Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

RUU Satu Data Indonesia Ancam Pidana 15 Tahun bagi Peretas Pusat Data

Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) resmi memasukkan pasal pidana berat bagi siapa pun yang melakukan sabotase terhadap infrastruktur data nasional. Berdasarkan ve...

RUU Satu Data Indonesia Ancam Pidana 15 Tahun bagi Peretas Pusat Data

Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) resmi memasukkan pasal pidana berat bagi siapa pun yang melakukan sabotase terhadap infrastruktur data nasional. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen rancangan yang beredar, pelaku tindak pidana ini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun disertai denda dalam jumlah besar. Ketentuan tersebut menandai babak baru dalam perlindungan aset digital negara yang selama ini dinilai rentan terhadap serangan siber.

Klaim bahwa aturan ini hanya bersifat administratif terbantahkan oleh bunyi pasal yang secara eksplisit menyebut sanksi kumulatif. Faktanya, dokumen resmi menunjukkan bahwa unsur pidana mencakup perusakan, pengambilalihan, hingga gangguan sengaja terhadap sistem yang menopang layanan publik.

Klaim dan Sumber yang Diuji

Klaim yang diverifikasi adalah bahwa RUU SDI mengatur pidana berat bagi peretas infrastruktur data nasional, dengan ancaman denda besar dan 15 tahun penjara. Sumber klaim berasal dari isi rancangan undang-undang yang dipublikasikan secara terbatas serta pernyataan resmi sejumlah pejabat yang menangani arsitektur data nasional. Verifikasi dilakukan dengan menelusuri naskah pasal, penjelasan resmi, dan dokumen pendukung lain yang membahas rezim sanksi dalam RUU tersebut.

Klaim: RUU SDI hanya mengatur tata kelola data tanpa sanksi pidana. Fakta: naskah resmi memuat pasal pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda besar.

Rincian Sanksi yang Tertuang dalam RUU

Data menunjukkan bahwa pasal pidana dalam RUU SDI tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini dikaitkan dengan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, terutama yang mengakibatkan terganggunya layanan publik, masuk kategori kejahatan berat. Bukti kunci terletak pada perumusan unsur "dengan sengaja dan tanpa hak" yang menempatkan pelaku pada posisi hukum yang jelas.

Sumber resmi menyebutkan bahwa ancaman 15 tahun penjara berlaku bagi perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau kegagalan sistem secara luas. Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenai denda yang nilainya ditetapkan jauh di atas ketentuan umum tindak pidana siber sebelumnya. Ketentuan ini bertentangan dengan anggapan bahwa regulasi data nasional hanya bersifat teknis dan non-punitif.

Implikasi bagi Tata Kelola dan Keamanan Siber

Berdasarkan verifikasi, RUU SDI memosisikan pusat data nasional sebagai objek hukum yang dilindungi secara khusus. Ini berarti serangan terhadap infrastruktur data tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sebagai kejahatan serius terhadap kepentingan negara. Data menunjukkan bahwa pendekatan ini meniru rezim perlindungan infrastruktur kritikal di sejumlah yurisdiksi lain.

Namun, sejumlah kalangan menilai rumusan pasal masih menyisakan celah tafsir, terutama soal batas antara kelalaian dan kesengajaan. Verifikasi terhadap penjelasan pasal menunjukkan bahwa unsur kesengajaan menjadi penentu utama, sehingga kelalaian teknis yang tidak disertai niat jahat berada di luar jangkauan pidana. Pemerintah menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan pelaksana.

Kesimpulan Verifikasi

Klaim bahwa RUU Satu Data Indonesia mengatur ancaman 15 tahun bui bagi peretas infrastruktur data nasional terbukti akurat. Bukti dokumen dan pernyataan resmi mengonfirmasi adanya pasal pidana dengan sanksi denda besar serta pidana penjara maksimal 15 tahun. Klaim yang menyatakan aturan ini hanya bersifat administratif menyesatkan dan tidak sesuai dengan isi naskah.

Meski demikian, efektivitas penegakan masih bergantung pada kejelasan unsur pasal dan kesiapan aparat. Berdasarkan verifikasi, substansi RUU sudah menempatkan sabotase pusat data sebagai kejahatan berat. Rating untuk klaim ini adalah BENAR, dengan catatan bahwa penerapan di lapangan perlu diawasi agar tidak multitafsir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User