RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Agenda Utama DPR 2026
Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak mengalami kemunduran. Kepastian ini muncul di tengah simpang siur informasi yang menyebut beleid krusi...
Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak mengalami kemunduran. Kepastian ini muncul di tengah simpang siur informasi yang menyebut beleid krusial tersebut bakal tersingkir dari daftar legislasi prioritas. Klarifikasi langsung disampaikan oleh pimpinan Badan Legislasi, menegaskan bahwa instrumen hukum pemberantasan korupsi ini tetap kokoh dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026.
Klarifikasi dari Senayan
Martin Manurung, selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, tampil untuk meluruskan spekulasi yang berkembang di ruang publik. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan status terhadap RUU Perampasan Aset. Proses perencanaan legislasi tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan RUU tersebut tidak mengalami penggusuran dari daftar prioritas. Penegasan ini menjadi penting karena RUU tersebut menyangkut upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana, khususnya korupsi.
Keberadaan RUU ini dianggap sebagai fondasi hukum yang dinanti-nantikan oleh aparat penegak hukum. Selama ini, perampasan aset sering kali terhalang oleh ketentuan pidana konvensional yang mengharuskan adanya putusan pengadilan terhadap pelaku terlebih dahulu. Dengan hadirnya undang-undang khusus, pendekatan yang digunakan akan bergeser menjadi lebih progresif, yaitu perampasan secara in rem atau terhadap bendanya langsung, tanpa harus menunggu proses pemidanaan terhadap subjek hukumnya.
Urgensi Pengesahan di Tengah Darurat Korupsi
Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi telah lama mendesak percepatan pengesahan aturan ini. Mereka menilai bahwa kriminalisasi pelaku korupsi tidak efektif tanpa adanya mekanisme yang kuat untuk merampas hasil kejahatan. Aset-aset yang seharusnya kembali ke kas negara kerap kali tetap berada dalam penguasaan pelaku atau keluarganya karena celah regulasi. Dengan kata lain, negara sering kali kalah telak dalam pemulihan aset.
RUU Perampasan Aset memungkinkan negara untuk menyita dan merampas kekayaan yang tidak dapat dibuktikan kehalalannya oleh pemiliknya, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan koruptor kelas kakap. Mekanisme ini mirip dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang sukses diterapkan di berbagai yurisdiksi. Tanpa aturan ini, angka pemiskinan koruptor yang digadang-gadang oleh penegak hukum ibarat pedang tumpul yang sulit ditebaskan.
Dinamika dan Tantangan Legislasi
Meski telah masuk dalam daftar prioritas, perjalanan RUU ini tidak bisa dibilang mulus. Dinamika politik di parlemen sering kali mempengaruhi kecepatan pembahasan. Beberapa fraksi disebut masih memiliki kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan perlindungan hak properti warga negara. Namun, Badan Legislasi memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah akan tetap menjadi arus utama dalam setiap pasal yang dirumuskan.
Proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain juga menjadi alasan teknis mengapa pembahasan ini tidak bisa instan. DPR ingin memastikan bahwa saat disahkan, RUU ini benar-benar solid dan tidak mudah dipatahkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hal ini memerlukan pendalaman akademis dan pertukaran pikiran yang intensif dengan para pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komitmen untuk 2026
Dengan tetap bertenggernya RUU Perampasan Aset di Prolegnas Prioritas 2026, DPR menunjukkan sinyal bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya isu musiman menjelang pemilu. Legislator memberi jaminan bahwa pembahasan akan berlanjut dengan intensif pada masa sidang mendatang. Masyarakat sipil diminta untuk terus mengawal agar proses di gedung parlemen tidak kehilangan momentum.
Kejelasan status ini diharapkan meredakan ketegangan dan kembali memusatkan energi publik pada substansi pengaturan perampasan aset. Bagaimanapun, regulasi ini adalah kunci untuk menyelamatkan triliunan rupiah uang negara yang selama ini nyaris mustahil disentuh oleh hukum konvensional. Dengan adanya kepastian dari DPR, babak baru reformasi penegakan hukum aset di Indonesia siap dilanjutkan.
Baca juga:
Comments (0)