TASPEN Salurkan Rp1,08 Miliar Santunan Kecelakaan dan Kematian ke Dua ASN Kepri
PT TASPEN (Persero) kembali menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyalurkan manfaat Program
PT TASPEN (Persero) kembali menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Cabang TASPEN Tanjungpinang pada Jumat (11/7), dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan ahli waris penerima.
Perlindungan Menyeluruh untuk ASN
Direktur Utama TASPEN, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa program JKK dan JKM adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap pegawai negeri dan keluarganya. "Ini bukan sekadar angka, melainkan komitmen kami untuk memastikan tidak ada keluarga ASN yang terlantar saat risiko pekerjaan terjadi," ujarnya. Kedua almarhum merupakan guru dan tenaga teknis yang gugur saat bertugas, sehingga keluarga berhak atas santunan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Menurut data TASPEN, sepanjang semester pertama tahun ini, perusahaan telah mencairkan lebih dari Rp214 miliar manfaat JKK dan JKM di seluruh Indonesia. Di Kepri sendiri, realisasi mencapai Rp5,7 miliar untuk 11 kasus. Angka ini menunjukkan peningkatan efisiensi penyaluran melalui digitalisasi klaim.
Dua Kisah di Balik Santunan
Penerima pertama adalah keluarga almarhum Ahmad Rifaβi, seorang guru SMA Negeri di Kabupaten Bintan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat perjalanan dinas mengawasi ujian. Santunan yang diterima sebesar Rp538.403.048, terdiri dari JKK, JKM, dan biaya pemakaman. Istri almarhum, Murni, tak kuasa menahan haru saat menerima buku tabungan dari TASPEN.
"Suami saya adalah segalanya bagi kami. Bantuan ini sangat berarti untuk masa depan anak-anak kami yang masih sekolah. Terima kasih kepada TASPEN dan pemerintah,"
ungkapnya dengan suara bergetar.
Penerima kedua adalah ahli waris almarhum Rizki Fadhilah, seorang tenaga teknis di Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam yang wafat akibat serangan jantung di tempat kerja. Keluarga menerima Rp543.403.049. Kakak almarhum, Andi, menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk modal usaha dan pendidikan keponakan.
Kepala Cabang TASPEN Tanjungpinang menambahkan, "Kami terus berupaya memangkas birokrasi. Kini klaim bisa diajukan secara online melalui aplikasi TASPEN One, sehingga ahli waris tidak perlu bolak-balik ke kantor." Ia juga mengimbau seluruh instansi agar segera melaporkan kejadian agar manfaat dapat segera diterima keluarga.
Edukasi dan Perluasan Akses
Selain penyaluran, TASPEN juga menggencarkan sosialisasi kepada ASN di Kepri mengenai hak-hak jaminan sosial. Program seperti Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua terus diperkuat. Pihak TASPEN menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk memastikan semua pegawai terdaftar dan memahami manfaatnya.
Dengan semakin banyaknya klaim yang diproses dalam waktu kurang dari 7 hari kerja, TASPEN membuktikan komitmen New TASPEN: cepat, akurat, dan transparan. Santunan ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman bagi ribuan keluarga ASN di seluruh pelosok negeri.
[SOCIAL_TWEET]: Duka jadi pelipur: @TASPEN_RI salurkan Rp1,08 M santunan kecelakaan dan kematian untuk dua keluarga ASN di Kepri. Perlindungan nyata negara hadir di saat paling sulit. #TASPEN #ASN #JaminanSosial[SOCIAL_TG]: π° Rp1,08 miliar disalurkan TASPEN ke dua keluarga ASN di Kepri. Santunan atas risiko kerja dan kematian. Perlindungan terus ditingkatkan lewat klaim digital.
Comments (0)