Oct 10, 2026
factcheck

Universitas Al Azhar Indonesia Kukuhkan Profesor Hukum

Dunia akademik hukum Tanah Air kembali mendapat suntikan tenaga baru. Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) resmi mengukuhkan seorang pakar hukum sebagai guru besar, memperkuat barisan profesor di bida...

Universitas Al Azhar Indonesia Kukuhkan Profesor Hukum

Dunia akademik hukum Tanah Air kembali mendapat suntikan tenaga baru. Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) resmi mengukuhkan seorang pakar hukum sebagai guru besar, memperkuat barisan profesor di bidang ilmu hukum yang semakin dibutuhkan dalam menjawab kompleksitas peraturan dan keadilan di era modern. Upacara pengukuhan berlangsung khidmat di kampus UAI, dihadiri jajaran rektorat, senat universitas, kolega, serta keluarga besar akademisi yang bersangkutan.

Perjalanan Intelektual Sang Profesor

Perjalanan menuju puncak kepakaran tidak ditempuh secara singkat. Sang akademisi telah mengabdikan lebih dari dua dekade untuk meneliti, mengajar, dan mengadvokasi isu-isu hukum di Indonesia. Jenjang pendidikan dimulai dari strata satu hingga doktoral di bidang hukum, yang diselesaikan dengan predikat memuaskan. Disertasinya mengangkat tema yang krusial dan jarang disentuh, yakni tentang peran negara dalam menjamin kepastian hukum di tengah perubahan regulasi yang cepat. Penelitian itu kemudian menjadi salah satu rujukan bagi mahasiswa dan praktisi hukum yang ingin memahami dinamika legislasi nasional.

Sebelum mencapai jabatan fungsional tertinggi, ia telah menghasilkan puluhan publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi. Karya-karyanya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi seringkali memberikan solusi konkret terhadap masalah hukum riil, seperti penyelesaian sengketa agraria, reformasi birokrasi peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka negara hukum Pancasila. Kombinasi antara kedalaman teori dan kepekaan terhadap realitas sosial inilah yang menjadi ciri khas pemikirannya.

Kontribusi di Luar Menara Gading

Keterlibatannya tidak terbatas di ruang kelas. Ia kerap dimintai pandangan oleh media massa, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil mengenai isu-isu hukum aktual. Mulai dari polemik undang-undang kontroversial, independensi Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga penataan sistem peradilan pidana. Pendapatnya selalu dinanti karena disampaikan dengan lugas, argumentatif, dan berlandaskan data serta doktrin hukum yang kokoh.

Sebagai seorang akademisi, ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesi, seperti Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia dan menjadi anggota dewan penasihat di beberapa lembaga bantuan hukum. Ia percaya bahwa ilmu hukum harus turun ke lapangan dan berdampak langsung pada keadilan substantif yang dirasakan warga. Dalam sebuah wawancara, ia pernah menekankan bahwa hukum bukan hanya teks mati, tetapi harus menjadi roh yang menghidupi tatanan masyarakat.

Makna Pengukuhan Bagi UAI dan Indonesia

Rektor UAI dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan pencapaian bersejarah bagi fakultas hukum dan universitas secara keseluruhan. “Ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan komitmen UAI untuk menjadi pusat keunggulan pemikiran hukum Islam yang moderat dan berkemajuan,” ujarnya. Dekan Fakultas Hukum UAI menambahkan bahwa sang profesor akan memimpin tim peneliti untuk mengembangkan kajian hukum yang responsif terhadap era digital, termasuk regulasi kecerdasan buatan dan perlindungan data pribadi.

Dengan status guru besar, ia diharapkan dapat semakin memperluas jaringan kolaborasi riset, baik di dalam maupun luar negeri. Universitas sudah merencanakan pembentukan pusat studi baru di bawah bimbingannya, yang akan fokus pada analisis dampak kebijakan publik terhadap kelompok rentan. Inisiatif ini sejalan dengan visi UAI untuk mencetak sarjana hukum yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan integritas moral.

Dari kacamata nasional, penambahan profesor hukum di perguruan tinggi swasta seperti UAI menjadi modal berharga dalam pembangunan hukum nasional. Indonesia masih menghadapi tantangan besar berupa tumpang tindih peraturan, lambatnya proses peradilan, dan masih adanya ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum. Kehadiran pemikir-pemikir kritis dan solutif di level akademik tertinggi sangat diperlukan untuk menjembatani jarak antara cita-cita hukum dan praktik di lapangan.

Pengukuhan ini juga mengirimkan pesan bahwa pengembangan ilmu hukum tidak boleh mandek. Riset tentang filsafat hukum, perbandingan sistem hukum, dan metode interpretasi konstitusi harus terus diperbarui mengikuti perubahan zaman. Sang guru besar telah menyatakan rencananya untuk menulis buku tunggal yang merangkum pengalaman dan pemikirannya, sebuah karya yang diharapkan dapat menjadi pegangan bagi mahasiswa dan penegak hukum se-Indonesia.

Para hadirin yang memenuhi aula tampak menyimak orasi ilmiahnya dengan saksama. Orasi tersebut menguraikan mengenai transisi demokrasi dan tantangan negara hukum, di mana ia mengupas bagaimana Indonesia harus berbenah untuk keluar dari jebakan legalistik menjadi negara yang benar-benar menjamin keadilan sosial. Poin sentralnya: reformasi hukum harus dimulai dari pembenahan pendidikan hukum dan penguatan etika profesi. Pesan itu mengundang tepuk tangan panjang dari peserta yang hadir.

Dengan bertambahnya guru besar baru ini, kiprah akademik hukum di UAI diyakini akan semakin bersinar. Kolaborasi antara disiplin ilmu hukum, teknologi, dan ekonomi Islam menjadi menu utama yang akan dikembangkan ke depan. Masyarakat akademik pun menantikan sumbangsih konkretnya bagi Indonesia yang lebih adil di bawah payung hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User