RUU Perampasan Aset: Advokat Minta Fokus Pemulihan, Bukan Politik

Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Namun, di tengah pembahasan yang terus berjalan, seorang advokat senior memberikan catatan kritis terh...

RUU Perampasan Aset: Advokat Minta Fokus Pemulihan, Bukan Politik

Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Namun, di tengah pembahasan yang terus berjalan, seorang advokat senior memberikan catatan kritis terhadap arah kebijakan tersebut. Klaim yang beredar menyebut bahwa RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik, khususnya untuk menjegal lawan politik. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan, advokat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini haruslah pemulihan keuangan negara, bukan alat kekuasaan.

Klaim dan Konteks Usulan Nomenklatur

Klaim bahwa RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menghabisi lawan politik muncul dari kekhawatiran sejumlah pihak terhadap frasa 'perampasan' yang dianggap terlalu agresif. Faktanya adalah, advokat Juniver Girsang, dalam diskusi publik yang digelar beberapa waktu lalu, secara eksplisit mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut diganti. Ia menyarankan penggunaan kata 'pemulihan' atau 'pengembalian' aset sebagai pengganti istilah 'perampasan'. Data menunjukkan bahwa usulan ini bukan sekadar permainan kata, melainkan upaya untuk mengubah persepsi hukum dari tindakan represif menjadi tindakan restoratif.

Sumber resmi dari rekaman diskusi tersebut memperlihatkan bahwa Juniver menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan undang-undang ini. Ia khawatir jika istilah 'perampasan' dipertahankan, maka aparat penegak hukum bisa dengan mudah menafsirkannya secara luas dan keliru. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law yang seharusnya dijunjung tinggi. Verifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa usulan ini lahir dari pengalaman panjang Juniver dalam menangani kasus-kasus pidana ekonomi dan politik.

Perbedaan Konsep Perampasan dan Pemulihan

Berdasarkan verifikasi terhadap literatur hukum pidana, konsep 'perampasan aset' (asset forfeiture) memang memiliki dua model utama. Model pertama adalah crime-based forfeiture yang mengharuskan adanya putusan pidana terlebih dahulu. Model kedua adalah non-conviction based forfeiture yang memungkinkan negara menyita aset tanpa harus menunggu vonis bersalah. Klaim bahwa RUU ini akan menggunakan model kedua seringkali memicu ketakutan publik. Namun, faktanya adalah, Juniver tidak menolak model tersebut secara keseluruhan. Ia justru mengusulkan agar nomenklaturnya diubah agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara 'merampas' hak milik warga secara sepihak.

Data menunjukkan bahwa dalam praktik internasional, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia menggunakan istilah 'civil forfeiture' atau 'recovery of proceeds of crime'. Istilah 'pemulihan' lebih tepat karena fokusnya adalah mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara, bukan menghukum pemiliknya. Sumber resmi dari Naskah Akademik RUU tersebut juga menyebutkan bahwa tujuan utamanya adalah optimalisasi penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara. Dengan demikian, usulan Juniver untuk mengganti nomenklatur sejalan dengan semangat akademik yang sudah ada, meskipun tidak secara eksplisit tertulis di draf awal.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasaan

Kekhawatiran bahwa RUU ini akan digunakan untuk menghabisi lawan politik bukanlah tanpa dasar. Berdasarkan verifikasi terhadap sejarah hukum di Indonesia, beberapa instrumen hukum seperti UU Tipikor pernah dituding digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa. Klaim bahwa pola yang sama akan terulang dengan RUU Perampasan Aset adalah hal yang mungkin terjadi jika tidak ada pengawasan yang ketat. Faktanya adalah, Juniver secara tegas mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam RUU ini harus dirumuskan dengan batasan yang jelas mengenai jenis aset yang bisa dirampas dan mekanisme pembuktian yang harus dipenuhi.

Data menunjukkan bahwa dalam draf RUU yang beredar, terdapat ketentuan yang memungkinkan penyitaan aset tanpa putusan pidana terlebih dahulu. Hal ini memang efektif untuk mengejar koruptor yang telah melarikan diri, tetapi juga membuka celah untuk penyalahgunaan. Sumber resmi dari Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa mereka akan memasukkan mekanisme pengadilan yang transparan untuk menguji setiap permohonan perampasan. Namun, Juniver menilai bahwa tanpa perubahan nomenklatur, persepsi negatif di masyarakat akan sulit dihilangkan. Ia menegaskan bahwa kata 'pemulihan' lebih mencerminkan keadilan restoratif, sedangkan 'perampasan' berkonotasi balas dendam.

Urgensi Regulasi dan Harapan Advokat

Meskipun terjadi perdebatan mengenai nomenklatur, urgensi untuk memiliki RUU Perampasan Aset tidak dapat dipungkiri. Berdasarkan verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat triliunan rupiah aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang belum dikembalikan ke negara. Klaim bahwa tanpa RUU ini, koruptor akan semakin leluasa menyembunyikan kekayaannya adalah fakta yang didukung oleh banyak kasus yang gagal disita karena keterbatasan hukum acara. Oleh karena itu, Juniver tidak menolak substansi RUU tersebut, melainkan hanya meminta agar bahasa yang digunakan lebih tepat dan tidak provokatif.

Faktanya adalah, dalam wawancara dengan sejumlah media, Juniver menegaskan bahwa harapannya adalah agar RUU ini menjadi alat untuk memulihkan kerugian negara, bukan untuk menjegal lawan politik. Ia mencontohkan kasus-kasus di mana aset milik pengusaha yang diduga terkait dengan korupsi bisa disita tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Namun, ia mengingatkan bahwa semua itu harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia dan praduga tak bersalah. Sumber resmi dari draf RUU versi terbaru memang belum mengakomodasi usulan perubahan nomenklatur tersebut. Hingga artikel ini ditulis, pembahasan di DPR masih berlangsung dan belum ada keputusan final.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa klaim mengenai potensi penyalahgunaan RUU untuk kepentingan politik adalah kekhawatiran yang beralasan, namun tidak serta-merta membuat RUU ini menjadi buruk. Yang menjadi persoalan adalah desain aturan dan interpretasi di lapangan. Usulan Juniver Girsang untuk mengganti istilah 'perampasan' dengan 'pemulihan' atau 'pengembalian' adalah langkah konkret untuk meredam kekhawatiran tersebut. Berdasarkan seluruh bukti yang ada, pernyataan Juniver tidak mengandung unsur hoax, melainkan merupakan kritik konstruktif yang layak dipertimbangkan oleh para pembuat undang-undang. Publik harus tetap mengawal proses ini agar hasil akhirnya tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User