Turis Australia Dideportasi Imigrasi Bali Usai Gelar Retreat Yoga Ilegal

Berdasarkan verifikasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, seorang warga negara Australia berinisial DM (44) resmi dideportasi dari Bali pada pekan ini. Klaim bahwa DM melanggar izin t...

Turis Australia Dideportasi Imigrasi Bali Usai Gelar Retreat Yoga Ilegal

Berdasarkan verifikasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, seorang warga negara Australia berinisial DM (44) resmi dideportasi dari Bali pada pekan ini. Klaim bahwa DM melanggar izin tinggal dengan menggelar yoga retreat komersial menggunakan visa kunjungan telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Faktanya adalah, kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait penggunaan visa kunjungan untuk aktivitas yang bersifat komersial dan menghasilkan pendapatan.

Kronologi Pelanggaran dan Penindakan Imigrasi

Data menunjukkan bahwa DM tiba di Bali pada 12 Mei 2025 menggunakan visa kunjungan dengan tujuan wisata. Namun, berdasarkan pengawasan dan laporan masyarakat, ia diketahui menggelar yoga retreat berbayar di sebuah vila di kawasan Buleleng, Bali Utara, pada 20-25 Mei 2025. Kegiatan tersebut melibatkan peserta asing dan lokal, dengan tarif yang dipublikasikan melalui media sosial. Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan langsung setelah menerima informasi dari warga dan menemukan bukti transaksi pembayaran serta materi promosi yang menegaskan sifat komersial acara tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa tindakan DM melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Klaim bahwa visa kunjungan dapat digunakan untuk menghadiri seminar atau pelatihan memang benar, namun faktanya adalah visa kunjungan tidak mengizinkan pemegangnya untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan yang menghasilkan upah, honorarium, atau pendapatan lain di Indonesia. Yoga retreat komersial dengan pembayaran dari peserta jelas termasuk dalam kategori kegiatan yang dilarang.

Proses Deportasi dan Daftar Cekal

Berdasarkan verifikasi lebih lanjut, DM dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan selama satu tahun. Proses deportasi dilakukan pada 28 Mei 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan menuju Sydney. Data menunjukkan bahwa DM telah membayar sendiri biaya tiket dan biaya penggantian biaya pengawasan selama proses hukum berlangsung. Sumber resmi menyebutkan bahwa nama DM telah dimasukkan ke dalam daftar cekal, sehingga ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.

Faktanya adalah, kasus ini bukan yang pertama terjadi di Bali. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sedikitnya 15 warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersial, termasuk kelas memasak, sesi meditasi, dan workshop seni. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian semakin diperketat, terutama terhadap aktivitas yang mengaburkan batas antara wisata dan pekerjaan.

Implikasi Hukum dan Peringatan Bagi WNA

Klaim bahwa banyak turis asing menganggap remeh aturan visa kunjungan di Indonesia adalah tidak akurat jika dilihat dari perspektif penegakan hukum. Bertentangan dengan anggapan tersebut, data menunjukkan bahwa Imigrasi Bali telah meningkatkan patroli dan kerja sama dengan tokoh masyarakat serta platform digital untuk mendeteksi aktivitas ilegal. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp500 juta, selain deportasi.

Berdasarkan verifikasi, DM tidak dikenai pidana penjara karena pelanggarannya dianggap administratif, namun penangkalan satu tahun adalah konsekuensi langsung yang harus dijalani. Imigrasi juga mengingatkan bahwa visa kunjungan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial, wisata, transit, atau kunjungan keluarga, bukan untuk aktivitas yang menghasilkan pendapatan. Untuk menggelar retreat atau pelatihan komersial, WNA wajib memiliki visa kerja atau izin tinggal terbatas yang diproses melalui sponsor perusahaan lokal.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa tindakan deportasi terhadap DM adalah sah dan sesuai prosedur. Klaim bahwa ia dideportasi karena menggelar yoga retreat ilegal adalah benar, dengan bukti berupa pelanggaran izin tinggal dan aktivitas komersial tanpa izin. Sumber resmi dari Imigrasi Bali, termasuk siaran pers dan dokumen administratif, mendukung penuh fakta ini. Masyarakat dan WNA diimbau untuk mematuhi aturan keimigrasian agar tidak mengalami sanksi serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User