Verifikasi Klaim Revisi UU Pemilu Mandek dan Desakan Rampung Sebelum 2027
Klaim bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum berjalan lambat dan harus diselesaikan sebelum 2027 beredar di ruang publik. Klaim tersebut disampaikan oleh seorang narasumber bernama Charles, yang me...
Klaim bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum berjalan lambat dan harus diselesaikan sebelum 2027 beredar di ruang publik. Klaim tersebut disampaikan oleh seorang narasumber bernama Charles, yang mengingatkan bahwa pengesahan yang lambat dapat membuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengulangi kelemahan penyelenggaraan pemilu pada periode sebelumnya. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin terhadap dokumen legislasi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta data resmi penyelenggaraan pemilu, berikut hasil pemeriksaan faktanya.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: Revisi UU Pemilu dinilai mandek, didesak rampung sebelum 2027, dan keterlambatannya berisiko mengulangi kelemahan pemilu masa lalu.
Fakta: UU Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku tanpa revisi, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 mewajibkan perubahan mendasar terhadap desain pemilu 2029.
Status Legislasi: UU Lama Masih Berlaku
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga saat ini masih menjadi satu-satunya dasar hukum penyelenggaraan pemilu nasional. Belum ada satu pun revisi terhadap undang-undang tersebut yang disahkan sejak diberlakukan delapan tahun lalu.
Faktanya adalah tekanan untuk merevisi undang-undang ini meningkat tajam setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025. Putusan itu memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional — untuk memilih presiden, anggota DPR, dan anggota DPD — dengan pemilu lokal yang memilih anggota DPRD serta kepala daerah. Konsekuensi hukumnya jelas: skema keserentakan yang diatur UU 7/2017 tidak lagi sejalan dengan konstitusi, sehingga revisi bukan lagi pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional.
Materi yang beredar dalam pembahasan revisi mencakup isu-isu krusial: ambang batas parlemen, sistem proporsional daftar terbuka atau tertutup, serta jadwal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Data menunjukkan pembahasan di lembaga legislatif berjalan lambat. Hingga akhir 2025, belum ada draf revisi yang disahkan menjadi undang-undang. Klaim bahwa proses ini berjalan lambat sejalan dengan catatan resmi legislasi, meskipun istilah mandek bersifat penilaian politik, bukan kategori hukum formal.
Risiko Keterlambatan: Bukti dari Pemilu Sebelumnya
Peringatan bahwa keterlambatan pengesahan berpotensi mengulangi kelemahan masa lalu memiliki dasar empiris yang kuat. Data resmi Komisi Pemilihan Umum mencatat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal dunia pada Pemilu serentak 2019, dengan ribuan lainnya jatuh sakit akibat beban kerja berlebih. Angka ini menjadi bukti paling keras bahwa desain pemilu yang serba serentak menimbulkan persoalan serius pada tataran pelaksanaan.
Pada Pemilu 2024, persoalan berulang dalam bentuk lain. Sengketa hasil pemilihan berujung pada perintah pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, kematian petugas penyelenggara kembali dilaporkan di berbagai wilayah, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum mendokumentasikan ribuan temuan serta laporan dugaan pelanggaran sepanjang tahapan. Catatan-catatan ini menunjukkan kelemahan penyelenggaraan bukan peristiwa tunggal, melainkan pola yang berulang.
Dari sisi kebutuhan teknis, penyelenggara pemilu memerlukan kepastian hukum jauh sebelum hari pemungutan suara. Penyusunan tahapan, penganggaran, perekrutan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, hingga pengadaan logistik membutuhkan landasan regulasi yang definitif, idealnya tersedia sekurangnya dua tahun sebelum pelaksanaan. Dengan pemilu nasional berikutnya dijadwalkan pada 2029, desakan agar revisi rampung sebelum 2027 sejalan dengan kebutuhan teknis tersebut. Keterlambatan melampaui tenggat itu berisiko memaksa penyelenggara bekerja dengan regulasi yang belum tuntas — kondisi yang pada pemilu sebelumnya terbukti menimbulkan kelemahan pelaksanaan.
Kesimpulan
Rating: SEBAGIAN BENAR.
Klaim bahwa revisi UU Pemilu berjalan lambat didukung fakta legislasi: UU 7/2017 belum direvisi meskipun Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 mewajibkan perubahan desain pemilu. Klaim bahwa keterlambatan berisiko mengulangi kelemahan pemilu sebelumnya juga memiliki dasar: 894 kematian petugas pada 2019 serta berbagai persoalan pada 2024 terdokumentasi dalam sumber resmi.
Namun, sebutan mandek merupakan karakterisasi politik. Pembahasan di tingkat legislatif tetap berlangsung dan belum dapat dikategorikan berhenti total secara prosedural. Berdasarkan verifikasi, urgensi penyelesaian sebelum 2027 akurat secara teknis, sementara penilaian kebuntuan bersifat interpretatif dan bergantung pada perkembangan pembahasan berikutnya.
Comments (0)