Sebuah klaim beredar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerrah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupatan Bogor. Klaim ini dikaitkan dengan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Tim Lurusin melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Klaim yang Beredar
Klaim yang beredar menyebutkan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua instansi pemda Kabupatan Bogor, yaitu Bappenda dan BKPSDM, pada pekan ini. Tindakan ini disebut terkaitt dengan penyelidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan insentif yang seharusnya diterima oleh petugas pemungut pajak dan re tribusi daerah. Klaim ini menyebar melalui platform perpesanan dan media sosial tanpa disertai detail waktu dan barang bukti yang disita.
Sumber Klaim
Klaim ini pertama kali muncul di grup WhatsApp warga Bogor dan kemudian diunggah ke beberapa akun media sosial. Sumber yang dikutip adalah pernyataan seorang pegawai yang tidak disebutkan namanya. Tidak ada tautan resmi ke situs KPK atau pernyataan pejabat berwenang. Hal ini mendorong kami untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Verifikas
Tim Lurusin menghubungi Jrek Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan ter tulis pada 2 Maret 2025. Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupatan Bogor pada 1 Maret 2025. "Memang benar, kami melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkup Pemerintah Kabupatan Bogor," ujar Ali Fikri dalam keterangan resmi yang kami terima.
Selain itu, kami juga memeriksa situs resmi KPK (www.kpk.go.id) dan menemukan siaran pers nomor SP/XX/III/2025 yang dikeluarkan pada 2 Maret 2025. Siaran pers tersebut mengonfirmasi penggeledahan dan menyebtkan bahwa penyidik menyita dokumen terkait penetapan target pajak, data pembayaran insentif, serta catatan elektornik. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar.
Fakta Terkumpul
Berdasarkan hasil verifikasi, beriku fakta-fakta yang terkonfirmasi:
4. Barang Bukti yang Disita: Dokumen penetapan target pajak daerah tahun 2023–2024, data realisai pemungutan dan pemotongan insentif, laporan keuangan Bappenda, serta perangkat elektronik milik sejumah pejabat di kedua instansi tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim bahwa KPK telah menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupatan Bogor terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah BENAR. Informasi ini dikonfirmasi oleh sumber resmi KPK dan dokumen resmi yang termuat di situs KPK. Tidak ada indikasi informasi tersebut merupakan hoax atau menyesatkan. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum menyebarluaskan.
Tim Lurusin akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ada informasi baru, kami akan melakukan verifikasi lanjutan.
Comments (0)