Verifikasi: Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih saat HUT ke-81 RI

Berdasarkan verifikasi terhadap konten yang beredar mengenai kewajiban pemasangan Bendera Merah Putih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tim investigasi ...

Verifikasi: Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih saat HUT ke-81 RI

Berdasarkan verifikasi terhadap konten yang beredar mengenai kewajiban pemasangan Bendera Merah Putih menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tim investigasi melakukan pemeriksaan silang terhadap regulasi yang berlaku. Klaim bahwa terdapat aturan mengikat terkait pengibaran bendera di kantor, sekolah, dan rumah pada 17 Agustus 2026 diperiksa berdasarkan sumber resmi, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Kedua dokumen tersebut dapat diakses publik melalui laman resmi peraturan.go.id.

Klaim yang Beredar

Klaim: Masyarakat wajib memasang Bendera Merah Putih di kantor, satuan pendidikan, dan rumah untuk memperingati HUT ke-81 RI, dan terdapat larangan-larangan tertentu dalam pemasangannya.

Klaim bahwa pengibaran bendera bersifat wajib pada peringatan 17 Agustus beredar luas menjelang perayaan kemerdekaan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan tiga hal: pertama, apakah kewajiban tersebut memiliki dasar hukum; kedua, kepada siapa kewajiban itu dibebankan; ketiga, apa konsekuensi hukum apabila ketentuan dilanggar. Pemeriksaan juga mencakup penomoran peringatan, mengingat klaim menyebut angka ke-81.

Verifikasi Berdasarkan Sumber Resmi

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Data menunjukkan bahwa kewajiban ini bersifat menyeluruh dan tidak terbatas pada instansi pemerintah.

Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 6 undang-undang yang sama mengatur kewajiban pengibaran pada peringatan hari besar nasional di istana negara, gedung lembaga negara, lembaga pemerintahan, satuan pendidikan, badan hukum Indonesia, rumah umum, dan rumah jabatan. Faktanya adalah, kerangka hukum untuk kewajiban tersebut telah berlaku jauh sebelum peringatan HUT ke-81 RI dan tidak memerlukan regulasi baru setiap tahun. Klaim yang menyiratkan aturan ini bersifat baru bertentangan dengan fakta yurisdiksi yang ada.

Terkait penomoran peringatan, verifikasi aritmetis menunjukkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menjadikan peringatan pada 17 Agustus 2026 sebagai HUT ke-81. Penomoran ini konsisten dengan perhitungan selisih tahun dan tidak ditemukan kekeliruan.

Fakta: Ukuran, Waktu Pengibaran, dan Larangan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 mengatur ukuran bendera berdasarkan lokasi penggunaan. Data resmi menyebutkan ukuran 200 cm × 300 cm untuk lapangan istana kepresidenan, 120 cm × 180 cm untuk lapangan umum, 100 cm × 150 cm untuk ruangan, 20 cm × 30 cm untuk kendaraan umum, dan 10 cm × 15 cm untuk rumah-rumah, dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Peraturan yang sama menetapkan bahwa bendera dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu dengan penerangan yang memadai.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat larangan yang bersifat tegas. Setiap orang dilarang mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial; memakai bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus, atau penutup barang; serta memasang bendera dengan posisi terbalik, yaitu warna merah di bawah dan putih di atas. Larangan lain mencakup mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun, menempelkan benda apa pun pada bendera, dan mengibarkannya pada tiang yang lebih rendah daripada tiang bendera lain yang dipasang bersamaan.

Fakta: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki sanksi pidana. Perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 66. Pelanggaran seperti penggunaan bendera untuk iklan komersial atau pengibaran bendera dalam keadaan rusak diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 67.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi peraturan perundang-undangan, klaim bahwa terdapat kewajiban memasang Bendera Merah Putih di kantor, sekolah, dan rumah pada peringatan HUT ke-81 RI tanggal 17 Agustus 2026 adalah BENAR. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958. Informasi menjadi tidak akurat apabila kewajiban ini digambarkan sebagai aturan baru atau hanya berlaku bagi instansi pemerintah — karakterisasi semacam itu bertentangan dengan isi regulasi dan tergolong menyesatkan. Masyarakat disarankan merujuk langsung pada teks resmi undang-undang sebelum menyebarkan panduan pemasangan bendera, guna menghindari penyebaran informasi yang keliru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User