Verifikasi Klaim Kejanggalan Jeratan TPPU terhadap Febrie Adriansyah

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa tim hukum menilai jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah mengandung kejanggalan. Alasan yan...

Verifikasi Klaim Kejanggalan Jeratan TPPU terhadap Febrie Adriansyah

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa tim hukum menilai jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah mengandung kejanggalan. Alasan yang dikemukakan: Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai belum menjelaskan perkara pokok yang menjadi tindak pidana asal dari sangkaan pencucian uang tersebut. Laporan ini memeriksa klaim itu terhadap kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia, tanpa memihak pada posisi mana pun dalam perkara.

Klaim yang Diperiksa

Klaim: Jeratan pasal TPPU kepada Febrie Adriansyah memiliki kejanggalan karena perkara pokok belum dijelaskan oleh Kejagung.
Temuan awal: Klaim tersebut merupakan penilaian dari pihak tim hukum — subjek yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara. Penilaian demikian bukan fakta hukum, melainkan argumen pembelaan yang wajib diuji terhadap ketentuan perundang-undangan.

Verifikasi: Syarat Tindak Pidana Asal dalam TPPU

Faktanya adalah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memang mensyaratkan keberadaan tindak pidana asal (predicate crime). Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut memuat daftar 26 tindak pidana asal, di antaranya korupsi, penyuapan, narkotika, dan tindak pidana di bidang perbankan. Tanpa hasil dari tindak pidana asal, unsur harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak dapat terpenuhi.

Dengan demikian, tuntutan agar aparat penegak hukum mengidentifikasi perkara pokok memiliki pijakan juridis yang sah. Sebuah sangkaan TPPU yang tidak disertai penjelasan mengenai tindak pidana asalnya akan menyulitkan pembuktian unsur materiil di persidangan. Data menunjukkan, dalam praktik peradilan Indonesia, sejumlah dakwaan TPPU tidak terbukti karena penuntut umum gagal menelusuri asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana tertentu secara meyakinkan.

Fakta: Pasal 69 UU 8/2010 Membantah Sebagian Premis Klaim

Namun, kesan bahwa jeratan TPPU otomatis janggal apabila perkara pokok belum dijelaskan bertentangan dengan ketentuan eksplisit dalam undang-undang yang sama. Pasal 69 UU 8/2010 menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Ketentuan ini menegaskan dua hal. Pertama, penanganan TPPU dapat berjalan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara pokoknya. Kedua, kewenangan penyidik untuk menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang tidak bergantung pada selesainya pembuktian tindak pidana asal. Prinsip ini telah ditegaskan dalam praktik peradilan dan yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pembuktian TPPU secara tidak langsung.

Meski begitu, terdapat batas yang tidak dapat diabaikan. Tidak diharuskannya pembuktian terlebih dahulu bukan berarti tindak pidana asal boleh tidak diidentifikasi sama sekali. Surat dakwaan tetap harus memuat uraian mengenai tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan yang diduga dicuci. Apabila identifikasi itu absen sepenuhnya, keberatan pihak terjerat merupakan hak hukum yang sah dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kesimpulan dan Rating

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum, klaim tim hukum mengandung dua lapisan yang harus dipisahkan. Lapisan pertama — bahwa perkara pokok wajib diidentifikasi dalam sangkaan TPPU — adalah akurat dan sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010. Lapisan kedua — kesan bahwa jeratan TPPU tidak sah selama perkara pokok belum dibuktikan atau dijelaskan — adalah tidak akurat karena bertentangan dengan Pasal 69 UU 8/2010.

Rating: SEBAGIAN BENAR. Tuntutan transparansi mengenai tindak pidana asal memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, penggunaan tuntutan itu untuk menyimpulkan adanya kejanggalan dalam jeratan TPPU bersifat menyesatkan apabila diarahkan pada premis bahwa pembuktian perkara pokok harus mendahului penanganan TPPU. Uji keabsahan sesungguhnya berada di ranah praperadilan dan persidangan, bukan pada penilaian sepihak di luar proses peradilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User