Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Sekda Tangerang Diam Usai Rapat Paripurna, Kasus Mamin Rp15,26 M Menggantung

Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja memilih bungkam ketika ditanya soal dugaan kecurangan pengadaan makanan dan minuman (mamin) senilai...

Sekda Tangerang Diam Usai Rapat Paripurna, Kasus Mamin Rp15,26 M Menggantung

Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja memilih bungkam ketika ditanya soal dugaan kecurangan pengadaan makanan dan minuman (mamin) senilai Rp15,26 miliar. Sikap tersebut muncul usai rapat paripurna di lingkungan pemerintahan daerah setempat. Alih-alih memberikan penjelasan, pejabat tertinggi di lingkup sekretariat daerah itu langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus yang kini diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa. Nilai proyek yang menembus puluhan miliar rupiah menjadikan perkara ini salah satu yang paling disorot dalam beberapa waktu terakhir di wilayah tersebut. Kejari disebut tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan monopoli dalam paket pekerjaan tersebut.

Kronologi dan Objek yang Diselidiki

Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek penyelidikan adalah pengadaan makanan dan minuman bagi kebutuhan kegiatan pemerintahan. Nilai kontrak yang mencapai Rp15,26 miliar dinilai tidak wajar apabila dikaitkan dengan mekanisme penunjukan penyedia. Kejari menduga terjadi pengaturan sedemikian rupa sehingga satu pihak menguasai paket pekerjaan secara sepihak, yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam konteks hukum pengadaan, setiap paket pekerjaan wajib melalui tahapan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan setara bagi penyedia yang memenuhi kualifikasi. Apabila proses tersebut direkayasa, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, mulai dari aturan pengadaan barang/jasa hingga pasal-pasal terkait persaingan usaha tidak sehat. Kejari belum mempublikasikan secara rinci nama pihak yang telah diperiksa maupun status hukum para pihak tersebut.

Sikap Bungkam Pejabat dan Implikasinya

Ketika ditemui usai rapat paripurna, pertanyaan jurnalis mengenai perkembangan kasus tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Pejabat yang bersangkutan disebut hanya berlalu tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Sikap bungkam ini menjadi perhatian publik karena posisi Sekda sebagai koordinator administrasi pemerintahan seharusnya menjadi sumber informasi resmi, terutama untuk perkara yang menyangkut anggaran daerah.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Namun, sikap diam seorang pejabat tidak secara otomatis dapat diartikan sebagai pengakuan atau bentuk pelanggaran. Verifikasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk menilai apakah ada pelanggaran prosedural dalam komunikasi publik maupun substansi perkara.

Posisi Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Kejari berada pada tahap penyelidikan, yang berarti proses pengumpulan bukti masih berjalan. Berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam konteks pengadaan ini belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, penyelidikan terhadap dugaan monopoli pengadaan mamin senilai Rp15,26 miliar ini tetap harus diawasi agar tidak berhenti di tengah jalan. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah ada potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak tergerus.

Yang Perlu Ditunggu

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang tersedia, sejumlah poin masih memerlukan konfirmasi resmi. Pertama, apakah benar nilai paket pengadaan mencapai Rp15,26 miliar dan bagaimana rincian peruntukannya. Kedua, sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam menentukan penyedia. Ketiga, apakah Kejari akan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu dekat.

Data menunjukkan bahwa kasus dugaan penyimpangan pengadaan di daerah sering kali berhenti pada tahap awal karena minimnya bukti atau intervensi kepentingan. Karena itu, pengawasan publik dan pemberitaan yang berimbang menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai koridor. Diamnya pejabat dalam konteks ini bukanlah bukti kesalahan, melainkan sebuah kondisi yang menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kesimpulannya, pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejari masih dinantikan untuk memperjelas duduk perkara. Tanpa keterangan resmi, ruang spekulasi akan terus terbuka. Verifikasi berbasis dokumen dan keterangan otoritatif tetap menjadi satu-satunya cara untuk memastikan apakah dugaan monopoli dalam pengadaan mamin senilai Rp15,26 miliar ini benar terjadi atau tidak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User