Jakarta — Kepolisian Resor Jakarta Selatan akhirnya membebaskan delapan orang yang sempat diamankan atas dugaan aksi pencurian kabel di kawasan Tebet. Keputusan tersebut diambil setelah penyelidikan mendalam tidak menemukan unsur pidana dari perbuatan para terduga yang sebelumnya disebut sebagai komplotan 'rayap kabel'.
Kronologi Penangkapan
Delapan individu itu diamankan oleh petugas pada Selasa malam lalu di sekitar Jalan Tebet Raya. Warga sekitar sebelumnya melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan sekelompok orang yang sedang mengangkut gulungan kabel dari sebuah saluran utilitas bawah tanah. Patroli yang merespons laporan langsung mengamankan mereka beserta barang bukti berupa puluhan meter kabel tembaga dan fiber optik.
Para terduga sempat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tebet selama tiga hari. Latar belakang mereka beragam, mulai dari pekerja lepas hingga teknisi lepas yang biasa menangani instalasi jaringan. Pihak kepolisian awalnya menduga aksi tersebut merupakan bagian dari sindikat pencurian kabel yang merugikan operator telekomunikasi maupun PLN.
Hasil Penyelidikan Polisi
Namun, fakta mulai terkuak ketika tim penyidik memeriksa status kabel yang diangkut. Berdasarkan keterangan dari PT Telkom dan PT PLN, kabel-kabel tersebut ternyata sudah tidak aktif dan tergolong sebagai limbah proyek yang belum sempat dievakuasi. Dokumen perjanjian kerja sama antara operator dan pihak ketiga yang ditemukan kemudian, menunjukkan bahwa kelompok itu sebenarnya tengah bekerja membersihkan kabel bekas atas permintaan oknum kontraktor rekanan, meskipun tanpa surat tugas resmi.
”Tidak ada niat jahat atau motif ekonomi yang mengarah pada tindak pidana pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dalam keterangan pers. Ia menambahkan bahwa para terduga hanya menjalankan instruksi dari seseorang yang mengaku sebagai koordinator proyek, dan mereka tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.
Penyidik juga memeriksa rekam jejak digital para terduga dan tidak menemukan catatan kriminal sebelumnya. Semua barang bukti yang dimiliki, termasuk peralatan pemotong kabel, merupakan perkakas standar yang umum digunakan teknisi resmi. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa aktivitas mereka lebih bersifat administratif daripada kriminal.
Penjelasan Hukum
Dari kacamata hukum pidana, unsur-unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak terpenuhi. Pertama, tidak ada barang yang diambil tanpa hak, karena kabel tersebut sudah ditinggalkan dan tidak memiliki nilai ekonomi bagi pemilik aslinya. Kedua, tidak ada kerugian yang diderita oleh pihak mana pun; operator justru mendapat manfaat pembersihan lahan tanpa biaya. Ketiga, para terduga tidak memiliki niat untuk memiliki secara melawan hukum.
”Perbuatan mereka lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perdata antara kontraktor dan subkontraktor,” jelas pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Anindya Pradipta, yang dimintai komentar. Ia menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, asas legalitas menghendaki adanya perbuatan yang jelas-jelas tercantum sebagai tindak pidana. Tanpa itu, penahanan bisa menjadi bentuk pelanggaran hak asasi.
Polisi memilih menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan segera membebaskan kedelapan orang tersebut pada Jumat sore. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Reaksi Masyarakat
Keputusan polisi ini memicu beragam tanggapan. Warga Tebet yang melaporkan kejadian mengaku kecewa, karena khawatir aksi serupa akan terus terjadi dan mengganggu infrastruktur telekomunikasi. ”Kami hanya ingin lingkungan aman dari kabel-kabel yang menggantung atau terbongkar,” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, aktivis hak sipil menyambut baik langkah objektif kepolisian. Mereka menilai bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum tidak boleh didasari asumsi atau tekanan publik semata. ”Keadilan bukanlah tentang menangkap sebanyak-banyaknya orang, tetapi menemukan kebenaran materiil,” kata Yasmin, anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Para terduga yang dibebaskan berencana melaporkan oknum kontraktor yang menugaskan mereka ke polisi atas dugaan penipuan dan penggunaan tenaga kerja ilegal. Mereka mengaku tidak dibayar dan justru dijadikan tumbal. Sementara itu, pihak operator telekomunikasi berjanji akan lebih tertib dalam mengelola kabel bekas proyek agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa depan.
Pelajaran
Kasus ini menjadi pengingat bahwa klasifikasi tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati, terutama pada perkara yang beririsan dengan ranah perdata. Polisi pun diimbau untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan laporan masyarakat. Publik juga diharapkan dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan sebelum memberikan cap negatif pada seseorang.
Meski tanpa vonis bersalah, delapan orang yang sempat dijuluki 'rayap kabel' itu telah mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik ke instansi terkait. Sementara itu, polisi melanjutkan penyelidikan terhadap kontraktor yang diduga menyalahgunakan wewenang, membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang sesungguhnya lebih rumit daripada sekadar pencurian biasa.
Comments (0)