Verifikasi: Dua Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Lurusin, klaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jak...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Lurusin, klaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah akurat. Data menunjukkan kedua permohonan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan dan dijadwalkan untuk disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2025. Laporan ini memeriksa klaim tersebut berdasarkan sumber resmi yang dapat diakses publik.
Klaim yang Diverifikasi
Klaim: Terdapat dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, dengan sidang perdana pada 18 dan 19 Agustus.
Fakta: Dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Febrie Adriansyah tercatat dalam register perkara PN Jakarta Selatan dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadwal sidang perdana kedua perkara sesuai dengan tanggal yang disebutkan dalam klaim.
Klaim ini beredar dalam pemberitaan nasional pada pertengahan Agustus 2025. Verifikasi dilakukan dengan menelusuri tiga hal pokok: identitas pemohon, keberadaan register perkara di pengadilan, dan jadwal persidangan yang ditetapkan.
Hasil Verifikasi Register dan Jadwal Sidang
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat dua perkara praperadilan yang didaftarkan atas nama Febrie Adriansyah. Keduanya mencantumkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon. Data menunjukkan sidang perdana untuk masing-masing perkara dijadwalkan pada 18 Agustus dan 19 Agustus 2025, dipimpin hakim tunggal sesuai ketentuan hukum acara praperadilan.
Pengajuan dua permohonan secara terpisah mengindikasikan objek gugatan yang berbeda. Dalam praktik hukum acara, pemohon dapat mempersoalkan lebih dari satu tindakan penyidik — misalnya penetapan tersangka pada satu permohonan, serta penggeledahan atau penyitaan pada permohonan lainnya. Namun, detail materi permohonan hanya dapat dipastikan dari dokumen resmi permohonan yang dibacakan di persidangan. Lurusin tidak berspekulasi mengenai isi gugatan di luar dokumen tersebut.
Konteks: Status Hukum Pemohon Menurut Sumber Resmi
Faktanya adalah, Febrie Adriansyah bukan figur tanpa konteks hukum. Ia menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2020 hingga 2024 dan sebelumnya menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan pimpinan KPK dalam konferensi pers pada Juli 2025, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka tersebut merupakan objek yang lazim dipersoalkan dalam praperadilan. Perlu dicatat secara tegas: status tersangka adalah tahap penyidikan, bukan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Praperadilan itu sendiri merupakan hak konstitusional setiap tersangka dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bersalah maupun tidak bersalah.
Kerangka Hukum Praperadilan
Berdasarkan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hakim praperadilan tidak menilai pokok perkara — tidak memutus apakah pemohon terbukti melakukan tindak pidana — melainkan hanya menguji keabsahan prosedur dan kecukupan minimal dua alat bukti dalam tindakan yang dilakukan penyidik.
Konsekuensinya, apa pun hasil sidang pada 18 dan 19 Agustus, putusan hakim bersifat terbatas pada aspek formil. Jika permohonan dikabulkan, tindakan penyidik yang digugat dinyatakan tidak sah; jika ditolak, penyidikan berlanjut. Kedua skenario tersebut tidak menghentikan substansi penegakan hukum secara permanen.
Kesimpulan
Verifikasi terhadap klaim bahwa Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan jadwal sidang 18 dan 19 Agustus 2025 menghasilkan rating BENAR. Keberadaan dua perkara, identitas para pihak, dan jadwal persidangan sesuai dengan data resmi pengadilan serta pernyataan resmi KPK. Hal yang belum dapat diverifikasi secara independen adalah materi lengkap permohonan dan argumentasi hukum para pihak; informasi tersebut baru dapat dipastikan dari dokumen persidangan. Lurusin akan memperbarui pemeriksaan ini apabila putusan hakim praperadilan telah dijatuhkan.
Comments (0)