Sahroni Usul Peleburan Pengelolaan Aset KPK-Kejagung di RUU Perampasan Aset

Ahmad Sahroni mengusulkan langkah konsolidasi besar dalam tata kelola aset hasil kejahatan di Indonesia. Ia meminta pengelolaan aset yang selama ini ditangani secara terpisah oleh Komisi Pemberantasan...

Sahroni Usul Peleburan Pengelolaan Aset KPK-Kejagung di RUU Perampasan Aset

Ahmad Sahroni mengusulkan langkah konsolidasi besar dalam tata kelola aset hasil kejahatan di Indonesia. Ia meminta pengelolaan aset yang selama ini ditangani secara terpisah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilebur ke dalam satu badan khusus. Usulan tersebut disampaikan dalam kerangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset), dengan tujuan utama mengakhiri tumpang tindih kewenangan yang selama bertahun-tahun terjadi di antara lembaga penegak hukum.

Akar Masalah: Dua Lembaga, Satu Persoalan yang Sama

Selama ini, penanganan aset hasil tindak pidana korupsi berjalan melalui jalur berbeda tergantung lembaga yang menangani perkara. KPK mengelola barang sitaan dari perkara yang ditanganinya, sementara Kejagung mengelola aset dari perkara yang ditangani korps Adhyaksa. Praktik ini menimbulkan persoalan klasik berupa tumpang tindih kewenangan, perbedaan standar pengelolaan, hingga minimnya transparansi mengenai jumlah, kondisi, dan nilai aset yang berada di bawah penguasaan negara.

Persoalan lain yang kerap muncul adalah terdepresiasinya nilai aset sitaan. Barang bukti berupa kendaraan, properti, hingga aset bergerak lain kerap menyusut nilainya karena proses hukum yang berlarut-larut dan pemeliharaan yang tidak terstandar. Tanpa satu pintu pengelolaan yang jelas, negara berpotensi menanggung kerugian dari aset yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pemulihan kerugian negara maupun pengembalian kepada korban.

Gagasan Badan Khusus Pengelola Aset

Usulan Sahroni menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai momentum untuk menata ulang arsitektur kelembagaan pengelolaan aset secara menyeluruh. Dengan kehadiran satu badan khusus, seluruh aset sitaan dan rampasan — terlepas dari lembaga penegak hukum mana yang menangani perkaranya — akan dikelola secara terpusat, mulai dari tahap penyitaan, pemeliharaan, penilaian, hingga eksekusi perampasan.

Gagasan semacam ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara yang memiliki lembaga pengelola aset sitaan terpadu. Badan seperti itu umumnya bertugas menjaga nilai aset agar tidak menyusut selama proses hukum berjalan, melakukan pencatatan yang terbuka dan dapat diaudit, serta memastikan hasil perampasan benar-benar masuk ke kas negara atau dimanfaatkan bagi pemulihan korban tindak pidana.

Konteks RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu rancangan undang-undang yang pembahasannya menggantung cukup lama di DPR. Substansi utamanya adalah memberi dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dengan persetujuan pengadilan. Pendekatan ini dipandang penting karena banyak pelaku kejahatan ekonomi yang sulit dijerat pidana, padahal asetnya jelas tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.

Dalam berbagai pembahasan, desain kelembagaan selalu menjadi isu krusial. Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengelola aset sebelum dan sesudah dirampas terus muncul, karena menyangkut kewenangan lembaga-lembaga yang sudah mapan. Usulan peleburan pengelolaan ke satu badan khusus merupakan upaya menjawab pertanyaan tersebut sekaligus memangkas potensi gesekan antarlembaga yang selama ini menghambat efektivitas pemulihan aset.

Catatan dan Tantangan

Meski tujuannya efisiensi, gagasan peleburan ini bukan tanpa tantangan. Pertama, diperlukan harmonisasi dengan sejumlah undang-undang eksisting, termasuk Undang-Undang KPK, Undang-Undang Kejaksaan, serta hukum acara pidana yang mengatur tata cara penyitaan dan perampasan. Kedua, pemusatan pengelolaan aset dalam satu badan menuntut mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak melahirkan persoalan baru berupa konsentrasi kewenangan tanpa kontrol yang memadai.

Ketiga, keberhasilan badan khusus semacam ini sangat bergantung pada independensi kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, serta sistem informasi yang transparan dan dapat diaudit publik. Tanpa prasyarat tersebut, peleburan kelembagaan hanya akan memindahkan masalah dari dua lembaga ke satu lembaga, bukan menyelesaikannya secara substansial.

Usulan Sahroni kini menjadi bagian dari dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen. Nasib gagasan ini akan ditentukan oleh kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah, serta sejauh mana desain badan khusus itu mampu menjawab kelemahan sistem pengelolaan aset yang berlaku selama ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User