Uji Materi UU Sisdiknas di MK: Mahasiswa Persoalkan Batas Biaya Pendidikan
Sekelompok mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan nor...
Sekelompok mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan norma yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai batasan biaya pendidikan yang dapat dibebankan kepada peserta didik di perguruan tinggi.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pengaturan pendanaan pendidikan yang berlaku saat ini tidak memberikan kepastian mengenai seberapa jauh lembaga pendidikan boleh memikulkan biaya penyelenggaraan pendidikan kepada mahasiswa. Menurut para pemohon, kekosongan batasan tersebut membuka ruang bagi kenaikan biaya kuliah yang sulit dikendalikan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Inti Gugatan: Ketidakpastian Hukum Batasan Biaya
Persoalan utama yang diangkat para pemohon berpusat pada absennya parameter yang jelas dalam undang-undang mengenai batas maksimal biaya yang dapat dipungut dari mahasiswa. Ketiadaan tolok ukur itu, menurut para pemohon, membuat besaran biaya pendidikan sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga, tanpa kontrol normatif yang memadai dari negara.
Para pemohon berpandangan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan asas negara hukum yang menuntut setiap norma peraturan perundang-undangan memenuhi unsur kepastian hukum. Ketidakpastian hukum dinilai lahir karena rumusan pasal yang mengatur kewajiban peserta didik menanggung biaya tidak disertai batasan, kriteria, maupun mekanisme pengawasan yang tegas.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 12 ayat (1) huruf j UU Sisdiknas, yang memuat kewajiban setiap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dinilai problematis karena tidak merumuskan proporsi tanggungan biaya antara negara dan peserta didik.
Kerangka Pendanaan Pendidikan dalam UU Sisdiknas
UU Sisdiknas sesungguhnya telah mengatur pendanaan pendidikan dalam Bab XIV. Pasal 46 ayat (1) menegaskan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara Pasal 46 ayat (2) mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun, jaminan pembebasan biaya itu secara eksplisit hanya menyasar jenjang pendidikan dasar. Pada jenjang pendidikan tinggi, undang-undang tidak menetapkan batasan serupa, sehingga pembagian beban biaya antara negara dan mahasiswa tidak memiliki kepastian. Celah inilah yang menurut para pemohon menjadi sumber persoalan konstitusional.
Selain itu, Pasal 48 UU Sisdiknas mensyaratkan pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Para pemohon menilai prinsip keadilan dan transparansi sulit terpenuhi apabila penentuan biaya kuliah dilakukan tanpa parameter yang jelas dan tanpa pelibatan mahasiswa sebagai pihak yang menanggung beban.
Dari sisi anggaran, Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengamanatkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Amanat serupa tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Para pemohon mempersoalkan mengapa komitmen anggaran tersebut tidak diimbangi perlindungan terhadap mahasiswa dari pembebanan biaya yang berlebihan.
Latar Belakang: Beban Biaya Kuliah yang Meningkat
Permohonan ini diajukan di tengah meningkatnya kegelisahan publik terhadap biaya pendidikan tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah. Para demonstran menilai kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi keluarga dan berpotensi menggugurkan hak atas pendidikan.
Bagi kalangan mahasiswa, persoalan bukan semata pada besaran angka, melainkan pada tidak adanya jaminan konstitusional bahwa negara akan membatasi pembebanan biaya kepada peserta didik. Selama norma induknya tidak memberi kepastian, kebijakan biaya kuliah dinilai akan terus bergerak tanpa rem hukum yang memadai.
Mekanisme dan Tahapan Uji Materi di MK
Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan konstitusional MK sebagaimana diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang berhak mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu membuktikan kedudukan hukum atau legal standing.
Setelah permohonan diregistrasi, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan dan memberi kesempatan kepada pemohon menyempurnakan permohonan. Rangkaian sidang berikutnya mencakup pemeriksaan pokok permohonan, keterangan ahli dan saksi, serta keterangan DPR dan Presiden. Putusan MK bersifat final dan mengikat secara umum, sehingga apabila norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, norma tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Dampak Potensial Putusan
Jika permohonan dikabulkan, putusan MK dapat memaksa pembentuk undang-undang merumuskan ulang ketentuan pendanaan pendidikan dengan batasan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penetapan proporsi maksimal biaya yang boleh dibebankan kepada mahasiswa. Sebaliknya, jika ditolak, pengaturan yang berlaku akan tetap menjadi rujukan bagi lembaga pendidikan dalam menetapkan biaya.
Hingga berita ini disusun, perkara masih berada dalam tahapan proses di MK. Publik, khususnya komunitas kampus, menanti perkembangan persidangan mengingat putusan atas perkara ini akan berdampak langsung pada masa depan pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Comments (0)