Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

UGM Soroti Pemulihan Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus menghadapi sorotan dari kalangan akademisi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pemindahan...

UGM Soroti Pemulihan Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus menghadapi sorotan dari kalangan akademisi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pemindahan kepemilikan barang rampasan ke negara, tetapi juga mengatur secara eksplisit mekanisme pengembalian hak kepada pihak yang dirugikan akibat tindak pidana.

Usulan tersebut mencuat dari kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menilai bahwa konstruksi hukum dalam rancangan undang-undang saat ini masih memiliki celah pada aspek pasca-perampasan. Kritik utamanya bertumpu pada absennya pengaturan yang rinci mengenai bagaimana aset yang telah dirampas dikelola, dan apakah hasilnya dapat dikembalikan kepada korban.

Kritik terhadap Fokus Regulasi yang Terlalu Sempit

Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan dalam diskusi akademik, naskah RUU Perampasan Aset dinilai lebih banyak mengatur tahapan penyitaan dan perampasan. Proses tersebut mencakup penyelidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang menetapkan status aset sebagai milik negara.

Masalahnya, tahap setelah putusan berkekuatan hukum tetap justru tidak mendapat porsi pengaturan yang memadai. Dalam kerangka ini, akademisi menyoroti bahwa tidak ada mekanisme baku yang mengatur bagaimana aset yang telah dirampas harus dikelola, apakah melalui lelang, pemanfaatan oleh instansi tertentu, atau penyimpanan sementara.

Ketidakjelasan tersebut berimplikasi langsung pada nasib korban. Selama ini, korban tindak pidana seperti korupsi, penipuan, atau pencucian uang kerap kesulitan memulihkan kerugian karena aset pelaku telah berubah status menjadi milik negara. Akibatnya, hak restitusi yang seharusnya dijamin dalam sistem peradilan pidana menjadi sulit dieksekusi.

"Perampasan aset tanpa mekanisme pemulihan hak korban hanya memindahkan kerugian, bukan menyelesaikannya," demikian inti keberatan yang disampaikan dalam kajian tersebut.

Perlunya Mekanisme Pengembalian yang Terukur

Akademisi mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat bab khusus yang mengatur pemulihan hak korban. Substansi yang perlu dimuat meliputi tahapan identifikasi korban, penghitungan nilai kerugian, hingga tata cara pembayaran restitusi dari aset yang telah dirampas.

Poin penting lainnya adalah penetapan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset rampasan. Tanpa penunjukan yang jelas, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan instansi pengelola kekayaan negara. Tumpang tindih ini berpotensi memperlambat proses pengembalian hak korban.

Selain itu, akademisi mendorong adanya mekanisme pengawasan yang transparan. Aset yang telah dirampas dinilai perlu dilaporkan secara berkala kepada publik agar tidak terjadi penyalahgunaan. Transparansi ini dipandang penting karena nilai aset hasil tindak pidana bisa mencapai jumlah yang sangat besar.

Implikasi terhadap Perlindungan Korban

Data menunjukkan bahwa pemulihan hak korban dalam berbagai perkara bernilai besar seringkali tidak berjalan optimal. Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tidak selalu sebanding dengan aset yang berhasil dikembalikan. Dalam situasi seperti ini, korban dari kalangan masyarakat umum justru paling terdampak.

Para akademisi menilai bahwa pengembalian hak korban seharusnya tidak diposisikan sebagai opsi sekunder. Prinsipnya, pemulihan tersebut harus menjadi bagian tak terpisahkan dari tujuan perampasan aset. Jika tidak, regulasi ini berpotensi hanya menjadi instrumen penindakan tanpa memberikan keadilan substantif.

Di sisi lain, usulan ini menghadapi tantangan teknis. Pengembalian aset kepada korban memerlukan verifikasi kepemilikan dan pembuktian kerugian yang kompleks, terutama jika korban berjumlah banyak. Karena itu, sistem administrasi dan pendataan yang andal menjadi prasyarat yang tidak bisa diabaikan.

Berdasarkan verifikasi terhadap substansi usulan, gagasan ini tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Sebaliknya, pengaturan pemulihan hak korban justru memperkuat asas keadilan yang menjadi tujuan pembentukan undang-undang. Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seyogianya tidak berhenti pada soal kewenangan negara semata, tetapi juga mencakup tanggung jawab negara terhadap mereka yang dirugikan akibat tindak pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User