Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Usulan Regulasi Pemulihan Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Wacana legislasi mengenai perampasan aset terus bergulir di ruang publik. Terbaru, seorang akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyuarakan perlunya pengaturan yang lebih terperinci terhadap t...

Usulan Regulasi Pemulihan Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Wacana legislasi mengenai perampasan aset terus bergulir di ruang publik. Terbaru, seorang akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyuarakan perlunya pengaturan yang lebih terperinci terhadap tahapan pasca-perampasan aset. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap celah regulasi yang selama ini dinilai hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tanpa memikirkan nasib korban.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam pembahasan dianggap belum memiliki mekanisme baku mengenai apa yang harus dilakukan setelah aset negara berhasil dirampas dari tangan pelaku kejahatan. Selama ini, aset yang disita cenderung masuk ke kas negara tanpa ada jalur yang jelas untuk dikembalikan kepada pihak-pihak yang dirugikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan restoratif bagi korban.

Kritik terhadap Fokus Regulasi yang Timpang

Dalam diskusi akademik yang berkembang, klaim yang diajukan adalah bahwa RUU Perampasan Aset saat ini lebih menitikberatkan pada aspek pemidanaan dan pemiskinan pelaku. Faktanya adalah, banyak kasus korupsi dan kejahatan ekonomi menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat, namun negara tidak memiliki instrumen hukum yang memadai untuk mengembalikan hak-hak mereka. Data menunjukkan bahwa selama ini pengembalian aset kepada korban dilakukan secara sporadis dan bergantung pada putusan pengadilan perkara pidana, bukan melalui mekanisme khusus perampasan aset.

"Klaim bahwa RUU ini hanya soal merampas aset pelaku perlu dikoreksi. Yang lebih mendesak adalah memastikan ada tahapan pengelolaan dan pengembalian aset yang berpihak pada korban," demikian inti dari usulan akademisi tersebut.

Verifikasi terhadap substansi RUU menunjukkan bahwa memang belum ada pasal spesifik yang mengatur mekanisme restitusi atau kompensasi langsung dari aset yang dirampas. Sumber resmi dari dokumen akademik mengindikasikan bahwa selama ini pengembalian kerugian negara dan korban diatur dalam undang-undang terpisah, seperti UU Tipikor dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, integrasi antara perampasan aset dan pemulihan hak korban dinilai masih tumpang tindih dan tidak efisien.

Mekanisme Pasca-Perampasan yang Belum Jelas

Berdasarkan verifikasi terhadap draf yang beredar, tidak ditemukan bab atau pasal yang secara eksplisit mengatur tentang pengelolaan aset sitaan sebelum dikembalikan kepada korban. Aset yang dirampas saat ini langsung dialihkan menjadi milik negara tanpa melalui proses identifikasi korban yang terdampak. Akibatnya, korban kejahatan ekonomi seperti penipuan, penggelapan, atau korupsi sering kali tidak menerima ganti rugi sama sekali meskipun aset pelaku berhasil disita dalam jumlah besar.

Akademisi UGM tersebut mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme yang jelas, mulai dari pendataan korban, perhitungan nilai kerugian, hingga tata cara penyaluran aset yang dirampas. Usulan ini bertentangan dengan praktik yang berjalan saat ini, di mana pengembalian aset lebih sering dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan umum, bukan kepada korban spesifik. Bukti dari berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa restitusi jarang dipenuhi oleh pelaku karena asetnya sudah beralih status menjadi milik negara.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban kerap kali hanya menjadi penonton dalam proses hukum. Aset pelaku dirampas, tetapi korban tetap menanggung kerugian," ujar akademisi tersebut dalam keterangan yang dikutip dari sumber akademik.

Lebih lanjut, usulan ini juga menyentuh aspek pengelolaan aset rampasan agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti aset yang terbengkalai atau disalahgunakan oleh oknum. Data menunjukkan bahwa tanpa mekanisme yang transparan, aset sitaan berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk biaya perawatan yang membebani anggaran negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga atau mekanisme khusus yang menangani aset rampasan dari hulu ke hilir.

Implikasi bagi Pembahasan Legislasi

Masukan dari kalangan akademisi ini menjadi penting karena memberikan perspektif yang lebih holistik terhadap RUU Perampasan Aset. Selama ini, pembahasan legislasi cenderung terjebak pada perdebatan mengenai kewenangan lembaga penegak hukum, bukan pada substansi keadilan bagi korban. Padahal, tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk memulihkan keadaan seperti semula, termasuk mengembalikan hak-hak korban yang telah dirugikan.

Verifikasi terhadap naskah akademik RUU yang ada menunjukkan bahwa beberapa versi memang telah menyinggung soal restitusi, tetapi masih bersifat normatif dan tidak operasional. Tidak ada penjelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola aset, bagaimana proses verifikasi klaim korban, dan mekanisme pengawasan agar penyaluran tepat sasaran. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi dari setiap produk legislasi.

Jika usulan ini diakomodasi, maka RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan keadilan. Data menunjukkan bahwa negara-negara lain telah menerapkan mekanisme serupa, di mana aset rampasan digunakan untuk memberikan kompensasi kepada korban melalui lembaga pengelola aset yang independen. Bukti dari praktik internasional ini dapat menjadi rujukan dalam penyusunan pasal-pasal terkait.

Kesimpulannya, usulan akademisi UGM ini bukan sekadar wacana normatif, melainkan kritik substantif terhadap kelemahan RUU Perampasan Aset. Klaim bahwa regulasi saat ini belum berpihak pada korban didukung oleh bukti bahwa tidak ada mekanisme baku pasca-perampasan. Verifikasi menunjukkan bahwa tanpa perbaikan, RUU ini berisiko hanya menjadi alat represif tanpa memberikan keadilan restoratif. Fakta di lapangan menuntut adanya perubahan paradigma dari sekadar merampas menjadi memulihkan. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus segera memasukkan agenda pemulihan hak korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan legislasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User