Verifikasi Gugatan Suku Balik dan AMAN terhadap UU IKN di MK

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, beredar klaim bahwa perwakilan Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tenta...

Verifikasi Gugatan Suku Balik dan AMAN terhadap UU IKN di MK

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, beredar klaim bahwa perwakilan Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti klaim menyebut para pemohon menuntut perlindungan hak masyarakat adat yang diwujudkan melalui prinsip persetujuan kolektif yang diberikan secara bebas dan tanpa paksaan. Laporan ini memeriksa klaim tersebut berdasarkan dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan data kelembagaan yang dapat diakses publik.

Identifikasi Klaim

Klaim yang diperiksa terdiri atas tiga unsur. Pertama, klaim bahwa Suku Balik, komunitas adat yang wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi pihak pemohon dalam gugatan terhadap UU IKN. Kedua, klaim bahwa AMAN turut menjadi pemohon atau pendamping dalam permohonan tersebut. Ketiga, klaim bahwa argumen utama para pemohon adalah perlunya prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan dalam setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah adat.

Klaim: Suku Balik dan AMAN menggugat UU IKN ke MK dengan tuntutan perlindungan hak melalui persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan. Temuan sementara: unsur-unsur klaim konsisten dengan dokumen resmi yang terverifikasi.

Verifikasi dan Bukti

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disetujui DPR pada Januari 2022 dan diundangkan pada 15 Februari 2022, menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Data kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menunjukkan sejumlah permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut teregistrasi sepanjang 2022, termasuk permohonan yang diajukan elemen masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil. AMAN, organisasi induk masyarakat adat yang berdiri pada 1999 dan menghimpun ribuan komunitas anggota, secara terbuka mendokumentasikan sikapnya terhadap ketentuan UU IKN yang dinilai tidak menjamin perlindungan wilayah adat secara memadai.

Mengenai unsur Suku Balik, data menunjukkan komunitas ini mendiami kawasan Sepaku, wilayah yang masuk dalam delineasi kawasan IKN Nusantara berdasarkan lampiran UU 3/2022. Sejumlah dokumen advokasi dan liputan terverifikasi mencatat keterlibatan perwakilan Suku Balik dalam upaya hukum maupun audiensi publik terkait dampak pembangunan ibu kota baru terhadap tanah ulayat mereka.

Adapun prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan merujuk pada doktrin Free, Prior and Informed Consent (FPIC), dalam konteks Indonesia dikenal sebagai persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Prinsip ini tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007, khususnya Pasal 32, yang mewajibkan negara berkonsultasi dengan masyarakat adat untuk memperoleh persetujuan bebas mereka sebelum menyetujui proyek yang memengaruhi tanah dan wilayah adat. Indonesia termasuk negara yang mendukung adopsi deklarasi tersebut di Majelis Umum PBB.

Analisis Konteks

Faktanya adalah UU IKN memuat sejumlah ketentuan mengenai pengadaan tanah dan penataan kawasan, namun para pemohon menilai undang-undang tersebut tidak mengatur secara eksplisit mekanisme persetujuan kolektif masyarakat adat. Argumen ini bertentangan dengan posisi pemerintah yang menyatakan proses pembangunan IKN telah melibatkan konsultasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi pokok sengketa konstitusional di MK.

Data menunjukkan isu serupa juga diangkat dalam berbagai kajian akademisi dan laporan lembaga independen, yang mencatat potensi tergusurnya masyarakat adat dari wilayah kelola mereka apabila tidak ada jaminan prosedural yang kuat. Klaim bahwa perlindungan hak seharusnya diwujudkan melalui prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan dengan demikian bukan pernyataan tanpa dasar, melainkan konsisten dengan instrumen hukum internasional yang diakui Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti yang diperiksa, klaim bahwa Suku Balik dan AMAN menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan perlindungan hak melalui prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan dinyatakan BENAR. Permohonan pengujian terhadap UU 3/2022 teregistrasi di MK, keterlibatan elemen masyarakat adat Penajam Paser Utara terdokumentasi, dan argumen FPIC yang dikutip para pemohon merujuk pada standar internasional yang sah. Catatan verifikasi: putusan akhir MK atas perkara terkait tetap menjadi rujukan definitif mengenai status konstitusionalitas pasal-pasal yang digugat, dan publik disarankan merujuk pada salinan resmi putusan di laman mkri.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User