Suku Balik dan AMAN Uji Materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta — Lurusin melakukan verifikasi terhadap pemberitaan mengenai gugatan yang diajukan oleh Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU...

Suku Balik dan AMAN Uji Materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta — Lurusin melakukan verifikasi terhadap pemberitaan mengenai gugatan yang diajukan oleh Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa gugatan tersebut menuntut perlindungan hak masyarakat adat melalui prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan adalah akurat dan sesuai dengan dokumen permohonan yang terdaftar di MK.

Verifikasi Klaim Gugatan

Klaim bahwa para pemohon menegaskan perlindungan hak harus diwujudkan melalui prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan (free, prior, and informed consent/FPIC) didasarkan pada isi permohonan yang diajukan ke MK. Faktanya adalah, dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon secara eksplisit mencantumkan argumen bahwa UU IKN tidak memenuhi kewajiban negara untuk menghormati hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adat. Data menunjukkan bahwa prinsip FPIC merupakan standar internasional yang diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 32, yang menyatakan bahwa negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan masyarakat adat untuk mendapatkan persetujuan bebas dan tanpa paksaan sebelum menyetujui proyek yang memengaruhi tanah mereka.

Berdasarkan verifikasi terhadap salinan permohonan yang diunggah di situs resmi MK (mkri.id), para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal-pasal dalam UU IKN yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat. Bukti yang diajukan mencakup dokumen peta wilayah adat dan surat pernyataan dari ketua adat Suku Balik. Sumber resmi dari AMAN juga mengonfirmasi bahwa gugatan ini adalah langkah hukum terakhir setelah dialog dengan pemerintah tidak membuahkan hasil.

Perbandingan dengan Fakta Hukum dan Prosedur

Klaim bahwa para pemohon menuntut perlindungan hak melalui persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan tidak bertentangan dengan fakta hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi dasar UU IKN, memang sering dikritik karena tidak mengakomodasi mekanisme FPIC secara eksplisit. Namun, dalam permohonan ini, para pemohon tidak hanya mengandalkan argumen normatif, tetapi juga menyertakan bukti empiris berupa dampak potensial pembangunan IKN terhadap wilayah adat mereka di Kalimantan Timur. Faktanya adalah, MK telah menerima permohonan tersebut dengan nomor perkara yang tercatat di kepaniteraan, dan jadwal sidang pendahuluan sudah diumumkan.

Data menunjukkan bahwa putusan MK atas kasus serupa, seperti Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat, telah menetapkan preseden bahwa negara harus mengakui hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Dalam konteks UU IKN, para pemohon berargumen bahwa proses perencanaan dan pembangunan IKN tidak melibatkan mekanisme konsultasi yang memadai dengan Suku Balik sebagai penghuni asli wilayah tersebut. Verifikasi terhadap risalah rapat DPR saat pembahasan UU IKN menunjukkan bahwa tidak ada agenda khusus untuk membahas dampak terhadap masyarakat adat, yang memperkuat klaim bahwa prinsip persetujuan kolektif diabaikan.

Analisis Kesesuaian dengan Standar Verifikasi

Berdasarkan verifikasi forensik, klaim bahwa para pemohon menegaskan perlindungan hak melalui prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan adalah benar dan tidak menyesatkan. Sumber resmi dari MK dan AMAN, serta dokumen permohonan yang tersedia untuk publik, menunjukkan bahwa frasa tersebut secara harfiah tertulis dalam bagian posita permohonan. Tidak ditemukan bukti bahwa klaim ini merupakan hasil manipulasi atau distorsi oleh media. Namun, penting untuk dicatat bahwa gugatan ini masih dalam proses persidangan, dan belum ada putusan final. Oleh karena itu, pernyataan bahwa gugatan tersebut otomatis akan dikabulkan adalah tidak akurat dan termasuk spekulasi.

Faktanya adalah, MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan proses ini memakan waktu berbulan-bulan. Para pemohon juga mengajukan permohonan provisi untuk menghentikan sementara pembangunan IKN, yang akan diputus oleh majelis hakim dalam sidang berikutnya. Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2022, sudah ada tiga gugatan serupa yang diajukan ke MK terkait UU IKN, tetapi belum ada satu pun yang dikabulkan. Hal ini menunjukkan bahwa klaim tentang urgensi perlindungan hak adalah sah, tetapi hasil akhirnya belum dapat diprediksi.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh verifikasi, klaim bahwa Suku Balik dan AMAN menggugat UU IKN ke MK dengan menuntut perlindungan hak melalui prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan adalah BENAR. Bukti berupa dokumen permohonan, pernyataan resmi AMAN, dan catatan kepaniteraan MK mendukung klaim ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa kebenaran klaim tidak serta-merta berarti gugatan tersebut akan berhasil. Verifikasi ini hanya memastikan bahwa informasi yang beredar sesuai dengan fakta hukum yang ada. Masyarakat diharapkan tidak menarik kesimpulan berlebihan sebelum MK mengeluarkan putusan. Lurusin akan terus memantau perkembangan perkara ini dan melakukan verifikasi lanjutan terhadap setiap klaim baru yang muncul.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User