Verifikasi Aturan dan Sanksi Penebangan Pohon di Trotoar Jalan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menebang pohon di trotoar jalan kembali ramai diperbincangkan menyusul sejumlah laporan penebangan liar di be...

Verifikasi Aturan dan Sanksi Penebangan Pohon di Trotoar Jalan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menebang pohon di trotoar jalan kembali ramai diperbincangkan menyusul sejumlah laporan penebangan liar di berbagai daerah. Sebagian warga menganggap pohon yang tumbuh di tepi jalan dapat ditebang seenaknya, terutama jika dianggap menghalangi bangunan, reklame, atau akses kendaraan. Laporan ini memeriksa klaim tersebut terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Klaim yang Beredar

Klaim yang beredar di percakapan publik dan media sosial menyatakan bahwa pohon di trotoar atau bahu jalan berstatus bebas, sehingga siapa pun berhak menebangnya tanpa izin. Klaim ini kerap digunakan untuk membenarkan penebangan sepihak oleh pemilik bangunan, pengusaha, maupun oknum yang merasa terganggu oleh keberadaan pohon.

Klaim: Pohon di trotoar jalan boleh ditebang kapan saja oleh warga tanpa perlu izin.
Fakta: Pohon di ruang publik merupakan aset yang dilindungi regulasi. Penebangan tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Verifikasi Dasar Hukum

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, faktanya adalah pohon yang berdiri di tepi jalan berada dalam ruang milik jalan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Pohon pelindung merupakan bagian dari kelengkapan jalan yang berfungsi sebagai peneduh, penyerap polusi, dan pengaman ekologis. Merusak kelengkapan jalan bertentangan dengan Pasal 63 undang-undang tersebut, yang mengancam pidana penjara hingga tiga tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja merusak fungsi jalan.

Di tingkat daerah, larangan serupa diperkuat peraturan daerah. Sebagai contoh, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 21 secara eksplisit melarang setiap orang menebang pohon pelindung yang berada di pinggir jalan tanpa izin. Pelanggar terancam pidana kurungan 10 hingga 60 hari atau denda Rp100 ribu hingga Rp30 juta sesuai ketentuan sanksi dalam peraturan yang sama. Sejumlah daerah lain memiliki aturan serupa melalui perda ketertiban umum maupun perda pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan pohon di trotoar sebagai bagian dari ruang terbuka hijau yang wajib dipertahankan keberadaannya. Data menunjukkan bahwa penebangan sepihak menggerus proporsi ruang terbuka hijau kota, yang di sebagian besar wilayah perkotaan Indonesia sudah jauh di bawah ambang ideal 30 persen dari luas wilayah.

Sanksi Pidana bagi Penebang Liar

Verifikasi menemukan bahwa sanksi bagi penebang liar bersifat berlapis. Pertama, sanksi administratif dan pidana ringan melalui perda ketertiban umum. Kedua, sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 406 KUHP mengatur bahwa perusakan barang milik orang lain, termasuk aset pemerintah, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pohon di trotoar merupakan aset pemerintah daerah, sehingga penebangan tanpa hak memenuhi unsur perusakan barang.

Ketiga, jika penebangan dilakukan terhadap pohon yang dilindungi atau berada di kawasan hutan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat. Faktanya adalah tidak ada celah hukum yang membenarkan penebangan liar di ruang publik.

Prosedur Penebangan yang Sah

Penebangan pohon sebenarnya dimungkinkan secara hukum, namun hanya melalui prosedur resmi. Berdasarkan ketentuan di berbagai daerah, pemohon wajib mengajukan izin tertulis kepada dinas lingkungan hidup atau dinas pertamanan setempat. Petugas kemudian melakukan survei untuk menilai kondisi pohon, misalnya apakah pohon sudah mati, keropos, membahayakan keselamatan pengguna jalan, atau terdampak pembangunan infrastruktur yang sah.

Jika izin diterbitkan, pemohon umumnya dibebani kewajiban penggantian berupa penanaman pohon baru dengan jumlah dan lokasi sesuai ketentuan daerah. Mekanisme ini memastikan fungsi ekologis tidak hilang akibat penebangan. Penebangan tanpa melalui tahapan tersebut, sekalipun pohon berada tepat di depan rumah pemohon, tetap tergolong liar dan dapat diproses secara hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti dan sumber resmi yang diperiksa, klaim bahwa pohon di trotoar jalan boleh ditebang secara bebas adalah tidak akurat dan menyesatkan. Regulasi mulai dari Undang-Undang Jalan, perda ketertiban umum, hingga KUHP secara tegas melindungi pohon di ruang publik dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku penebangan liar.

Rating: SALAH. Penebangan pohon di trotoar hanya sah apabila mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah melalui prosedur yang ditetapkan. Masyarakat yang menemukan praktik penebangan liar dapat melaporkannya kepada dinas lingkungan hidup, Satpol PP, atau kepolisian setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User