Satgas Pajak Cirebon Ditolak Pengusaha: APH Bukan Penagih Utang

Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai penolakan dari kalangan pengus...

Satgas Pajak Cirebon Ditolak Pengusaha: APH Bukan Penagih Utang

Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai penolakan dari kalangan pengusaha. Penolakan ini bukan tanpa alasan; para pelaku usaha menilai langkah tersebut telah mengaburkan fungsi utama APH yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan debt collector atau penagih utang pajak.

Klaim dan Latar Belakang Kebijakan

Klaim yang beredar di masyarakat adalah bahwa Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satgas APH khusus untuk menargetkan penunggak pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan aturan baru yang mewajibkan pelunasan PBB di tingkat kelurahan sebagai syarat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Berdasarkan verifikasi, informasi ini memiliki dasar yang kuat. Data menunjukkan bahwa Pemkot Cirebon memang telah mengeluarkan instruksi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB melalui kolaborasi dengan kejaksaan dan kepolisian, dengan fokus pada wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan.

Faktanya adalah, pembentukan satgas ini merupakan respons atas rendahnya realisasi pendapatan PBB yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber resmi dari Dinas Pendapatan Daerah menyebutkan bahwa terdapat ratusan wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta yang belum melunasi kewajibannya. Namun, cara yang dipilih, yaitu melibatkan APH secara langsung dalam proses penagihan, menjadi titik api yang memicu protes.

Penolakan Pengusaha dan Argumen Hukum

Penolakan dari pengusaha bukan tanpa dasar. Mereka berargumen bahwa APH, yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan, memiliki tugas pokok dalam penegakan hukum, bukan dalam eksekusi administratif perpajakan. Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan, proses penagihan pajak seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan peraturan daerah setempat. Mekanisme tersebut mencakup penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset oleh juru sita pajak, yang merupakan wewenang fiskus, bukan APH.

Klaim bahwa APH berperan sebagai debt collector bertentangan dengan prinsip due process of law. Pengusaha menegaskan bahwa jika ada indikasi tindak pidana perpajakan, APH baru dapat masuk setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melibatkan APH di tahap awal penagihan berpotensi menimbulkan intimidasi dan pelanggaran hak asasi wajib pajak. Bukti yang ada menunjukkan bahwa dalam praktik di beberapa daerah, keterlibatan APH dalam penagihan seringkali menimbulkan dualisme wewenang dan konflik kepentingan antara tugas penegakan hukum dan target penerimaan daerah.

Kewajiban Lunas PBB di Kelurahan dan Dampaknya

Selain soal Satgas, kebijakan yang mewajibkan pelunasan PBB di kelurahan sebagai syarat pengurusan dokumen juga menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai tidak akurat secara hukum karena mencampuradukkan kewajiban perpajakan dengan pelayanan administrasi publik. Faktanya adalah, setiap warga negara berhak atas pelayanan administrasi seperti pembuatan KTP, KK, atau surat keterangan lainnya tanpa syarat pembayaran pajak. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Menghambat pelayanan publik karena tunggakan pajak adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat pelayanan dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Data menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesulitan bagi warga yang mengalami keterlambatan pembayaran karena alasan ekonomi. Alih-alih meningkatkan kepatuhan, kebijakan ini justru bisa mendorong wajib pajak untuk mencari jalur non-formal atau bahkan menghindari pengurusan dokumen resmi. Ini adalah contoh kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan berpotensi menciptakan ketidakadilan.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi menyeluruh, klaim bahwa Pemkot Cirebon membentuk Satgas APH untuk menagih pajak di atas Rp100 juta adalah BENAR. Namun, kebijakan tersebut dinilai MISLEADING karena mengarah pada praktik yang tidak sesuai dengan koridor hukum. Klaim bahwa APH bukan debt collector adalah BENAR dan didukung oleh regulasi yang jelas. Adapun kebijakan wajib lunas PBB di kelurahan adalah SALAH secara prosedural karena bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik.

Kesimpulannya, penolakan pengusaha terhadap Satgas Pajak Cirebon bukanlah bentuk pembangkangan terhadap kewajiban membayar pajak, melainkan kritik terhadap metode yang keliru. Pemerintah daerah seharusnya memperkuat kapasitas fiskus dalam penagihan, melakukan sosialisasi yang masif, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh, bukan melibatkan APH sebagai alat penekan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang menegakkan hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan pelayanan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User