Bandung — Sebuah figur dengan tiga peran sekaligus kini menjadi bagian dari peta kelembagaan wakaf dan pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Tatang Astarudin tercatat mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, sekaligus dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Kombinasi tiga ranah kerja tersebut menempatkannya pada titik pertemuan antara kebijakan wakaf nasional, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan keilmuan di lingkungan kampus.
Peran Strategis di Badan Wakaf Indonesia
Berdasarkan verifikasi atas struktur kelembagaan, BWI merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk memajukan, mengembangkan, dan mengawasi perwakafan di Indonesia. Sebagai wakil ketua, Tatang Astarudin berada dalam jajaran pengambil keputusan yang menangani arah pengelolaan aset wakaf, pemberdayaan nazir, serta sinergi antara lembaga wakaf, pemerintah, dan masyarakat. Data menunjukkan bahwa lingkup kerja wakil ketua di lembaga ini mencakup koordinasi program, pemantauan pelaksanaan kebijakan, hingga representasi lembaga dalam berbagai forum nasional dan internasional.
Dalam konteks yang lebih luas, posisi ini menempatkan Tatang di garis depan upaya menghadirkan tata kelola wakaf yang lebih produktif. BWI dikenal konsisten mendorong transformasi wakaf dari aset pasif menjadi instrumen kesejahteraan yang aktif, termasuk melalui pengembangan wakaf uang dan wakaf produktif. Fakta yang terpublikasi menunjukkan bahwa jajaran pimpinan BWI, termasuk posisi yang dipegang Tatang, terlibat langsung dalam menyusun langkah strategis agar potensi wakaf nasional dapat dioptimalkan secara amanah dan profesional.
Kepemimpinan di LSP BWI dan Sertifikasi Nazir
Peran kedua yang diembannya adalah sebagai Ketua LSP BWI. Lembaga Sertifikasi Profesi BWI merupakan unit yang menyelenggarakan asesmen kompetensi bagi para nazir, yaitu pihak yang mengelola harta wakaf. Faktanya adalah, kualitas nazir menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan aset wakaf dikelola dengan transparan dan akuntabel. Melalui mekanisme sertifikasi, para pengelola wakaf menjalani uji kompetensi untuk memperoleh pengakuan resmi atas kapasitas dan integritas profesional mereka.
Kepemimpinan Tatang di LSP BWI berarti ia turut berada di balik standarisasi profesi pengelola wakaf. Sumber resmi menunjukkan bahwa keberadaan sertifikasi bertujuan menekan risiko penyalahgunaan aset, meningkatkan kredibilitas pengelolaan, serta membangun kepercayaan masyarakat untuk mewakafkan harta bendanya. Dengan kata lain, kerja LSP BWI menyentuh langsung persoalan kepercayaan publik, yang menjadi fondasi utama bagi tumbuhnya ekosistem wakaf yang sehat di tanah air.
Jejak Akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Selain dua peran kelembagaan tersebut, Tatang Astarudin juga berkiprah sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sebagai perguruan tinggi Islam negeri dengan tradisi panjang di Jawa Barat, kampus ini menjadi wadah bagi Tatang untuk menyalurkan keilmuan kepada para mahasiswa. Jabatan dosen ini menegaskan bahwa di tengah kesibukan manajerial, ia tetap menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga peran tersebut saling melengkapi secara struktural. Sebagai dosen, Tatang memiliki kanal untuk menyebarluaskan wawasan perwakafan kepada kalangan akademisi dan generasi muda. Sebagai pimpinan BWI, ia berhadapan langsung dengan data, kebijakan, dan tantangan lapangan. Sementara sebagai ketua LSP BWI, ia terhubung dengan kebutuhan nyata profesi nazir. Pertemuan ketiga ranah ini menjadikannya figur yang memahami wakaf dari sisi konsep sekaligus praktik.
Sinergi Tiga Ranah dan Arah Ke Depan
Berdasarkan verifikasi atas berbagai dokumen kelembagaan, kombinasi jabatan yang diemban Tatang mencerminkan upaya menghubungkan tiga wilayah kerja: kebijakan, profesi, dan akademik. Model kepemimpinan lintas ranah seperti ini dinilai penting karena pengelolaan wakaf yang baik tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi, melainkan juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten serta riset yang mendukung pengambilan keputusan.
Tidak ditemukan informasi yang menyebutkan bahwa ketiga posisi tersebut dijalankan secara seremonial. Sebaliknya, seluruh amanah itu menuntut keterlibatan aktif, mulai dari rapat koordinasi nasional, penyusunan standar kompetensi, hingga kegiatan akademik rutin di kampus. Hal ini menegaskan bahwa Tatang Astarudin termasuk tokoh yang bekerja intensif di balik layar ekosistem wakaf Indonesia.
Kehadiran figur dengan lintas peran semacam ini menjadi relevan di tengah target pengembangan wakaf nasional. Data menunjukkan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi masih memerlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengelola. Perpaduan antara kapasitas akademik, pengalaman kelembagaan, dan pemahaman mendalam tentang sertifikasi profesi menjadikan Tatang salah satu nama yang layak diperhatikan dalam dinamika perwakafan tanah air ke depan.
Comments (0)