Verifikasi: Klaim OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar
Sebuah narasi beredar di platform Facebook yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan menghapus tagihan sekaligus data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang ...
Sebuah narasi beredar di platform Facebook yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan menghapus tagihan sekaligus data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang menunggak pembayaran. Unggahan tersebut memicu perbincangan karena seolah memberi jaminan bahwa utang nasabah gagal bayar otomatis gugur. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigator Lurusin terhadap dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan pernyataan sumber resmi, klaim tersebut tidak akurat dan ditetapkan dengan rating HOAX.
Klaim dan Sumber Peredarannya
Klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar beredar dalam bentuk tangkapan layar dan teks berantai di Facebook. Narasi itu membangun kesan seolah-olah terdapat kebijakan resmi yang membebaskan debitur dari kewajiban pelunasan apabila melewati jatuh tempo pembayaran. Hasil penelusuran menunjukkan unggahan tersebut tidak disertai lampiran surat keputusan, nomor peraturan, maupun tautan ke situs resmi regulator. Ketiadaan rujukan primer merupakan indikator awal yang lazim ditemukan pada konten disinformasi di sektor jasa keuangan.
Klaim: OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar. Fakta: tidak ada satu pun regulasi, siaran pers, atau pengumuman resmi OJK yang memuat kebijakan penghapusan utang pinjol secara otomatis bagi debitur yang menunggak.
Hasil Verifikasi Terhadap Sumber Resmi
Penelusuran pada kanal resmi OJK, yakni situs ojk.go.id, arsip siaran pers, serta akun media sosial terverifikasi milik otoritas, tidak menemukan satu pun kebijakan penghapusan tagihan atau penghapusan data debitur pinjol. Faktanya adalah OJK justru berulang kali mengeluarkan imbauan agar masyarakat mewaspadai informasi palsu semacam ini, sebab narasi serupa kerap dipakai sebagai umpan penipuan yang menyasar para debitur yang sedang kesulitan membayar.
Data menunjukkan bahwa kewajiban utang antara debitur dan penyelenggara fintech lending diatur melalui perjanjian perdata yang sah di mata hukum. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur tata cara penagihan yang wajib dipatuhi penyelenggara, namun tidak satu pun pasal di dalamnya yang menghapus kewajiban debitur hanya karena terjadi keterlambatan pembayaran. Mekanisme restrukturisasi memang dimungkinkan, tetapi sifatnya kasuistis dan harus melalui kesepakatan langsung antara nasabah dan penyelenggara, bukan penghapusan otomatis oleh negara.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menegaskan bahwa data pinjaman nasabah tercatat dalam sistem pelaporan yang diawasi regulator. Klaim bahwa data tersebut dapat dihapus begitu saja bertentangan dengan kewajiban pelaporan yang berlaku bagi seluruh penyelenggara berizin. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum maupun prosedural yang menopang narasi yang beredar.
Indikasi Modus Penipuan yang Menyertai
Berdasarkan verifikasi terhadap pola penyebaran, narasi penghapusan utang pinjol kerap berujung pada dua modus kejahatan. Pertama, phishing: korban diarahkan mengisi formulir palsu berisi data pribadi, nomor KTP, hingga kode OTP dengan dalih pendaftaran program penghapusan utang. Kedua, penipuan biaya administrasi: pelaku meminta sejumlah uang muka dengan janji utang akan dihapus melalui jalur resmi. Keduanya bukan kebijakan OJK dan tidak pernah menjadi bagian dari layanan otoritas mana pun. Informasi menyesatkan semacam ini justru berpotensi menambah kerugian finansial bagi korban yang sudah berada dalam tekanan utang.
Masyarakat yang menerima tawaran serupa dapat memeriksa keabsahannya melalui Kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp resmi 081-157-157-157. Kanal tersebut disediakan khusus untuk verifikasi informasi produk dan layanan keuangan, termasuk melaporkan dugaan penipuan yang mengatasnamakan regulator.
Kesimpulan
Berdasarkan bukti yang terhimpun: pertama, tidak ada regulasi OJK yang menghapus tagihan pinjol bagi nasabah telat bayar; kedua, kewajiban utang tetap berlaku berdasarkan perjanjian perdata antara debitur dan penyelenggara; ketiga, data debitur tercatat dalam sistem pelaporan resmi dan tidak dapat dihapus sepihak; keempat, narasi serupa teridentifikasi sebagai umpan penipuan berkedok kebijakan. Dengan demikian, klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar dinyatakan HOAX. Masyarakat diimbau tidak membagikan ulang narasi tersebut dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai informasi apa pun terkait kebijakan sektor keuangan.
Comments (0)