Verifikasi: Jam Kerja Panjang dan Upah Pas-pasan Satpam
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, klaim bahwa petugas satuan pengamanan (satpam) di Indonesia bekerja dengan jam kerja panjang dan menerima upah pas-pasan memerlukan pemeriksaan terha...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, klaim bahwa petugas satuan pengamanan (satpam) di Indonesia bekerja dengan jam kerja panjang dan menerima upah pas-pasan memerlukan pemeriksaan terhadap data ketenagakerjaan serta kerangka regulasi yang berlaku. Seragam yang terlihat setiap hari di gerbang perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan perumahan menjadi penanda kehadiran profesi ini, namun kondisi kerja di baliknya jarang diperiksa secara sistematis. Laporan ini menyajikan hasil pemeriksaan berdasarkan sumber resmi dan regulasi yang berlaku.
Klaim Pertama: Jam Kerja Melebihi Standar Ketenagakerjaan
Klaim: Satpam bekerja dengan jam kerja panjang dan tetap bertugas ketika pekerja sektor lain telah kembali ke rumah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, waktu kerja normal di Indonesia ditetapkan sebanyak 40 jam per minggu, dengan rincian tujuh jam per hari untuk enam hari kerja atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Data menunjukkan bahwa sebagian besar satpam bekerja dalam skema shift 12 jam per hari. Dengan skema tersebut, total jam kerja satu orang satpam dapat mencapai 60 hingga 72 jam per minggu, atau sekitar 50 hingga 80 persen di atas batas waktu kerja normal yang ditetapkan regulasi.
Faktanya adalah kelebihan jam kerja tersebut secara hukum wajib dikompensasikan sebagai upah lembur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, hasil pengawasan Dinas Ketenagakerjaan di sejumlah daerah mencatat bahwa pembayaran lembur bagi satpam kerap tidak dilaksanakan. Praktik yang umum ditemukan adalah penetapan upah bulanan tunggal yang dianggap sudah mencakup seluruh jam kerja, sebuah praktik yang bertentangan dengan ketentuan lembur yang berlaku.
Fakta: Skema kerja 12 jam per hari melampaui batas waktu kerja normal. Kelebihan jam kerja tanpa kompensasi lembur merupakan pelanggaran terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021.
Klaim Kedua: Upah Pas-pasan
Klaim: Satpam menerima upah yang pas-pasan dan tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung.
Verifikasi terhadap struktur pengupahan menunjukkan bahwa sebagian besar satpam menerima upah tepat pada batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan sebagian lainnya berada di bawah standar tersebut. Kondisi ini terutama ditemukan pada satpam yang dipekerjakan melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dengan skema alih daya. Dalam skema ini, perusahaan pengguna jasa membayar nilai kontrak kepada BUJP, dan satpam menerima upah setelah dipotong biaya operasional serta margin perusahaan penyedia jasa.
Data menunjukkan adanya celah sistemik dalam rantai pembayaran tersebut. Sanksi administratif terhadap BUJP yang membayar di bawah upah minimum jarang diterapkan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Selain itu, komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih ditemukan tidak dibayarkan secara penuh pada sebagian kasus, berdasarkan laporan pengaduan yang diterima posko pengaduan ketenagakerjaan pada periode hari raya keagamaan.
Kerangka Regulasi Pengamanan Swakarsa
Profesi satpam diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Regulasi tersebut menetapkan satpam sebagai profesi dengan jenjang kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama, serta mengatur kewajiban pembinaan oleh Kepolisian. Namun, ketentuan mengenai upah dan waktu kerja tetap berada dalam ranah regulasi ketenagakerjaan umum. Akibatnya, perlindungan bagi satpam bergantung sepenuhnya pada penegakan hukum ketenagakerjaan, yang selama ini tercatat lemah pada sektor jasa pengamanan dibandingkan sektor industri lainnya.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap regulasi dan data ketenagakerjaan, klaim bahwa satpam bekerja dengan jam kerja panjang terbukti akurat pada sebagian besar praktik di lapangan. Klaim mengenai upah pas-pasan juga didukung bukti, meskipun besaran upah bervariasi antarwilayah dan antarperusahaan penyedia jasa. Rating untuk keseluruhan klaim: BENAR. Temuan ini menegaskan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat terhadap BUJP serta penegakan kewajiban upah lembur, THR, dan jaminan sosial bagi satpam di seluruh Indonesia.
Comments (0)