Verifikasi: Biaya Rawat Pohon Lebih Murah Ketimbang Dampak Penebangan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa biaya merawat pohon perkotaan jauh lebih rendah ketimbang ongkos yang harus ditanggung untuk menangani kerusakan akibat hilangnya...

Verifikasi: Biaya Rawat Pohon Lebih Murah Ketimbang Dampak Penebangan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa biaya merawat pohon perkotaan jauh lebih rendah ketimbang ongkos yang harus ditanggung untuk menangani kerusakan akibat hilangnya tutupan hijau karena penebangan. Klaim tersebut beredar di tengah sorotan publik atas maraknya penebangan pohon kota yang dinilai terjadi karena sanksi lemah dan efek jera yang minim. Pemeriksaan dilakukan terhadap literatur ilmiah, data ekonomi lingkungan, serta kerangka regulasi untuk menilai keakuratan klaim.

Klaim yang Diperiksa

Klaim yang beredar menyatakan bahwa investasi pemeliharaan pohon lebih murah daripada biaya pemulihan dampak penebangan, dan bahwa penebangan liar marak terjadi karena sanksi tidak menimbulkan efek jera. Klaim ini terdiri atas dua komponen yang dapat diuji secara empiris: komponen ekonomi dan komponen penegakan hukum.

Klaim: Merawat pohon jauh lebih hemat daripada menanggung kerugian akibat penebangan. Fakta: Riset ekonomi lingkungan secara konsisten menunjukkan nilai manfaat pohon kota melampaui biaya perawatannya, dengan rasio manfaat-biaya di atas satu dalam seluruh studi yang diperiksa.

Verifikasi Ekonomi: Manfaat Pohon Melampaui Biaya Perawatan

Data menunjukkan klaim ekonomi tersebut didukung bukti ilmiah. Rangkaian studi yang menggunakan perangkat i-Tree, sistem penilaian jasa ekosistem yang dikembangkan Dinas Kehutanan Amerika Serikat (US Forest Service), mendokumentasikan bahwa setiap 1 dolar AS yang diinvestasikan untuk pengelolaan pohon kota menghasilkan manfaat senilai 1,37 hingga lebih dari 5 dolar AS, bergantung pada karakteristik kota. Analisis terhadap sejumlah kota di Amerika Serikat oleh tim peneliti yang dipimpin Greg McPherson mencatat rasio manfaat-biaya konsisten berada di atas satu, artinya tidak ada satu pun kota yang rugi secara ekonomi karena merawat pohonnya.

Manfaat yang dihitung dalam studi tersebut meliputi penyaringan polutan udara, penyerapan dan penyimpanan karbon, pengendalian limpasan air hujan, penghematan energi melalui efek teduh yang menurunkan kebutuhan pendingin ruangan, serta peningkatan nilai properti di kawasan berkanopi pohon. Penelitian Nowak dan Greenfield yang diterbitkan melalui US Forest Service memperkirakan jasa ekosistem hutan kota bernilai belasan miliar dolar per tahun.

Sebaliknya, biaya yang muncul ketika tutupan pohon hilang bersifat jangka panjang dan sulit dikembalikan. Kawasan tanpa kanopi pohon mengalami peningkatan suhu akibat fenomena pulau panas perkotaan, yang dalam berbagai pengukuran dapat mencapai selisih beberapa derajat Celcius dibanding area berpepohonan. Hilangnya pohon juga memperbesar limpasan permukaan sehingga menambah risiko genangan dan banjir, serta menghilangkan fungsi penyaringan udara yang berdampak pada beban penyakit pernapasan. Seluruh pos biaya tersebut — kesehatan, energi, infrastruktur drainase — jauh melampaui anggaran perawatan pohon tahunan. Faktanya adalah, pohon kota berukuran besar membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh, sehingga penggantian pascatebang tidak setara secara ekologis maupun ekonomis.

Verifikasi Regulasi: Sanksi Lemah, Efek Jera Minim

Komponen kedua klaim menyangkut penegakan hukum. Berdasarkan penelusuran regulasi, kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan proporsi ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sanksi terhadap perusakan atau penebangan pohon diatur melalui peraturan daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum memuat larangan merusak pohon pelindung beserta ancaman pidana kurungan dan denda.

Namun data penegakan menunjukkan penerapan sanksi tersebut sangat jarang. Kasus penebangan pohon di sejumlah kota umumnya berakhir dengan sanksi administratif atau denda bernominal kecil apabila dibandingkan dengan nilai kerugian ekologis pohon berusia puluhan tahun. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip efek jera dalam penegakan hukum lingkungan: ketika biaya pelanggaran lebih rendah daripada keuntungan menebang, insentif untuk mematuhi aturan melemah. Temuan ini sejalan dengan catatan berbagai pemerhati lingkungan perkotaan bahwa pohon kota kerap ditebang untuk kepentingan konstruksi, reklame, atau alasan keamanan tanpa kajian risiko yang memadai dan tanpa kewajiban penggantian yang setara.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap kedua komponen klaim, tim Lurusin memberikan rating BENAR. Klaim bahwa investasi pemeliharaan pohon jauh lebih murah daripada biaya penanganan dampak penebangan didukung literatur ilmiah dan data ekonomi lingkungan yang konsisten: rasio manfaat-biaya perawatan pohon kota selalu berada di atas satu dalam seluruh studi yang diperiksa. Adapun klaim mengenai lemahnya sanksi dan minimnya efek jera sesuai dengan kondisi penegakan aturan di lapangan, di mana sanksi penebangan pohon lebih sering bersifat administratif dengan nominal denda yang tidak proporsional terhadap nilai kerugian. Publik disarankan menempuh jalur pelaporan resmi ke pemerintah daerah setempat apabila menjumpai penebangan pohon tanpa dokumen izin.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User