiga, pembentukan satgas penyusun regulasi. Ketiganya diverifikasi satu per satu terhadap sumber resmi.
Verifikasi: Dasar Hukum dan Mandat OJK
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, struktur kelembagaan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 14 undang-undang tersebut mengatur bahwa Dewan Komisioner mengangkat anggota Dewan Komisioner sebagai kepala eksekutif yang membidangi sektor pengawasan tertentu. Dengan demikian, klaim bahwa pengawasan bursa mineral akan berada di bawah kepala eksekutif yang merangkap anggota dewan komisioner konsisten dengan desain kelembagaan yang berlaku, bukan sesuatu yang menyimpang.
Mandat OJK kemudian diperluas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. UU ini memindahkan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kementerian Perdagangan ke OJK. Data menunjukkan transisi tersebut terealisasi: per 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi berpindah ke OJK, diperkuat dengan penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Fakta: Pernyataan Resmi dan Pembentukan Satgas
Berdasarkan penelusuran pernyataan pejabat OJK pada Februari 2025, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa OJK menyiapkan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Dalam pernyataan yang sama, ia mengonfirmasi pembentukan satuan tugas internal yang bertugas menyusun kerangka regulasi, termasuk rancangan peraturan OJK untuk penyelenggaraan bursa tersebut.
Fakta: Pernyataan resmi pejabat OJK mengonfirmasi rencana pengawasan bursa mineral dan pembentukan satgas penyusun regulasi. Tidak ditemukan bantahan dari OJK maupun kementerian terkait.
Elemen ketiga klaim, yaitu pembentukan satgas, dengan demikian terkonfirmasi oleh sumber resmi. Faktanya adalah, satgas tersebut bekerja pada tahap persiapan regulasi; belum ada peraturan OJK yang diterbitkan per pernyataan itu disampaikan. Artinya, pengawasan efektif belum berjalan, tetapi rencana dan struktur persiapannya nyata serta terdokumentasi.
Konteks: Perluasan ke Komoditas Strategis
Data menunjukkan wacana pemindahan pengawasan pasar fisik komoditas ke OJK berkembang sejak UU P2SK disahkan. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mendorong pembentukan bursa untuk komoditas strategis seperti nikel, menyusul bursa timah yang telah berjalan di bawah pengawasan Bappebti. Rencana ini sejalan dengan pola transisi yang sudah terjadi pada aset kripto: dari Bappebti ke OJK.
Tidak ditemukan bukti yang bertentangan dengan klaim tersebut. Sebaliknya, pernyataan berjenjang dari pejabat OJK memperkuat konsistensinya. Meski demikian, verifikasi juga menemukan bahwa detail teknis — jadwal operasional bursa, cakupan komoditas, dan bentuk final regulasi — belum ditetapkan dan masih dalam penyusunan satgas.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2023, POJK Nomor 27 Tahun 2024, dan pernyataan resmi pejabat OJK pada Februari 2025, seluruh elemen klaim terkonfirmasi: rencana pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis oleh OJK, penempatan di bawah kepala eksekutif dari unsur dewan komisioner, serta pembentukan satgas penyusun regulasi.
Rating: BENAR. Klaim sesuai dengan pernyataan resmi dan kerangka hukum yang berlaku. Catatan verifikasi: implementasi masih berada pada tahap penyusunan regulasi; publik perlu membedakan antara rencana kelembagaan yang sudah diumumkan dan pengawasan operasional yang belum berjalan. Framing yang menyatakan pengawasan sudah aktif akan menjadi informasi yang tidak akurat dan menyesatkan, tetapi klaim dalam bentuk rencana — sebagaimana diperiksa — akurat.
Comments (0)