Investigasi forensik independen Lurusin melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim yang berkembang dalam proses persidangan, menyangkut dugaan perpindahan dana bernilai ratusan miliar rupiah yang mengarah kepada Nusron Wahid. Isu ini mencuat ke ruang publik pasca-agenda pemeriksaan saksi, ketika tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas mengonfrontasi saksi mengenai materi pemeriksaan kepolisian. Berdasarkan verifikasi terhadap konstruksi yuridis dan fakta dokumen perkara, klaim bahwa telah terbukti adanya aliran dana ratusan miliar tersebut dikategorikan sebagai MISLEADING (Menyesatkan) karena menyamakan keterangan pihak ketiga yang belum diuji dengan fakta materiil transaksi perbankan.
KLAIM: Terdapat aliran dana ratusan miliar rupiah kepada Nusron Wahid sebagaimana tercatat dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Taufiq yang bersumber dari keterangan Fahd El Fouz A. Rafiq.
FAKTA: Pernyataan dalam BAP tersebut merupakan kesaksian de auditu yang bersumber dari cerita pihak ketiga, tidak disertai bukti fisik transfer perbankan, audit forensik finansial, maupun konfirmasi langsung di bawah sumpah dari pihak yang dicatut.
Uji Materiil Dokumen: Kedudukan Kesaksian De Auditu dalam BAP
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pencatatan nama Nusron Wahid bermula dari pernyataan saksi bernama Taufiq. Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mencecar saksi mengenai rincian aliran dana tersebut di ruang sidang. Namun, data menunjukkan bahwa saksi Taufiq tidak menyaksikan, mengalami, atau mengeksekusi langsung pemindahan dana yang dimaksud. Keterangan tersebut semata-mata bersandar pada klaim lisan yang diklaim didengar dari figur Fahd El Fouz A. Rafiq.
Secara hukum acara pembuktian, keterangan yang diperoleh dari penuturan orang lain diklasifikasikan sebagai kesaksian testimonium de auditu. Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti hanyalah apa yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri. Faktanya adalah kesaksian yang bertumpu pada perkataan pihak ketiga tidak memiliki kekuatan pembuktian mandiri tanpa adanya keterkaitan langsung dengan alat bukti sah lainnya, sehingga penyebutan angka ratusan miliar tersebut belum mencapai standar fakta yuridis.
Pelacakan Transaksi Finansial dan Validitas Bukti Material
Klaim bahwa terdapat aliran modal hingga mencapai ratusan miliar rupiah membutuhkan standar verifikasi forensik perbankan yang ketat. Berdasarkan verifikasi pada instrumen penelusuran keuangan resmi, setiap pemindahan dana dalam nominal signifikan wajib terekam dalam sistem kliring nasional, Real Time Gross Settlement (RTGS), atau pencatatan mutasi rekening koran yang tervalidasi oleh otoritas keuangan.
Hingga tahapan persidangan saat ini, dokumen pendukung berupa laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bukti transfer perbankan, warkat keuangan, maupun pembukuan kas riil tidak pernah dilampirkan untuk memvalidasi narasi di dalam BAP tersebut. Ketiadaan bukti fisik ini bertentangan dengan asumsi publik yang menganggap dugaan aliran dana tersebut telah menjadi fakta yang terverifikasi. Narasi yang dibangun tanpa basis bukti transfer merupakan kesimpulan yang tidak akurat dan prematur secara metodologi audit keuangan.
Pemeriksaan Silang Terhadap Sumber Informasi dan Rekam Jejak
Langkah verifikasi berikutnya difokuskan pada subjek yang diklaim sebagai sumber informasi primer, yakni Fahd El Fouz A. Rafiq. Fakta persidangan memperlihatkan bahwa saksi yang duduk di kursi pemeriksaan hanyalah penerima informasi sekunder. Fahd El Fouz sendiri belum memberikan kesaksian terkonfirmasi di bawah sumpah peradilan mengenai konteks, validitas, maupun kebenaran dari dugaan yang disampaikannya kepada Taufiq.
Menyebarkan narasi adanya kejahatan finansial hanya berdasarkan pengakuan yang berantai dari satu saksi ke saksi lain tanpa pemanggilan subjek kunci menciptakan distorsi informasi. Data menunjukkan bahwa informasi yang dioper secara berjenjang memiliki deviasi akurasi yang sangat tinggi. Menggunakan kutipan BAP semata untuk menjustifikasi kebenaran materiil suatu aliran dana tanpa konfrontasi silang secara langsung terhadap sumber primer adalah langkah yang menyesatkan nalar publik.
Kesimpulan Penyelidikan Forensik
Berdasarkan seluruh rangkaian verifikasi dokumen dan standar pembuktian hukum, tim Lurusin merumuskan kesimpulan akhir sebagai berikut:
[KLAIM] Bahwa telah terjadi aliran dana ratusan miliar rupiah ke pihak Nusron Wahid berdasarkan BAP saksi Taufiq.
[SUMBER KLAIM] Materi tanya-jawab penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, dalam agenda pemeriksaan saksi.
[VERIFIKASI] Pernyataan saksi Taufiq tergolong kesaksian tidak langsung (de auditu) yang bersumber dari keterangan pihak ketiga, tanpa adanya verifikasi audit perbankan, mutasi rekening, maupun konfirmasi di bawah sumpah dari sumber primer.
[FAKTA] Belum ada satu pun dokumen forensik finansial atau bukti perbankan yang memverifikasi transaksi ratusan miliar tersebut.
[KESIMPULAN] Klaim bahwa terdapat aliran dana ratusan miliar rupiah yang terbukti mengalir adalah MISLEADING.
Comments (0)