Aug 27, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Tim Kuasa Hukum Febrie Minta Pengembalian Barang Sitaan Usai Temukan 30 Pelanggaran

Jakarta — Tim kuasa hukum Febrie resmi meminta seluruh barang sitaan yang diambil penyidik dikembalikan kepada kliennya. Permintaan itu tidak diajukan tanpa dasar. Sebelum mengajukan permohonan, tim...

Tim Kuasa Hukum Febrie Minta Pengembalian Barang Sitaan Usai Temukan 30 Pelanggaran

Jakarta — Tim kuasa hukum Febrie resmi meminta seluruh barang sitaan yang diambil penyidik dikembalikan kepada kliennya. Permintaan itu tidak diajukan tanpa dasar. Sebelum mengajukan permohonan, tim pengacara menelaah menyeluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dialami klien dan menemukan sekitar tiga puluh dugaan pelanggaran hukum acara.

Dugaan pelanggaran tersebut tidak tersebar acak. Tim hukum memetakannya ke dalam lima aspek upaya paksa yang menjerat klien, dan temuan ini menjadi fondasi utama keberatan yang diajukan sekaligus alasan permohonan pengembalian barang sitaan.

Lima Aspek Upaya Paksa yang Dipersoalkan

Berdasarkan verifikasi internal terhadap berkas perkara, lima aspek yang dipersoalkan mencakup penyitaan, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan, dan pengelolaan barang bukti. Pada masing-masing aspek, tim hukum mendokumentasikan lebih dari satu indikasi penyimpangan prosedur, sehingga total dugaan pelanggaran mencapai kisaran tiga puluh poin.

Persoalan upaya paksa bukan persoalan teknis belaka. Upaya paksa adalah tindakan yang membatasi hak dasar seseorang, sehingga hukum acara pidana mengaturnya secara ketat. Setiap tahapan, mulai dari dasar hukum, surat perintah, hingga pemberitahuan resmi kepada pihak terkait, wajib dipenuhi. Apabila salah satu tahap terlewati, hasil dari upaya paksa tersebut dapat dipersoalkan keabsahannya di pengadilan.

Pada aspek penyitaan, tim menemukan dugaan penyitaan tanpa dasar hukum yang memadai serta ketidaksesuaian antara berita acara dan kondisi barang yang diambil. Pada aspek penggeledahan, dugaan difokuskan pada pelaksanaan tanpa saksi yang berhak hadir. Pada aspek penahanan, yang dipersoalkan adalah kelengkapan surat perintah. Sementara pada aspek pemeriksaan, dugaan berkaitan dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan.

Jumlah sekitar tiga puluh dugaan pelanggaran dinilai tim hukum cukup signifikan karena menunjukkan pola, bukan sekadar kesalahan prosedur yang berdiri sendiri. Pola semacam itu, menurut tim, memperkuat argumen bahwa tindakan upaya paksa terhadap klien memerlukan pengujian ulang oleh pengadilan.

Tim pengacara menilai temuan-temuan itu menunjukkan bahwa proses yang berjalan tidak sepenuhnya berada dalam koridor hukum. Karena itu, seluruh keberatan dirangkum dan diajukan melalui mekanisme yang tersedia.

Permohonan Pengembalian Barang Sitaan

Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum meminta barang-barang yang disita dikembalikan. Argumentasinya, barang sitaan yang diperoleh melalui prosedur bermasalah tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan.

Dalam praktik peradilan, pengembalian barang sitaan dimungkinkan apabila penyitaan dinilai tidak sesuai ketentuan atau barang tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Pengadilan dapat memeriksa keabsahan penyitaan melalui mekanisme praperadilan, yaitu sarana bagi tersangka atau kuasanya untuk menggugat tindakan penegak hukum yang dianggap melanggar hukum acara.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya klien memperoleh kepastian hukum. Dengan mempersoalkan prosedur sejak awal, tim berharap setiap tahap penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak ada hak klien yang terlanggar.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Dugaan pelanggaran hukum acara membawa konsekuensi yang serius. Jika terbukti di pengadilan, alat bukti yang lahir dari upaya paksa yang cacat prosedur berpotensi dinyatakan tidak sah, dan hal itu pada akhirnya dapat melemahkan dakwaan penuntut umum. Sebaliknya, apabila prosedur dinilai sudah benar, permohonan pengembalian barang sitaan dapat ditolak dan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai tanggapan atas temuan tim kuasa hukum. Respons tersebut penting diketahui publik agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara ini menyentuh keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak tersangka. Hukum acara pidana menempatkan keduanya dalam kerangka yang jelas: penegak hukum berwenang melakukan upaya paksa, tetapi wewenang itu dibatasi prosedur yang wajib dihormati.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara hingga tuntas dan mengajukan keberatan tambahan melalui mekanisme hukum yang tersedia apabila ditemukan pelanggaran lain pada tahap penanganan selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User