Suku Balik dan AMAN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan Suku Balik mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. Lan...

Suku Balik dan AMAN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan Suku Balik mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini ditempuh karena para pemohon menilai regulasi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi masyarakat adat yang wilayahnya terdampak langsung oleh proyek strategis nasional tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU IKN yang dianggap berpotensi mengabaikan hak konstitusional masyarakat hukum adat, khususnya terkait penguasaan tanah ulayat, hutan adat, serta ruang hidup yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Suku Balik diketahui mendiami kawasan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang menjadi lokasi inti pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dasar Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Menurut para pemohon, pembangunan IKN Nusantara berjalan tanpa pelibatan yang bermakna terhadap masyarakat adat setempat. Proses perencanaan hingga pembebasan lahan dinilai tidak memberikan ruang bagi Suku Balik untuk menyampaikan persetujuan atau penolakan secara utuh sebagai sebuah komunitas yang memiliki kedaulatan atas wilayah adatnya.

Para pemohon berpendapat bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat semestinya diimplementasikan lewat mekanisme persetujuan yang diberikan secara bersama-sama oleh komunitas, dilakukan atas dasar kesukarelaan, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun paksaan. Prinsip ini dikenal secara internasional sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Prinsip FPIC tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tahun 2007, yang didukung Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah dan sumber daya alamnya.

Kekhawatiran atas Hilangnya Ruang Hidup

Para pemohon mengkhawatirkan pembangunan kawasan inti pemerintahan beserta infrastruktur pendukungnya akan menggeser permukiman, situs budaya, dan wilayah kelola tradisional Suku Balik. Kawasan IKN secara keseluruhan mencakup sekitar 256 ribu hektare, sementara Kawasan Inti Pusat Pemerintahan berada di jantung wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Bagi Suku Balik, tanah dan hutan bukan sekadar aset ekonomi. Keduanya merupakan bagian dari identitas, sistem pengetahuan, dan relasi sosial yang diwariskan lintas generasi. Hilangnya akses terhadap wilayah adat dinilai setara dengan hilangnya keberlanjutan kebudayaan mereka sebagai sebuah komunitas.

AMAN mencatat, konflik antara proyek pembangunan berskala besar dan masyarakat adat kerap terjadi di berbagai daerah akibat lemahnya pengakuan hukum terhadap wilayah adat. Hingga kini, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi payung perlindungan komprehensif belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Harapan Para Pemohon

Melalui gugatan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang dipersoalkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, atau setidaknya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memasukkan jaminan eksplisit bagi masyarakat adat dalam kerangka hukum pembangunan ibu kota baru.

Mereka juga meminta agar setiap tahapan pembangunan IKN yang menyentuh wilayah adat wajib diawali dengan konsultasi yang tulus, penyampaian informasi yang lengkap dan mudah diakses, serta persetujuan kolektif dari masyarakat adat terdampak sebelum keputusan apa pun diambil oleh pemerintah.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan sebelum menjadwalkan sidang pendahuluan. Para pemohon menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan.

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menyeimbangkan ambisi pembangunan nasional dengan kewajiban konstitusional melindungi masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User