RUU Perampasan Aset: Advokat Minta Jaminan Ganti Rugi Salah Sita

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dinilai memerlukan mekanisme kompensasi yang jelas apabila terjadi kesalahan dalam penyitaan. K...

RUU Perampasan Aset: Advokat Minta Jaminan Ganti Rugi Salah Sita

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dinilai memerlukan mekanisme kompensasi yang jelas apabila terjadi kesalahan dalam penyitaan. Kalangan advokat menegaskan bahwa norma hukum yang mengatur tindakan negara ini harus menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak-hak keperdataan warga negara.

Klaim dan Konteks Usulan

Berdasarkan verifikasi terhadap usulan yang beredar, klaim bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur ganti rugi atas salah sita merupakan respons atas kekhawatiran bahwa instrumen hukum baru ini berpotensi melanggar hak milik jika tidak dibatasi secara ketat. Sumber klaim berasal dari pernyataan sejumlah advokat yang terlibat dalam diskusi publik mengenai naskah akademik RUU tersebut. Faktanya adalah, dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, kasus salah sita kerap terjadi karena penyitaan dilakukan sebelum putusan inkracht, dan tidak ada mekanisme kompensasi otomatis bagi pemilik aset yang terbukti tidak terlibat tindak pidana.

Data menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 ayat (1) hanya mengatur pengembalian benda sitaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun tidak mengatur ganti rugi atas kerugian materiil atau immateriil yang diderita selama proses hukum berlangsung. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif yang ingin diusung dalam RUU Perampasan Aset, yang menurut naskah akademiknya bertujuan untuk menekan kejahatan ekonomi tanpa mengorbankan hak asasi.

Perbandingan dengan Praktik Internasional

Verifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa negara-negara dengan rezim perampasan aset yang matang, seperti Amerika Serikat melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) tahun 2000, mewajibkan pemerintah untuk membayar ganti rugi dan biaya pengacara jika terbukti penyitaan dilakukan secara keliru. Sementara itu, di Australia, Proceeds of Crime Act 2002 memberikan hak kepada pemilik aset untuk mengajukan klaim kompensasi dalam waktu 12 bulan setelah aset dikembalikan. Indonesia, berdasarkan data yang tersedia, belum memiliki ketentuan serupa dalam RUU yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Para advokat yang diwawancarai dalam forum diskusi menegaskan bahwa tanpa pasal ganti rugi, RUU ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menjadi alat tekanan terhadap pihak yang tidak bersalah. Salah satu poin yang diangkat adalah perlunya definisi eksplisit mengenai "kesalahan sita" yang mencakup penyitaan berdasarkan bukti yang tidak sah, penyitaan yang melampaui batas kewenangan, serta penyitaan yang batal demi hukum karena prosedur yang cacat.

Analisis Dampak dan Kebutuhan Regulasi

Berdasarkan verifikasi terhadap draf RUU yang beredar di publik, pasal yang mengatur ganti rugi memang belum tercantum secara eksplisit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika RUU disahkan tanpa ketentuan tersebut, maka akan terjadi disparitas antara kewenangan negara yang sangat luas dan perlindungan hukum yang minim bagi warga negara. Faktanya adalah, dalam sistem hukum perdata, ganti rugi atas perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, namun penerapannya dalam kasus penyitaan pidana sering kali terhambat oleh pembuktian yang rumit dan biaya litigasi yang tinggi.

Data dari Ombudsman RI periode 2019-2024 menunjukkan bahwa terdapat 1.247 laporan masyarakat terkait penyitaan aset oleh aparat penegak hukum, dan 23% di antaranya dinyatakan sebagai maladministrasi. Ini memperkuat argumen bahwa mekanisme ganti rugi bukan hanya kebutuhan teoretis, melainkan solusi atas masalah praktis yang telah berulang kali terjadi. Para advokat juga menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya mengadopsi prinsip "pembuktian terbalik" hanya untuk kasus-kasus yang memenuhi ambang batas kerugian negara tertentu, bukan untuk semua jenis tindak pidana, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa usulan untuk mengatur ganti rugi salah sita dalam RUU Perampasan Aset adalah langkah yang rasional dan sejalan dengan standar internasional. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti bahwa usulan tersebut telah diakomodasi dalam draf resmi yang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR. Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu mendorong agar pasal tersebut masuk dalam pembahasan final, karena tanpa itu, RUU ini berisiko menjadi instrumen yang tidak seimbang dan berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepemilikan pribadi.

Berdasarkan seluruh data dan perbandingan yang dikumpulkan, klaim bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan aturan ganti rugi salah sita adalah BENAR dan didukung oleh fakta hukum serta praktik di berbagai yurisdiksi. Namun, statusnya masih berupa usulan, bukan ketentuan final, sehingga perlu dipantau secara ketat dalam proses legislasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User