Verifikasi: Krisis Sampah Indonesia, Soal Volume atau Tata Kelola?
Beredar klaim bahwa persoalan sampah nasional tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya timbulan, melainkan oleh lemahnya tata kelola — mencakup kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA), kebijakan dae...
Beredar klaim bahwa persoalan sampah nasional tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya timbulan, melainkan oleh lemahnya tata kelola — mencakup kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA), kebijakan daerah, penerapan ekonomi sirkular, hingga pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PSEL). Berdasarkan verifikasi terhadap data resmi dan regulasi yang berlaku, berikut hasil pemeriksaan faktanya.
Klaim yang Diperiksa
Klaim bahwa krisis sampah Indonesia bukan sekadar persoalan volume, melainkan persoalan tata kelola: TPA yang bermasalah, keberagaman solusi daerah, ekonomi sirkular, dan realisasi PSEL.
Klaim ini bersifat analitis. Verifikasi dilakukan dengan menguji setiap komponennya terhadap data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), serta peraturan perundang-undangan terkait. Pemeriksaan diarahkan untuk menentukan apakah bukti mendukung tesis bahwa tata kelola — bukan volume — merupakan variabel penentu krisis.
Verifikasi: Data Timbulan dan Komposisi Sampah
Data SIPSN KLHK menunjukkan estimasi timbulan sampah nasional mencapai sekitar 68,5 juta ton per tahun berdasarkan estimasi 2021. Namun, timbulan yang terlapor dan tertangani melalui sistem pelaporan daerah hanya mencakup sebagian dari angka tersebut — sebuah indikasi awal adanya kesenjangan tata kelola. Komposisi sampah didominasi sisa makanan (sekitar 40 persen) dan plastik (sekitar 17 persen).
Faktanya adalah volume memang besar, tetapi indikator kritis justru terletak pada tingkat penanganan. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) menargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen pada 2025. Data menunjukkan capaian penanganan hingga beberapa tahun terakhir masih berada di bawah target tersebut. Kesenjangan antara timbulan dan sampah yang terkelola dengan baik inilah yang menjadi inti persoalan.
Verifikasi: Kondisi TPA
Berdasarkan verifikasi data KLHK, lebih dari separuh TPA di Indonesia masih beroperasi dengan metode open dumping — penimbunan terbuka tanpa pengolahan memadai. Pemerintah telah menetapkan program penutupan ratusan TPA open dumping dan konversi ke metode controlled landfill atau sanitary landfill, namun progresnya bertahap dan tidak merata antar daerah.
Contoh paling menonjol adalah TPA Bantar Gebang yang menerima sekitar 7.000 hingga 8.000 ton sampah per hari dari DKI Jakarta dan telah melampaui kapasitas desainnya. Kondisi ini memperkuat temuan bahwa persoalan bukan hanya berapa banyak sampah dihasilkan, melainkan bagaimana sampah dikelola di hilir. Infrastruktur pemrosesan akhir yang tidak memadai merupakan kegagalan tata kelola, bukan konsekuensi volume semata.
Verifikasi: Solusi Daerah dan Ekonomi Sirkular
Sejumlah daerah menerapkan kebijakan spesifik. Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 membatasi plastik sekali pakai; DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 melarang kantong plastik belanja di pusat perbelanjaan. Di tingkat komunitas, KLHK mencatat lebih dari 11 ribu unit bank sampah aktif di berbagai wilayah.
Pada level nasional, kebijakan ekonomi sirkular diformalkan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen mengurangi sampah dari produk dan kemasannya hingga 30 persen pada 2029, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 yang menargetkan pengurangan sampah plastik ke laut hingga 70 persen pada 2025. Faktanya adalah kerangka regulasi sudah tersedia secara berlapis; titik lemahnya terletak pada implementasi, pengawasan, dan keberlanjutan pendanaan. Temuan ini konsisten dengan tesis bahwa akar masalah adalah tata kelola.
Sebagai catatan verifikasi tambahan, klaim populer bahwa Indonesia adalah penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua dunia berasal dari studi Jambeck dan kolega (2015) yang berbasis pemodelan data 2010 — sebuah estimasi, bukan pengukuran lapangan langsung. Penggunaan angka tersebut tanpa konteks metodologis tergolong menyesatkan.
Verifikasi: PSEL, Regulasi versus Realisasi
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 memerintahkan percepatan pembangunan PSEL di 12 kota, termasuk Jakarta, Surabaya, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar. Data menunjukkan hingga 2024 mayoritas proyek tersebut belum beroperasi. Fasilitas yang berjalan masih terbatas, antara lain instalasi pengolahan sampah menjadi energi di Benowo, Surabaya, dan unit percontohan di kawasan Bantar Gebang.
Kesenjangan antara mandat regulasi dan realisasi lapangan ini menjadi bukti kunci. Persoalannya bukan ketiadaan kebijakan — regulasi telah ada sejak 2018 — melainkan hambatan eksekusi: pembiayaan, kesiapan daerah, dan kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku.
Kesimpulan
Klaim: krisis sampah Indonesia bukan hanya soal volume, tetapi tata kelola. Fakta: data resmi menunjukkan kesenjangan penanganan, dominasi open dumping pada TPA, target Jakstranas yang belum tercapai, dan PSEL yang terhambat meski regulasinya berlaku sejak 2018.
Berdasarkan verifikasi terhadap data SIPSN KLHK, Perpres 97/2017, Perpres 35/2018, Permen LHK 75/2019, dan dokumen pendukung lain, klaim tersebut dinyatakan BENAR. Volume sampah memang signifikan, namun bukti menunjukkan variabel penentu krisis adalah kapasitas pengelolaan: infrastruktur hilir, konsistensi kebijakan, dan eksekusi program. Menyimpulkan bahwa krisis semata-mata persoalan volume adalah tidak akurat dan berpotensi mengarahkan kebijakan pada solusi yang keliru.
Comments (0)