Verifikasi: Merekam Orang Tanpa Izin, Benarkah Selalu Melanggar Hukum?
Beredar klaim di berbagai kanal informasi bahwa merekam orang lain secara diam-diam atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, privasi, dan etika, sekaligus berdampak serius terhadap kondisi psikis ...
Beredar klaim di berbagai kanal informasi bahwa merekam orang lain secara diam-diam atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, privasi, dan etika, sekaligus berdampak serius terhadap kondisi psikis korban. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta literatur kesehatan mental, klaim tersebut mengandung kebenaran substansial, namun memerlukan kualifikasi konteks agar tidak menyesatkan pembaca.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: Merekam orang lain diam-diam atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum, privasi, sekaligus etika, dan bisa berdampak serius terhadap psikis korban.
Fakta: Terdapat dasar hukum positif yang melarang perekaman dan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dalam konteks tertentu. Namun, tidak semua perekaman tanpa izin otomatis melanggar hukum — konteks ruang, tujuan, dan jenis konten menentukan status hukumnya.
Verifikasi Aspek Hukum
Data menunjukkan Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum yang relevan dengan klaim ini. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengategorikan data pribadi — termasuk citra wajah dan rekaman suara yang dapat mengidentifikasi seseorang — sebagai objek pelindungan. Pasal 20 ayat (2) UU PDP melarang setiap orang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68, dengan ancaman penjara hingga enam tahun untuk perbuatan mengungkapkan atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, menegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 26 ayat (2) bahkan memberi hak kepada individu untuk meminta penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan — dikenal sebagai hak untuk dilupakan.
Untuk konten bermuatan seksual, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 mengkriminalisasi pembuatan dan perekaman gambar, foto, tangkapan layar, rekaman suara, dan/atau rekaman visual bermuatan seksual tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Dari sisi konstitusional, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat. Jalur perdata juga terbuka melalui Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, yang memungkinkan korban menuntut ganti rugi.
Nuansa yang Harus Dicatat
Klaim bahwa setiap perekaman tanpa izin melanggar hukum tidak sepenuhnya akurat. Faktanya adalah hukum membedakan konteks secara tegas. Perekaman di ruang publik tanpa ekspektasi privasi yang wajar, dokumentasi untuk kepentingan jurnalistik yang memenuhi kode etik, perekaman oleh aparat untuk penegakan hukum, serta pemasangan kamera pengawas di area publik diatur dengan ketentuan tersendiri dan tidak otomatis melanggar hukum. Dengan demikian, unsur "diam-diam" dan "tanpa izin" baru berkonsekuensi pidana atau perdata ketika menyasar ranah privat, data pribadi yang dilindungi, atau konten yang secara eksplisit dilarang undang-undang. Dari sisi etika, standar profesi seperti Kode Etik Jurnalistik mewajibkan penghormatan terhadap hak privasi kecuali demi kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi Dampak Psikologis
Literatur akademik mengenai kekerasan berbasis citra dan pelanggaran privasi digital secara konsisten mendokumentasikan dampak psikologis pada korban, antara lain kecemasan berkepanjangan, depresi, gejala trauma, menurunnya rasa aman, hingga gangguan kepercayaan interpersonal. Data Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan mencatat kekerasan berbasis gender online — termasuk perekaman dan penyebaran konten tanpa persetujuan — sebagai bentuk kekerasan yang dilaporkan dalam jumlah signifikan setiap tahun. Klaim mengenai dampak psikis korban dengan demikian didukung bukti empiris dan bukan merupakan spekulasi.
Kesimpulan
Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa merekam orang lain tanpa izin melanggar hukum, privasi, dan etika serta berdampak psikis pada korban didukung oleh UU PDP, UU ITE, UU TPKS, jaminan konstitusional UUD 1945, dan literatur kesehatan mental. Namun, generalisasi bahwa semua perekaman tanpa izin otomatis melanggar hukum bertentangan dengan praktik hukum yang mempertimbangkan konteks ruang, tujuan, dan jenis konten. Masyarakat disarankan meminta persetujuan sebelum merekam individu lain, terutama dalam ranah privat. Korban perekaman tanpa izin dapat menempuh jalur pidana melalui kepolisian, jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum, serta mengajukan pengaduan berdasarkan mekanisme UU PDP.
Comments (0)