Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Siswa SD Jadi Korban Perundungan, Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Pelaku Anak?

Kasus kekerasan antar siswa di lingkungan sekolah dasar kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah peristiwa perundungan yang menimpa seorang murid di Pemalang, Jawa Tengah, memicu polemik soal b...

Siswa SD Jadi Korban Perundungan, Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Pelaku Anak?

Kasus kekerasan antar siswa di lingkungan sekolah dasar kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah peristiwa perundungan yang menimpa seorang murid di Pemalang, Jawa Tengah, memicu polemik soal batas pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang masih berusia anak. Peristiwa ini memaksa banyak pihak menimbang kembali bagaimana sistem hukum di Indonesia menangani tindakan pelaku yang secara fisik dan psikologis telah memenuhi unsur kekerasan, namun secara hukum masih tergolong anak-anak.

Kronologi dan Dampak terhadap Korban

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa berawal dari hubungan antar siswa di satu sekolah dasar di wilayah Pemalang. Korban mengalami perlakuan yang tidak dapat ditolerir, mulai dari tekanan verbal hingga tindakan fisik yang berulang. Dampak yang dialami korban tidak bersifat sesaat. Setelah kejadian, korban dilaporkan mengalami gangguan psikologis yang cukup serius, termasuk trauma yang mengganggu aktivitas belajarnya sehari-hari. Keluarga korban kemudian memilih untuk menempuh jalur pelaporan agar peristiwa ini mendapat penanganan serius, bukan sekadar diselesaikan secara kekeluargaan.

Yang menjadikan kasus ini menarik untuk dibahas bukan hanya soal peristiwanya, melainkan status hukum para pelaku. Sebagian pelaku diketahui masih bersekolah di jenjang yang sama dengan korban, sehingga usia mereka jelas berada di bawah batas pertanggungjawaban pidana dewasa. Di sinilah muncul pertanyaan besar dari publik: bisakah seorang anak dipidana atas perbuatannya?

Posisi Hukum terhadap Pelaku yang Masih Anak

Faktanya adalah sistem hukum Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda ketika menangani pelaku yang masih berusia anak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak diperlakukan seperti pelaku dewasa. Pendekatan yang dipakai lebih menekankan pada pemulihan, pendidikan, dan perlindungan, bukan semata-mata memberikan hukuman badan.

Salah satu prinsip utamanya adalah bahwa anak belum memiliki kedewasaan mental sepenuhnya untuk memahami konsekuensi tindakannya. Karena itu, proses yang dijalani tidak dimaksudkan untuk memberi stigma negatif seumur hidup, melainkan untuk mengembalikan anak ke jalur yang benar. Meski demikian, hal ini tidak berarti pelaku anak sepenuhnya lepas dari tanggung jawab. Sistem tetap menjalankan proses, hanya saja bentuknya berbeda: mulai dari pembinaan, konseling, hingga penempatan pada lembaga pemasyarakatan anak apabila tindakannya tergolong berat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara tegas menyatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan terhadap terduga pelaku, tanpa terkecuali, termasuk ketika terduga masih duduk di bangku sekolah dasar. Pernyataan ini menegaskan bahwa usia pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penanganan secara hukum. Yang berubah hanyalah mekanisme dan pendekatannya, bukan kewajiban untuk memproses kasus tersebut.

Mengapa Penanganan Anak Pelaku Tidak Boleh Dihentikan

Ada beberapa alasan logis mengapa penanganan tetap harus dilakukan. Pertama, korban berhak memperoleh keadilan. Jika sebuah peristiwa kekerasan dibiarkan tanpa proses hanya karena pelakunya anak, maka pesan yang tersampaikan adalah bahwa tindakan semacam itu dapat ditoleransi. Hal ini berpotensi menciptakan siklus kekerasan yang terus berulang di lingkungan sekolah.

Kedua, penanganan hukum bagi anak pelaku justru menjadi bagian dari perlindungan bagi anak itu sendiri. Tanpa intervensi yang tepat, perilaku agresif yang dibiarkan pada usia dini berpeluang berkembang menjadi pola perilaku yang lebih berbahaya saat dewasa. Proses pembinaan yang dijalankan melalui sistem peradilan anak dirancang untuk memutus rantai tersebut, bukan untuk memenjarakan anak dalam pengertian konvensional.

Ketiga, masyarakat perlu memahami bahwa memproses anak pelaku bukan berarti mengabaikan hak anak. Kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan: korban memperoleh keadilan, sementara pelaku mendapat pembinaan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak.

Tantangan dalam Praktik di Lapangan

Di lapangan, penanganan kasus semacam ini tidak pernah mudah. Salah satu tantangan utama adalah kesadaran masyarakat yang masih beragam soal batas usia pertanggungjawaban pidana. Tidak sedikit yang menuntut pelaku anak diperlakukan tegas tanpa mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku. Di sisi lain, ada pula kecenderungan untuk menyepelekan peristiwa dengan alasan pelaku masih kecil.

Tantangan lainnya terletak pada kesiapan sekolah dan keluarga untuk terlibat aktif dalam proses pemulihan. Penanganan kasus anak tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat. Sekolah perlu menyediakan pendampingan psikologis, sementara keluarga pelaku harus terbuka untuk mengikuti proses pembinaan. Tanpa dukungan dari ketiga sisi — hukum, sekolah, dan keluarga — upaya perbaikan cenderung berhenti di permukaan.

Kesimpulan

Kasus perundungan siswa di Pemalang mengingatkan bahwa perlindungan anak mencakup dua sisi sekaligus: korban maupun pelaku. Fakta bahwa pelaku masih anak tidak menghapus kewajiban untuk memproses peristiwanya secara hukum. Yang diperlukan adalah penegakan yang tepat, berpihak pada pemulihan, sekaligus menjamin bahwa korban memperoleh keadilan yang layak. Sistem peradilan anak hadir bukan untuk melindungi pelaku dari tanggung jawab, melainkan untuk memastikan tanggung jawab itu dijalankan dengan cara yang benar menurut usia dan perkembangan pelaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User