Sep 19, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Unhas dan PERADI Profesional Rancang Program Pendidikan Advokat Berkelanjutan

Ruang diskusi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, menjadi saksi wacana perombakan mendasar dalam pendidikan profesi hukum di Indone

Unhas dan PERADI Profesional Rancang Program Pendidikan Advokat Berkelanjutan

Ruang diskusi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, menjadi saksi wacana perombakan mendasar dalam pendidikan profesi hukum di Indonesia. Langkah ini dipicu oleh keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik pencetakan advokat secara "instan" yang selama ini mendominasi industri hukum tanah air. Melalui sebuah Focus Group Discussion (FGD) strategis, Dewan Pimpinan Pusat PERADI Profesional menggandeng Unhas untuk mematangkan pendirian Program Studi Pendidikan Profesi Advokat (PPA)—sebuah terobosan akademik yang diharapkan mampu menyaring dan mencetak penegak hukum berintegritas tinggi.

Fenomena pelatihan singkat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang kerap berlangsung hanya dalam kurun waktu satu hingga dua minggu dinilai tak lagi memadai untuk membekali calon advokat dalam menghadapi kompleksitas peradilan modern. Keluhan atas minimnya pemahaman etika dan kompetensi teknis sarjana hukum di meja peradilan menjadi alarm keras bagi dunia akademisi serta organisasi advokat.

Mengurai Benang Kusut Kualitas Advokat "Instan"

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa pergeseran dari sistem pelatihan kilat menuju PPA yang terstruktur di perguruan tinggi merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, skema pelatihan serba cepat selama ini berpotensi mereduksi marwah profesi advokat yang sejatinya merupakan officium nobile atau profesi yang mulia.

"Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter. Itulah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu dan kompetensi daripada advokat. Kalau ini betul-betul dapat tercipta, advokat-advokat ke depan ini tidak akan seperti yang saat sekarang lagi—banyak diperdebatkan, banyak melahirkan advokat-advokat PKPA yang sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba orang bisa berpraktik." — Harris Arthur Hedar, Ketua Umum PERADI Profesional

Pernyataan tegas tersebut menyoroti jurang pemisah antara kuantitas lulusan advokat dan kualitas penanganan perkara di lapangan. Sistem pendidikan kilat kerap kali mengabaikan pendalaman materi hukum acara, kode etik mendalam, serta kepemimpinan advokat. Hal ini memicu kritik publik ketika para advokat muda gagap menghadapi dinamika persidangan yang kompleks.

Analisis Perbandingan: Model PKPA vs Program Studi PPA

Pembentukan PPA di Fakultas Hukum Unhas diproyeksikan membawa pergeseran paradigma total dalam standarisasi kelulusan. Pendidikan tidak lagi sekadar pemenuhan syarat formalitas administrasi, melainkan pembentukan karakter hukum secara holistik dan teruji secara akademis.

Indikator Perbandingan Model PKPA Konvensional Program Studi PPA Unhas
Durasi Pendidikan 1 hingga 2 Minggu 1 hingga 2 Semester (Berbasis Akademik)
Pendekatan Kurikulum Teori Singkat & Pembekalan Ujian Integrasi Teori, Etika, & Praktik Klinik Hukum
Pengawasan Akademik Terbatas pada Penyelenggara Pelatihan Teruji Standar Tinggi Perguruan Tinggi Negeri
Fokus Output Kuantitas Kelulusan Ujian Kualitas, Karakter, & Etika Profesi

Dengan kurikulum berbasis riset dan uji klinis peradilan, calon advokat tidak hanya dituntut menguasai norma hukum tertulis, tetapi juga diuji kepekaan moralnya. "Krisis transparansi dan integritas hukum di Indonesia bermula dari longgarnya pintu masuk profesi penegak hukum itu sendiri," ujar salah satu pengamat hukum peradilan yang turut menyoroti FGD tersebut.

Rekonstruksi Standar Profesi dan Tantangan Masa Depan

Kolaborasi antara perguruan tinggi ternama seperti Unhas dan organisasi penegak hukum PERADI Profesional diharapkan menjadi cetak biru (*blueprint*) nasional bagi reformasi pendidikan advokat. Langkah berani ini membuktikan bahwa sinergi akademisi dan praktisi dapat membentengi profesi hukum dari degradasi moral.

Ke depan, implementasi PPA ini diprediksi akan memperketat filter kelulusan calon benteng keadilan. Industri hukum nasional membutuhkan advokat yang tidak hanya cakap bersilat lidah di pengadilan, tetapi juga teguh memegang kode etik peradilan demi memperjuangkan hak-hak masyarakat pencari keadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User