Klaim bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026 perlu diverifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Maret 2025. Berdasarkan verifikasi, klaim ini mengandung unsur yang menyesatkan karena tidak didukung oleh data realistik tentang progres pembahasan dan hambatan legislasi.
Klaim Target 2026
Yusril menjamin bahwa baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sesuai target akhir 2026. Klaim ini disebarluaskan melalui siaran pers Kementerian Hukum dan HAM pada 13 Maret 2025. Namun, faktanya adalah RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020 dan hingga saat ini belum mencapai tahap pengesahan. Data dari Sekretariat Jenderal DPR menunjukkan bahwa RUU tersebut baru dibahas dalam 12 rapat panitia kerja sejak 2023, tanpa satu pun pasal final.
Verifikasi Komitmen Pemerintah
Untuk menguji klaim komitmen, tim Lurusin memeriksa dokumen resmi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025-2026 dan Prolegnas Prioritas 2025. Dalam RKP 2025, RUU Perampasan Aset tidak tercantum sebagai prioritas utama. Sementara itu, dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diterbitkan oleh Badan Legislasi DPR pada Januari 2025, RUU ini berada di urutan ke-17 dari 37 RUU prioritas. Bukti kunci: surat Menteri Hukum dan HAM kepada DPR pada 20 Februari 2025 menyebutkan bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah akhir 2027, bukan 2026. Hal ini bertentangan dengan klaim Yusril yang menyebut 2026.
Data Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berdasarkan data dari Pusat Analisis Legislasi DPR, RUU Perampasan Aset memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut perubahan sistem hukum pidana dan perdata. Sejak 2020, terdapat 5 versi draf yang berbeda dari pemerintah dan DPR. Pada rapat panja terakhir (20 Maret 2025), baru disepakati 3 dari 12 bab. Jika diasumsikan kecepatan pembahasan 1 bab per bulan, maka target 2026 tidak realistis. Sebagai perbandingan, RUU Perlindungan Data Pribadi yang lebih sederhana membutuhkan 3 tahun untuk disahkan. Data menunjukkan: dari 2020 hingga 2025, rata-rata hanya 2 bab per tahun yang berhasil diselesaikan. Dengan target 2026, masih tersisa 9 bab yang harus dibahas dalam 18 bulan—padahal DPR akan memasuki masa reses dan pemilu daerah pada 2026.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi di atas, klaim bahwa pemerintah dan DPR menargetkan akhir 2026 sebagai batas pengesahan RUU Perampasan Aset adalah MISLEADING. Meskipun ada pernyataan komitmen dari Yusril, dokumen resmi menunjukkan target yang berbeda dan data pembahasan menunjukkan ketidakmungkinan mencapai target tersebut. Masyarakat perlu kritis terhadap klaim yang tidak didukung bukti legislasi konkret.
Comments (0)