Sidang UU Penerbangan, MK Ingatkan Pemerintah Jangan Hanya Pro Maskapai

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Penerbangan. Dalam persidangan tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra menyoroti sikap pemerintah yang dinilai lebih berpihak kepada ...

Sidang UU Penerbangan, MK Ingatkan Pemerintah Jangan Hanya Pro Maskapai

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Penerbangan. Dalam persidangan tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra menyoroti sikap pemerintah yang dinilai lebih berpihak kepada maskapai ketimbang melindungi hak penumpang. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya mendengar satu pihak ketika merumuskan aturan yang berdampak langsung pada jutaan pengguna jasa angkutan udara di Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi perhatian majelis adalah mekanisme penentuan besaran kompensasi bagi penumpang yang dirugikan, misalnya ketika penerbangan mengalami keterlambatan panjang atau pembatalan sepihak. Menurut Saldi, pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi terkait dilibatkan dalam proses penetapan angka kompensasi tersebut.

Pertanyaan Kunci dari Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah membuka secara terang benderang bagaimana formula kompensasi selama ini disusun. Pertanyaan yang diajukan sederhana tetapi menusuk: apakah suara konsumen pernah benar-benar didengar, atau aturan hanya dirumuskan berdasarkan masukan pelaku industri penerbangan semata?

Pertanyaan itu penting karena kompensasi adalah instrumen utama untuk menyeimbangkan relasi antara maskapai dan penumpang. Jika besarannya ditentukan tanpa partisipasi pihak yang mewakili konsumen, maka angka yang dihasilkan berpotensi timpang dan tidak mencerminkan kerugian riil yang ditanggung penumpang, baik dari sisi waktu, biaya tambahan, maupun agenda yang terlantar.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, diminta menyampaikan penjelasan mengenai keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dan asosiasi terkait dalam penentuan besaran kompensasi. Penjelasan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menilai apakah norma yang sedang diuji bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Akar Persoalan dalam UU Penerbangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang mengatur kewajiban maskapai untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang dalam kondisi tertentu. Namun, ketentuan teknis mengenai besaran dan tata cara kompensasi banyak diatur dalam peraturan di bawahnya, termasuk peraturan menteri yang disusun oleh pemerintah.

Di situlah letak persoalannya. Ketika aturan teknis disusun tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai, kepentingan konsumen rawan terpinggirkan. Selama ini, keluhan penumpang mengenai kompensasi keterlambatan yang tidak sebanding dengan kerugian kerap muncul ke permukaan, tetapi saluran untuk memperjuangkannya sangat terbatas.

Para pemohon uji materi menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Mereka berpandangan, hak penumpang sebagai pihak yang lebih lemah dalam hubungan hukum dengan maskapai seharusnya mendapat perlindungan konstitusional yang lebih kuat, bukan sekadar diatur lewat kebijakan teknis yang sewaktu-waktu bisa berubah.

Ketimpangan Posisi Maskapai dan Penumpang

Industri penerbangan memiliki struktur relasi yang timpang. Maskapai adalah korporasi dengan sumber daya hukum dan ekonomi yang besar, sementara penumpang adalah individu yang berhadapan langsung dengan kontrak standar yang tidak bisa dinegosiasikan. Dalam kondisi seperti itu, peran negara sebagai penyeimbang menjadi krusial dan tidak bisa digantikan oleh mekanisme pasar.

Peringatan dari hakim konstitusi mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa pemerintah justru lebih dekat dengan kepentingan industri. Argumen yang kerap dikemukakan adalah menjaga keberlangsungan bisnis maskapai demi konektivitas nasional. Argumen itu sah dan bisa diterima, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak konsumen secara sepihak.

Perlindungan konsumen di sektor penerbangan sebenarnya bukan hal baru. Berbagai negara mengatur kompensasi keterlambatan dan pembatalan secara rinci, dengan keterlibatan lembaga konsumen dalam perumusannya. Indonesia seharusnya dapat menempuh jalan serupa agar aturan yang dihasilkan lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Langkah yang Diharapkan dari Pemerintah

Majelis hakim memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan penjelasan pada sidang berikutnya. Penjelasan itu diharapkan mencakup data mengenai pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyusunan aturan kompensasi, dasar perhitungan besaran ganti rugi, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Bagi publik pengguna jasa penerbangan, persidangan ini menjadi momentum penting. Putusan MK kelak dapat memaksa pemerintah menata ulang regulasi kompensasi agar lebih berpihak pada konsumen, atau sebaliknya, mengukuhkan status quo apabila dalil para pemohon dinilai tidak beralasan secara hukum.

Apa pun hasil akhirnya, pesan dari ruang sidang sudah jelas: kebijakan publik tidak boleh hanya mendengar satu suara. Ketika aturan menyangkut hak jutaan penumpang, keterlibatan lembaga perlindungan konsumen bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan konstitusional yang mesti dipenuhi pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User