Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Tatang Astarudin Perkuat Peran Wakaf dan Sertifikasi Profesional

Tatang Astarudin dikenal sebagai salah satu figur yang menjalankan peran penting dalam pengembangan tata kelola wakaf di Indonesia. Aktivitasnya mencakup kepemimpinan di Badan Wakaf Indonesia, keterli...

Tatang Astarudin Perkuat Peran Wakaf dan Sertifikasi Profesional

Tatang Astarudin dikenal sebagai salah satu figur yang menjalankan peran penting dalam pengembangan tata kelola wakaf di Indonesia. Aktivitasnya mencakup kepemimpinan di Badan Wakaf Indonesia, keterlibatan dalam penguatan sertifikasi profesi, serta kegiatan akademik di lingkungan perguruan tinggi Islam. Tiga tanggung jawab tersebut menempatkannya pada persinggungan antara kebijakan, profesionalisasi, dan pendidikan.

Peran dalam Badan Wakaf Indonesia

Sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Tatang memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf. Badan tersebut berperan dalam mendorong peningkatan kapasitas nazhir, memperkuat tata kelola aset wakaf, serta membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan harta wakaf.

Wakaf tidak hanya berkaitan dengan penyerahan aset untuk kepentingan keagamaan, tetapi juga mencakup aspek administrasi, legalitas, pengawasan, dan pemanfaatan berkelanjutan. Karena itu, pengelolaan wakaf membutuhkan pendekatan yang terukur agar aset yang dipercayakan masyarakat dapat memberikan manfaat sesuai tujuan ikrar wakaf. Dalam konteks tersebut, posisi pimpinan di BWI menuntut pemahaman terhadap regulasi sekaligus kemampuan mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan.

Penguatan Kompetensi melalui LSP BWI

Selain bertugas di BWI, Tatang Astarudin memimpin Lembaga Sertifikasi Profesi BWI. Lembaga ini berkaitan dengan proses pengakuan kompetensi bagi individu yang menjalankan pekerjaan di bidang perwakafan. Sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pengelola wakaf memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tanggung jawabnya.

Profesionalisasi nazhir menjadi salah satu kebutuhan dalam pengembangan ekosistem wakaf. Seorang nazhir tidak hanya dituntut memahami aspek ibadah dan amanah, tetapi juga perlu menguasai perencanaan program, pencatatan aset, pelaporan, manajemen risiko, serta komunikasi dengan penerima manfaat. Standar kompetensi yang jelas dapat membantu mengurangi kesenjangan kemampuan dan mendorong praktik pengelolaan yang lebih akuntabel.

Melalui kepemimpinan di LSP BWI, Tatang berada dalam ruang kerja yang berfokus pada penyusunan dan penerapan standar kompetensi. Proses ini penting untuk mendukung tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola wakaf secara transparan, efisien, dan berorientasi pada manfaat sosial.

Dimensi Akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Peran Tatang sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung melengkapi kiprahnya di sektor kelembagaan. Lingkungan akademik menyediakan ruang untuk mengembangkan kajian, mendiskusikan persoalan hukum dan manajemen wakaf, serta membentuk generasi yang memahami tantangan pengelolaan filantropi Islam.

Perguruan tinggi memiliki fungsi penting dalam menghubungkan teori dengan praktik. Kajian mengenai wakaf dapat mencakup hukum Islam, hukum nasional, ekonomi syariah, manajemen aset, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pengalaman di lembaga wakaf dan sertifikasi profesi, seorang akademisi memiliki kesempatan untuk menghadirkan perspektif praktis dalam pembelajaran dan penelitian.

Hubungan antara dunia akademik dan lembaga pengelola wakaf juga dapat mendukung lahirnya inovasi. Penelitian kampus dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas program, mengukur dampak sosial, dan merancang model pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, persoalan yang muncul di lapangan dapat menjadi bahan kajian yang relevan bagi mahasiswa dan peneliti.

Persinggungan Tiga Bidang

Keterlibatan Tatang Astarudin dalam kelembagaan wakaf, sertifikasi profesi, dan pendidikan menunjukkan adanya keterhubungan antara regulasi, kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan pengetahuan. Ketiga bidang tersebut saling memengaruhi dalam membangun sistem wakaf yang lebih kuat.

Kebijakan yang baik memerlukan pelaksana kompeten. Kompetensi yang memadai membutuhkan standar yang dapat diukur. Sementara itu, pengembangan standar dan kebijakan memerlukan dukungan kajian serta evaluasi berkelanjutan. Pola hubungan tersebut menjadikan pengalaman lintas sektor sebagai unsur yang relevan dalam penguatan tata kelola wakaf.

Dengan posisi yang dijalankan di beberapa institusi, Tatang Astarudin tercatat berperan dalam mendorong perhatian terhadap pengelolaan wakaf yang lebih profesional. Fokus tersebut mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengelola, dan pengembangan pendidikan yang mendukung keberlanjutan sektor wakaf.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User