Laporan dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut insiden penghentian keterangan seorang ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Laporan ini menambah daftar panjang persoalan etik yang membayangi lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen laporan yang beredar, pengaduan diajukan oleh pihak yang mengklaim mewakili kepentingan relawan salah satu pasangan calon. Pokok aduan menyoroti tindakan majelis hakim yang dinilai membatasi ruang penyampaian pendapat ahli di persidangan. Insiden tersebut terekam dalam rekaman sidang yang dapat diakses publik, sehingga menjadi dasar utama pengaduan.
Kronologi Insiden di Ruang Sidang
Klaim bahwa majelis hakim menghentikan keterangan ahli secara sepihak muncul dari potongan rekaman persidangan. Dalam rekaman tersebut, seorang ahli yang dihadirkan pihak pemohon tampak diminta menghentikan penjelasan sebelum menyelesaikan substansi keterangannya. Majelis beralasan bahwa pertanyaan yang diajukan berada di luar pokok permohonan.
"Klaim: Hakim melarang ahli berbicara karena keterangannya dianggap menguntungkan pemohon. Fakta: Rekaman menunjukkan hakim menghentikan keterangan dengan alasan batas relevansi materi, bukan karena isi keterangan."
Faktanya adalah penghentian keterangan ahli dalam persidangan konstitusi memiliki dasar dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Pasal 20 Peraturan MK mengatur bahwa majelis berwenang menilai relevansi pertanyaan dan keterangan terhadap pokok perkara. Data menunjukkan bahwa praktik serupa pernah terjadi pada sidang sengketa sebelumnya, meskipun tidak selalu berujung pada laporan etik.
Yang menjadi persoalan etik bukan semata tindakan penghentian, melainkan cara dan konteks pelaksanaannya. Pengadu menilai terdapat unsur ketidaknetralan dalam memimpin persidangan. Tuduhan ini bertentangan dengan prinsip independensi hakim yang dijamin dalam kode etik hakim konstitusi.
Dasar Hukum dan Kewenangan MKMK
Berdasarkan verifikasi terhadap Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, majelis ini berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. MKMK terdiri atas unsur hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat. Putusannya bersifat final dan mengikat.
Sumber resmi menyebutkan bahwa laporan terhadap hakim konstitusi harus memenuhi syarat formil, termasuk identitas pengadu, uraian dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung. Tanpa kelengkapan tersebut, laporan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Verifikasi terhadap isi laporan menunjukkan pengadu melampirkan tangkapan layar dan tautan rekaman sidang sebagai bukti utama.
Klaim bahwa laporan ini otomatis menggugurkan putusan sengketa pilpres adalah tidak akurat. Proses etik di MKMK berjalan terpisah dari substansi putusan. Data menunjukkan bahwa putusan MK tetap berkekuatan hukum selama tidak dibatalkan melalui mekanisme yang sah.
Respons dan Rekam Jejak Persoalan Etik
Hingga artikel ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Saldi Isra maupun Arsul Sani terkait laporan tersebut. Sumber resmi di lingkungan MK menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang berjalan dan akan menunggu pemanggilan resmi dari MKMK. Sikap ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan etik.
Faktanya adalah MK pernah menghadapi persoalan etik berat pada 2023, ketika MKMK memutus pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres. Peristiwa itu menjadi preseden bahwa mekanisme etik dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Data menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap MK sempat menurun pasca-peristiwa tersebut.
Laporan baru ini berpotensi memperkuat narasi bahwa persoalan integritas hakim konstitusi belum sepenuhnya terselesaikan. Klaim bahwa MKMK akan memproses laporan secara transparan masih perlu dibuktikan melalui jadwal pemeriksaan dan akses publik terhadap putusan. Verifikasi terhadap rekam jejak MKMK menunjukkan bahwa tidak semua laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terbuka.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi terhadap rekaman sidang, dokumen laporan, dan peraturan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa laporan ke MKMK memang diajukan. Namun klaim bahwa tindakan Saldi Isra merupakan pelanggaran etik berat belum dapat dibuktikan tanpa putusan MKMK. Status laporan masih sebatas pengaduan, bukan pelanggaran yang terbukti.
Rating: SEBAGIAN BENAR. Benar bahwa laporan diajukan dan insiden penghentian keterangan ahli terjadi. Tidak akurat bila disimpulkan bahwa pelanggaran etik telah terbukti sebelum MKMK memutus. Publik disarankan menunggu proses resmi dan tidak menyimpulkan berdasarkan potongan rekaman yang beredar di media sosial.
Comments (0)