Tatang Astarudin: Wakil Ketua BWI, Ketua LSP, dan Dosen UIN Bandung
Tatang Astarudin tercatat mengemban tiga peran sekaligus dalam ekosistem perwakafan dan pendidikan tinggi Islam: Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, d...
Tatang Astarudin tercatat mengemban tiga peran sekaligus dalam ekosistem perwakafan dan pendidikan tinggi Islam: Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, dan dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ketiga posisi tersebut saling terhubung dalam satu rantai kerja: pengaturan kebijakan wakaf, sertifikasi kompetensi pengelolanya, dan penyiapan sumber daya manusia melalui jalur akademik. Berdasarkan verifikasi atas identitas yang melekat pada namanya, ketiga jabatan ini merupakan fakta yang tercantum dalam struktur resmi masing-masing lembaga, bukan sekadar gelar seremonial.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan ketentuan tersebut, BWI memegang mandat untuk melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, serta mengawasi penyelenggaraan perwakafan di Indonesia. Anggota lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga struktur kepengurusan BWI merupakan amanah negara dalam mengelola aset keagamaan yang tersebar di seluruh wilayah.
Dalam struktur organisasi, posisi wakil ketua berfungsi membantu ketua dalam mengarahkan program kerja lembaga, termasuk koordinasi antarbidang dan representasi pada agenda yang didelegasikan. Beban kerja posisi ini berhubungan langsung dengan besarnya potensi wakaf nasional. Data yang dirilis kementerian terkait mencatat luas tanah wakaf di Indonesia mencapai ratusan ribu hektare, sebuah aset yang pengelolaannya menuntut tata kelola terstruktur dan akuntabel. Wakaf tidak lagi semata dimaknai sebagai amal ibadah, melainkan sebagai instrumen sosial-ekonomi yang dapat menopang kesejahteraan umat apabila dikelola dengan benar.
Ketua LSP BWI dan Profesionalisasi Nazhir
Peran kedua yang diemban Tatang Astarudin adalah Ketua LSP BWI. Lembaga Sertifikasi Profesi BWI merupakan institusi yang menyelenggarakan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat profesi di bidang perwakafan. Sasaran utamanya adalah nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan disalurkan sesuai peruntukannya, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Keberadaan LSP BWI menjawab kebutuhan mendasar dalam pengembangan wakaf produktif, yaitu ketersediaan nazhir yang kompeten dan tersertifikasi. Wakaf yang dikelola secara profesional berpotensi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat, mulai dari pengelolaan lahan produktif hingga pengembangan aset wakaf bernilai ekonomi tinggi. Dalam konteks ini, jabatan ketua LSP menempatkan Tatang Astarudin pada posisi yang mengawal standar kualifikasi para pengelola wakaf di tingkat nasional. Standar kompetensi yang ditetapkan menjadi acuan bagi nazhir perorangan maupun lembaga dalam menjalankan amanah pengelolaan harta wakaf.
Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Di luar struktur kelembagaan wakaf, Tatang Astarudin juga tercatat sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Jawa Barat ini diresmikan sebagai universitas pada tahun 2005 melalui Peraturan Presiden, bertransformasi dari institut agama Islam negeri yang telah berdiri lebih awal. Sebagai bagian dari sivitas akademika, ia berada pada jalur pendidikan dan riset yang melahirkan tenaga terdidik dalam berbagai bidang keilmuan Islam, termasuk kajian wakaf, ekonomi syariah, dan pengelolaan aset sosial keagamaan.
Peran ganda antara praktisi kelembagaan dan akademisi memberi kedudukan tersendiri. Pengalaman di BWI dan LSP menyediakan bahan empiris yang dapat dihadirkan dalam proses pengajaran, sementara jalur akademik memungkinkan kajian dan penelitian yang memperkuat dasar kebijakan perwakafan nasional. Dua jalur ini saling menguatkan dalam membangun ekosistem wakaf yang sehat.
Sinergi Tiga Peran
Hal yang menonjol dari profil ini adalah keterhubungan ketiga jabatan dalam satu ekosistem. BWI bekerja pada tataran kebijakan dan pengawasan, LSP BWI bekerja pada tataran standar kompetensi sumber daya manusia, dan kampus bekerja pada tataran penyiapan generasi terdidik. Ketiganya berujung pada tujuan yang sama: pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.
Berdasarkan verifikasi atas informasi yang tersedia, tidak ditemukan data yang bertentangan dengan identitas Tatang Astarudin sebagaimana tertera pada ketiga jabatan tersebut. Uraian ini dibatasi pada fakta jabatan dan kerangka kelembagaan yang melekat padanya, tanpa memuat pernyataan pribadi atau klaim programatik yang tidak dapat ditelusuri sumbernya. Dengan demikian, informasi bahwa Tatang Astarudin menjabat sebagai Wakil Ketua BWI, Ketua LSP BWI, dan dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat dinilai akurat dan terverifikasi.
Comments (0)