Perayaan HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2025 diwarnai kritik tajam dari organisasi pemantau hak asasi manusia, Imparsial. Lembaga tersebut menilai bahwa reformasi militer yang selama ini digadang-gadang justru mengalami kemunduran signifikan. Dalam pernyataan resminya, Imparsial menyoroti tiga persoalan utama: arus balik militer ke ruang sipil, budaya kekerasan yang masih mengakar, serta revisi peradilan militer yang mandek. Kritik ini bukan sekadar opini, melainkan rangkuman dari pemantauan panjang terhadap kebijakan dan perilaku institusi TNI dalam beberapa tahun terakhir.
Arus Balik Militer ke Ranah Sipil
Imparsial mencatat bahwa posisi militer di jabatan sipil semakin meluas. Hal ini terlihat dari penempatan perwira aktif di kementerian, lembaga pemerintahan, hingga badan usaha milik negara. Berdasarkan verifikasi terhadap data resmi, sejumlah jabatan strategis di instansi sipil kini diisi oleh personel TNI aktif. Praktik ini bertentangan dengan prinsip reformasi militer yang menekankan pemisahan fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil. Undang-undang yang mengatur tentang TNI sebenarnya membatasi keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, kecuali pada posisi yang berkaitan langsung dengan pertahanan. Namun, data menunjukkan perluasan interpretasi atas aturan tersebut. Imparsial menilai fenomena ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil dan demokrasi.
Pengamat menilai bahwa arus balik ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak beberapa tahun terakhir, wacana untuk merevisi undang-undang TNI terus menguat. Rancangan revisi yang beredar justru berpotensi memperbesar ruang bagi militer untuk menduduki jabatan sipil. Dalam konteks ini, peringatan Imparsial bukan tanpa dasar. Fakta bahwa sejumlah perwira aktif duduk di kursi pemerintahan sipil menjadi bukti bahwa batas antara ranah militer dan sipil semakin kabur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah menjadi ciri era Orde Baru.
Budaya Kekerasan yang Belum Terurai
Selain persoalan struktural, Imparsial juga menyoroti masih kuatnya budaya kekerasan di lingkungan TNI. Catatan organisasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah insiden yang melibatkan anggota militer dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil. Kasus-kasus ini, menurut verifikasi, kerap berujung pada proses hukum yang tidak transparan. Penyelesaian melalui peradilan militer dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban. Data dari berbagai laporan menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya impunitas di kalangan oknum militer.
Budaya kekerasan juga tercermin dalam pola pendidikan dan pelatihan yang masih mengandung unsur kekerasan berlebihan. Imparsial mendesak agar reformasi internal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kurikulum pendidikan hingga mekanisme pengawasan. Tanpa perubahan mendasar, siklus kekerasan akan terus berulang. Masyarakat sipil pun menjadi pihak yang paling rentan terdampak. Dalam beberapa kasus, korban kekerasan oleh oknum militer sulit mendapatkan akses keadilan karena hambatan prosedural dan ketidakseimbangan kekuasaan.
Mandeknya Revisi Peradilan Militer
Persoalan ketiga yang disorot adalah mandeknya revisi undang-undang peradilan militer. Imparsial menilai bahwa revisi ini krusial untuk memastikan akuntabilitas anggota TNI di hadapan hukum. Hingga kini, pembahasan revisi tersebut tidak menunjukkan kemajuan berarti. Padahal, tanpa peradilan militer yang independen dan transparan, pelanggaran yang dilakukan prajurit sulit ditindak secara adil. Sumber resmi menyebutkan bahwa draf revisi masih tertahan di meja pembahasan antarlembaga. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan tuntutan reformasi yang sudah lama digaungkan.
Ketiadaan revisi membuat peradilan militer tetap rentan intervensi komandan. Dalam banyak kasus, vonis yang dijatuhkan lebih mencerminkan kepentingan institusi daripada keadilan bagi korban. Imparsial mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan revisi tersebut. Mereka juga meminta agar masyarakat sipil dilibatkan dalam proses penyusunan. Tanpa itu, reformasi militer hanya akan menjadi wacana tanpa wujud. Kritik pada HUT ke-81 TNI ini menjadi pengingat bahwa perjalanan reformasi militer masih panjang dan penuh tantangan.
Secara keseluruhan, sorotan Imparsial menggambarkan bahwa agenda reformasi militer belum tuntas. Arus balik ke ruang sipil, budaya kekerasan, dan mandeknya revisi peradilan militer adalah tiga bukti yang saling terkait. Berdasarkan verifikasi terhadap data dan pernyataan resmi, klaim Imparsial memiliki dasar yang kuat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada perubahan aturan, tetapi juga pada perubahan budaya dan mentalitas. Tanpa komitmen kuat dari semua pihak, cita-cita reformasi militer akan terus tertunda. Publik berhak mendapatkan penjelasan dan akuntabilitas atas setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Comments (0)