Sekolah Harapan Ibu Diduga Diagunkan Mantan Pengurus untuk Bangun Lapangan Padel

Kabar kurang sedap datang dari dunia pendidikan. Sekolah Harapan Ibu diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh orang yang pernah duduk dalam struktur kepengurusannya. Aset lembaga pendidikan ...

Sekolah Harapan Ibu Diduga Diagunkan Mantan Pengurus untuk Bangun Lapangan Padel

Kabar kurang sedap datang dari dunia pendidikan. Sekolah Harapan Ibu diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh orang yang pernah duduk dalam struktur kepengurusannya. Aset lembaga pendidikan itu diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank, dengan dalih pembangunan fasilitas olahraga di lingkungan sekolah.

Sosok yang namanya terseret dalam pusaran dugaan ini adalah Indra Wargadalem. Ia diketahui pernah menjabat sebagai pengurus di lingkungan sekolah tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, ia diduga mengajukan permohonan kredit ke lembaga perbankan dengan mengatasnamakan institusi pendidikan itu, sehingga aset sekolah terseret menjadi agunan.

Modus yang Diduga Dilakukan

Pola yang diduga terjadi mengikuti skema klasik penyalahgunaan jabatan. Seseorang yang memiliki akses terhadap dokumen legalitas yayasan diduga memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan pihak bank. Aset sekolah — yang semestinya dipakai sepenuhnya bagi kepentingan pendidikan — diduga diserahkan sebagai jaminan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh organ yayasan.

Dalih yang beredar di permukaan adalah pembangunan lapangan padel, cabang olahraga yang tengah naik daun dan kerap dijadikan lahan bisnis baru. Narasi pembangunan fasilitas ini diduga dipakai untuk memberi kesan bahwa pinjaman tersebut memiliki tujuan produktif bagi lembaga, bukan untuk mengisi kantong perorangan.

Kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi di lembaga pendidikan. Sejumlah yayasan di berbagai daerah pernah berhadapan dengan persoalan serupa: aset sekolah tiba-tiba berstatus agunan bank akibat ulah oknum pengurus, sementara civitas akademika baru mengetahuinya ketika tagihan atau ancaman sita datang.

Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Masalahnya, informasi yang sama menyebutkan bahwa uang hasil pencairan kredit itu diduga tidak pernah menyentuh kas sekolah. Alih-alih dipakai membangun lapangan atau membiayai kegiatan pendidikan, dana tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi dan habis dibelanjakan untuk kepentingan sang mantan pengurus sendiri.

Jika dugaan ini terbukti, beban utang atas nama sekolah akan menjadi bom waktu. Lembaga pendidikan bisa menghadapi risiko penyitaan aset oleh bank apabila kredit macet, padahal yayasan tidak pernah menikmati sepeser pun dana pinjaman itu. Kegiatan belajar mengajar para siswa berpotensi ikut terdampak.

Tinjauan Regulasi Aset Yayasan

Kerangka hukum Indonesia sebenarnya sudah mengatur persoalan semacam ini. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, menegaskan bahwa kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pribadi para pendiri, pembina, pengurus, maupun pengawas. Setiap perbuatan hukum terhadap aset yayasan — termasuk menjadikannya jaminan utang — mesti didasarkan pada keputusan organ yayasan sesuai anggaran dasar.

Dengan kata lain, seorang pengurus tidak berwenang secara sepihak mengagunkan aset lembaga. Apabila hal itu tetap terjadi, pintu konsekuensi hukum terbuka lebar: mulai dari gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, hingga dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bergantung pada bukti yang ditemukan penyidik.

Langkah yang Bisa Ditempuh Yayasan

Dalam kasus dugaan pengagunan aset tanpa hak, yayasan memiliki sejumlah jalur. Pertama, melaporkan dugaan pidana ke kepolisian agar dilakukan penyidikan terhadap aliran dana dan dokumen yang dipakai. Kedua, mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan perjanjian yang dibuat tanpa kewenangan. Ketiga, menyurati bank secara resmi untuk meminta salinan perjanjian kredit sekaligus menyatakan keberatan atas agunan yang diduga tidak sah.

Pengurus sah yayasan juga dapat memeriksa riwayat kredit atas nama lembaga melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini penting untuk memetakan seberapa

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User