TNI Profesional Tak Seharusnya Ikut Campur Penegakan Hukum

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas-tugas penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah muncul wacana pengamanan institusi kejaksaan oleh prajurit aktif. Sejumlah kalang...

Jul 11, 2026 - 18:49
0 0
TNI Profesional Tak Seharusnya Ikut Campur Penegakan Hukum

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas-tugas penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah muncul wacana pengamanan institusi kejaksaan oleh prajurit aktif. Sejumlah kalangan menegaskan bahwa doktrin profesionalisme TNI jelas membatasi peran militer pada pertahanan negara, bukan pada ranah sipil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, keterlibatan prajurit dalam operasi militer selain perang dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme permintaan dan persetujuan politik yang ketat. Pelibatan untuk pengamanan jaksa, misalnya, hanya dapat dibenarkan bila terdapat ancaman bersenjata nyata yang mengganggu stabilitas keamanan dan tidak bisa ditangani oleh aparat kepolisian.

Wacana ini mencuat di tengah polemik independensi lembaga yudikatif. Para pengamat hukum militer menilai bahwa menempatkan TNI dalam konteks penegakan hukum sehari-hari justru berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Fakta bahwa Polri memiliki satuan pengamanan khusus untuk objek vital dan institusi negara menegaskan bahwa tidak ada kekosongan kapasitas yang perlu diisi oleh militer. “TNI profesional tidak akan bertindak di luar koridor. Jika diminta membantu, pun harus jelas dasar hukumnya, komando operasinya, dan jangka waktunya. Tidak bisa serta-merta mengawal jaksa tanpa status darurat,” ujar seorang analis pertahanan dari Universitas Indonesia.

Secara historis, pemisahan tegas antara TNI dan Polri telah menjadi fondasi reformasi 1998. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 menegaskan bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan, sementara Polri di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap usulan yang mengarah pada dwifungsi baru mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil. Kasus-kasus sebelumnya, seperti pengamanan bandara oleh militer atau operasi pemulihan keamanan di daerah konflik, selalu mensyaratkan keputusan politik presiden. Untuk urusan rutin seperti pengawalan jaksa, penggunaan prajurit aktif dinilai tidak proporsional dan melanggar prinsip supremasi sipil.

Data dari Institute for Security Studies menunjukkan bahwa sepanjang 2025, terdapat 17 negara yang tetap mempertahankan militer dalam tugas kepolisian, namun semuanya dalam konteks ancaman teror berskala besar atau konflik bersenjata internal. Indonesia, dengan tingkat ancaman teror yang menurun, tidak dalam posisi tersebut. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan, “Kami mencatat setiap kali TNI dilibatkan dalam urusan sipil, potensi pelanggaran hak asasi manusia meningkat. Bukan karena prajuritnya tidak disiplin, melainkan karena doktrin mereka tidak dirancang untuk interaksi penegakan hukum yang akuntabel secara sipil.”

Di sisi lain, pihak kejaksaan sendiri mengakui bahwa permasalahan keamanan yang mereka hadapi lebih bersifat intimidasi psikologis dan demonstrasi daripada serangan fisik terorganisir. Penambahan personel keamanan internal dan kerja sama dengan Polri dianggap sudah memadai. “Kami tidak meminta dan tidak memerlukan pendampingan TNI untuk operasional sehari-hari. Isu ini lebih politis daripada kebutuhan riil,” ujar seorang jaksa senior yang enggan disebut namanya. Hal ini memperkuat argumen bahwa wacana pelibatan TNI lebih berakar pada dinamika politik daripada urgensi keamanan objektif.

Perbandingan dengan negara-negara demokrasi maju juga menarik. Di Amerika Serikat, Posse Comitatus Act melarang penggunaan militer untuk penegakan hukum domestik. Di Jerman, militer hanya bisa dikerahkan di dalam negeri saat bencana alam atau keadaan darurat yang diumumkan parlemen. Model tersebut memperlihatkan bahwa negara modern memisahkan dengan jelas antara tugas militer dan sipil. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia seharusnya mengikuti praktik terbaik tersebut. Keterlibatan TNI dalam urusan hukum justru mengirimkan sinyal kemunduran demokrasi yang berbahaya.

Menyikapi isu ini, Komisi I DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Panglima TNI dan Jaksa Agung. Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan, “Kita harus menjaga marwah reformasi. Jika ada celah yang memungkinkan militer masuk ke ranah hukum, kita tutup dengan peraturan yang jelas. Keamanan jaksa adalah tanggung jawab negara, tetapi pelaksanaannya harus sesuai peruntukan instansi.” Ini menunjukkan bahwa legislatif pun memiliki kesadaran untuk menjaga batas konstitusional.

Kesimpulannya, klaim bahwa TNI profesional dapat terlibat dalam pengamanan institusi hukum harus diukur dengan ancaman nyata dan prosedur ketatanegaraan. Tanpa ancaman bersenjata yang spesifik, tidak ada dasar hukum maupun etis untuk mengerahkan prajurit. Masyarakat harus tetap kritis agar garis batas reformasi tidak tergerus oleh kepentingan politik sesaat. TNI yang profesional justru adalah yang tahu kapan harus diam dan kapan harus bertindak, sesuai dengan sumpahnya untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional, bukan kekuasaan tertentu.

[TAGS]: TNI, penegakan hukum, profesionalisme militer, supremasi sipil, kejaksaan [SOCIAL_TWEET]: Bisakah TNI profesional ikut menjaga keamanan jaksa? Simak fakta dan dasar hukum yang membatasi keterlibatan militer dalam ranah sipil. #TNI #Reformasi [SOCIAL_FB]: Perdebatan tentang pelibatan TNI dalam pengamanan institusi hukum kembali mencuat. Prinsip reformasi menegaskan garis tegas antara tugas militer dan sipil. Kapan TNI boleh dilibatkan? Temukan jawabannya dalam artikel ini. Jangan lupa bagikan agar publik lebih paham. [SOCIAL_TG]: TNI profesional dan batas keterlibatannya dalam penegakan hukum: apa kata undang-undang? [SOCIAL_THREADS]: Pelibatan prajurit TNI untuk mengamankan jaksa disorot banyak pihak. Ini bukan soal kemampuan, tapi soal batas konstitusional. UU TNI sudah jelas, kecuali ada ancaman bersenjata nyata, Polri-lah yang bertugas. Jangan sampai reformasi mundur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User