Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

TNI AD Pastikan Babinsa Tak Bertugas Sebagai Pemungut Pajak

Kepastian mengenai batas kewenangan satuan teritorial kembali dipertegas melalui pernyataan resmi dari jajaran TNI Angkatan Darat. Bintara Pembina Desa atau Babinsa dipastikan tidak akan dilibatkan da...

TNI AD Pastikan Babinsa Tak Bertugas Sebagai Pemungut Pajak

Kepastian mengenai batas kewenangan satuan teritorial kembali dipertegas melalui pernyataan resmi dari jajaran TNI Angkatan Darat. Bintara Pembina Desa atau Babinsa dipastikan tidak akan dilibatkan dalam aktivitas pemungutan pajak terhadap warga masyarakat di wilayah binaan masing-masing. Klarifikasi ini mencuat di tengah kekhawatiran publik yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir, menyusul beredarnya isu mengenai kemungkinan pelibatan aparat kewilayahan dalam ranah fiskal negara. Penegasan ini membawa pesan tunggal bahwa tidak terdapat pergeseran fungsi, apalagi percampuran kewenangan antara institusi pertahanan dan otoritas perpajakan nasional.

Isu yang Memicu Kegaduhan Publik

Awal mula keresahan bermula ketika spekulasi di media sosial dan sejumlah grup percakapan menyebutkan bahwa Babinsa — yang kesehariannya bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan warga di desa dan kelurahan — akan dijadikan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendekati wajib pajak hingga ke pelosok. Narasi yang menyebar secara sporadis itu menggambarkan Babinsa seolah bertransformasi menjadi petugas pajak berseragam militer, sesuatu yang secara doktrin dan regulasi menyimpang dari tugas pokok TNI. Isu ini menyulut perdebatan di kalangan pengamat pertahanan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat umum yang khawatir akan terjadi tumpang tindih peran antara fungsi pembinaan teritorial dan fungsi administrasi perpajakan. Keresahan itu pula yang pada akhirnya mendorong perlunya klarifikasi langsung dari institusi yang berwenang.

Ruang Lingkup Tugas Babinsa yang Sebenarnya

Berdasarkan doktrin pembinaan teritorial, Babinsa merupakan ujung tombak TNI AD di tingkat desa yang bertugas melakukan pendampingan, deteksi dini, dan membantu penyelesaian permasalahan sosial di tengah masyarakat. Tugas pokok mereka mencakup pembinaan ketahanan wilayah, pengumpulan data geografis dan demografis untuk kepentingan pertahanan, serta fasilitasi kegiatan kemanusiaan dan penanggulangan bencana. Tidak ada satu pun butir dalam surat keputusan penugasan Babinsa yang menyebutkan keterlibatan dalam proses pengenaan, pemungutan, atau penagihan pajak. Bahkan dalam konteks pendampingan program pemerintah, peran Babinsa sebatas pada aspek koordinasi dan komunikasi sosial, bukan pada ranah eksekusi kebijakan fiskal. Dengan demikian, bayangan bahwa seorang Babinsa akan mendatangi rumah warga membawa surat ketetapan pajak atau melakukan verifikasi laporan keuangan adalah konstruksi yang keliru secara fundamental.

Kewenangan Mutlak Direktorat Jenderal Pajak

Secara konstitusional dan administratif, seluruh wewenang perpajakan berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi tersebut. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, penerbitan nomor pokok wajib pajak, pemeriksaan, penyidikan, hingga penagihan aktif dan pasif, semuanya merupakan domain eksklusif DJP beserta jajaran pegawainya yang telah tersertifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta berbagai regulasi turunannya yang tidak memberikan celah bagi institusi di luar Kementerian Keuangan untuk mengambil alih atau turut menjalankan kewenangan perpajakan. Kerangka hukum ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelibatan personel TNI AD dalam rantai birokrasi perpajakan, termasuk Babinsa yang berada di struktur Komando Distrik Militer.

Komitmen Menjaga Profesionalisme Dua Institusi

Penegasan dari TNI AD ini juga dapat dibaca sebagai upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap dua institusi negara sekaligus: TNI sebagai alat pertahanan dan DJP sebagai pengelola penerimaan negara. Kolaborasi antarlembaga pemerintah memang diperlukan dalam berbagai program, namun kolaborasi tersebut harus tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi yang jelas. Dalam konteks perpajakan, bentuk sinergi yang dimungkinkan terbatas pada sosialisasi kesadaran pajak atau dukungan logistik dalam kegiatan penyuluhan, bukan pada titik yang mengaburkan batas antara petugas pajak dan aparat teritorial. Dengan menjaga kejelasan peran ini, publik dapat terhindar dari kebingungan dan potensi kesalahpahaman yang dapat merusak hubungan baik antara warga dan Babinsa yang selama ini telah terbangun di tingkat akar rumput.

Implikasi Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Kepastian ini membawa implikasi langsung bagi para pelaku usaha, khususnya sektor informal dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian desa. Mereka tidak perlu lagi dihantui bayangan bahwa kedatangan Babinsa di tempat usaha atau rumah mereka berkaitan dengan urusan pajak. Interaksi antara warga dan Babinsa tetap berada dalam kerangka pembinaan dan pendampingan sosial, bukan pengawasan fiskal. Di sisi lain, wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan tetap harus menunaikannya melalui mekanisme resmi yang disediakan DJP, baik melalui kantor pelayanan pajak, aplikasi daring, maupun saluran perbankan yang ditunjuk. Kejelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab setiap warga negara, sementara penegakan kepatuhan tersebut tetap menjadi domain otoritas yang berwenang tanpa melibatkan komponen pertahanan negara. Dengan demikian, ruang publik kembali mendapatkan titik terang setelah sempat diramaikan oleh narasi yang tidak berdasar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User