Ketua Perhimpunan Dokter Kesehatan Penerbangan dan Antariksa Indonesia (PERDOKJASI), Marsma TNI (Purn.) Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.BS (K), Sp.KP, AAK, menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola rujukan layanan kesehatan di Indonesia. Menurutnya, sistem rujukan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berorientasi pada kapasitas dan kompetensi fasilitas kesehatan tujuan, melainkan masih terjebak pada pola administratif yang kaku.
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelaah ulang bagaimana rujukan pasien seharusnya dirancang. Dalam kerangka ideal, rujukan bukan sekadar memindahkan pasien dari fasilitas dengan sumber daya terbatas ke fasilitas yang lebih besar, tetapi memastikan pasien diterima oleh rumah sakit yang benar-benar mampu menangani kondisi spesifiknya.
Prinsip Dasar Rujukan Berjenjang
Sistem rujukan berjenjang di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta aturan pelaksana mengenai Jaminan Kesehatan Nasional. Kerangka normatif ini menempatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pintu masuk, dengan rumah sakit rujukan sebagai tujuan lanjutan sesuai kebutuhan medis.
Namun, dalam praktiknya, sering muncul kesenjangan antara kebutuhan klinis pasien dan ketersediaan layanan di rumah sakit tujuan. Data dari berbagai laporan layanan kesehatan menunjukkan bahwa distribusi tenaga spesialis dan alat medis canggih masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, terutama di kota-kota besar di Pulau Jawa. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pemerataan akses yang menjadi roh dari sistem rujukan itu sendiri.
Pandangan yang disampaikan Ketua PERDOKJASI menegaskan bahwa orientasi rujukan semestinya bergeser dari sekadar hierarki administratif menuju pemetaan kapabilitas. Pertanyaan kuncinya bukan lagi rumah sakit mana yang berada pada tingkat lebih tinggi, melainkan rumah sakit mana yang memiliki kompetensi, peralatan, dan tenaga ahli untuk menangani kasus tersebut.
Kapasitas sebagai Penentu Utama
Dalam konteks kedokteran, kapasitas rumah sakit mencakup beberapa dimensi yang saling terkait. Pertama, ketersediaan dokter spesialis dan sub-spesialis sesuai bidang kasus. Kedua, keberadaan alat penunjang diagnostik dan terapi yang memadai. Ketiga, kesiapan ruang perawatan intensif serta tim multidisiplin yang mampu menangani komplikasi.
Sebagai contoh, pasien dengan cedera kepala berat membutuhkan fasilitas bedah saraf, pencitraan seperti CT scan atau MRI, serta unit perawatan intensif dengan pemantauan neurologis. Apabila rumah sakit rujukan tidak memiliki salah satu komponen tersebut, maka rujukan justru berpotensi memperlambat penanganan dan memperburuk prognosis pasien.
Oleh karena itu, verifikasi atas kemampuan fasilitas kesehatan menjadi langkah yang tidak bisa dilewati. Sistem informasi rujukan yang terintegrasi, yang menampilkan ketersediaan tempat tidur, jadwal dokter spesialis, dan status alat medis secara real-time, menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa instrumen semacam ini, keputusan rujukan cenderung didasarkan pada asumsi, bukan data.
Implikasi bagi Kebijakan dan Praktik
Pernyataan tersebut berimplikasi pada perlunya pembenahan di beberapa lini. Pertama, penguatan sistem informasi rumah sakit agar data kapasitas dapat diakses lintas fasilitas. Kedua, penyusunan pedoman rujukan yang mempertimbangkan profil kompetensi setiap rumah sakit, bukan hanya kelas atau tipenya. Ketiga, penguatan koordinasi antara fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit rujukan, dan badan penyelenggara jaminan kesehatan.
Selain itu, perlu ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan bahwa rumah sakit yang menerima rujukan benar-benar memenuhi standar pelayanan yang dijanjikan. Tanpa evaluasi, risiko pasien berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lain tanpa penyelesaian masalah medis tetap terbuka lebar.
Dari sudut pandang pasien, kejelasan sistem rujukan berdampak langsung pada waktu tunggu, biaya, dan keselamatan. Rujukan yang tepat sasaran memangkas jalur berbelit dan mengurangi risiko keterlambatan penanganan yang dapat berujung pada kecacatan atau kematian.
Kesimpulan
Pandangan Ketua PERDOKJASI menyentuh inti persoalan: rujukan kesehatan seharusnya didasarkan pada kemampuan nyata rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien. Data menunjukkan bahwa ketimpangan kapasitas antarwilayah masih menjadi tantangan besar. Verifikasi atas kompetensi dan sumber daya fasilitas kesehatan menjadi prasyarat agar sistem rujukan tidak sekadar formalitas administratif, tetapi benar-benar melindungi keselamatan pasien.
Comments (0)