Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Begini Jawaban Resmi Bidang Hukum Polda Metro

JAKARTA — Drama hukum antara mantan politisi Roy Suryo dengan Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Pihak kepolisian akhirnya buka suara mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo ke

Jul 07, 2026 - 23:55
0 0
Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Begini Jawaban Resmi Bidang Hukum Polda Metro

JAKARTA — Drama hukum antara mantan politisi Roy Suryo dengan Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Pihak kepolisian akhirnya buka suara mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyusul tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dialaminya. Hingga siang ini, Rabu (24/6/2026), kepolisian mengklaim belum menerima dokumen resmi panggilan sidang perdana.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede. Ia menegaskan bahwa meskipun informasi mengenai gugatan itu telah ramai diperbincangkan publik, secara yuridis formal surat pemberitahuan dari pengadilan belum mendarat di meja bidang hukum. “Kami belum menerima suratnya,” ujar Kombes Abrianto singkat namun tegas, dalam keterangan yang dikutip media kami, Rabu (24/6).

Belum Ada Surat, Polda Metro Tetap Siap Hadapi Sidang

Sikap wait and see yang ditunjukkan Polda Metro Jaya ini menandakan bahwa mekanisme persidangan praperadilan masih menunggu kelengkapan administratif. Meskipun demikian, Kombes Abrianto memastikan bahwa jajarannya tidak akan lari dari proses hukum. Pihaknya menghormati sepenuhnya hak hukum tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik melalui jalur praperadilan.

“Yang jelas kami siap mengikuti proses hukum yang ada. Silakan saja itu hak yang bersangkutan, nanti akan kami hadapi sesuai prosedur,” imbuhnya.

Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi bahwa kepolisian akan menggunakan taktik mengulur waktu. Respons dari Bidang Hukum Polda Metro ini menjadi krusial karena gugatan yang diajukan Roy Suryo menyentuh ranah formil yang sangat sensitif, yakni sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan serta penangkapan yang dilakukan penyidik sebelumnya.

Praperadilan Jadi Arena Uji Formil Penindakan

Langkah Roy Suryo menggugat ke PN Jaksel bukanlah sekadar aksi balas budi. Dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan merupakan benteng terakhir bagi seorang tersangka untuk men-challenge kewenangan penyidik. Isu pokok yang biasanya diperiksa dalam forum ini meliputi legalitas penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penghentian penyidikan.

Merujuk pada laporan yang dihimpun media kami, sidang perdana perkara bernomor register tersebut memang tengah dinantikan jadwalnya oleh kedua pihak. Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa hakim tunggal yang nantinya menangani perkara ini akan diuji ketelitiannya dalam menilai apakah prosedur yang dijalankan Polda Metro sudah sesuai dengan KUHAP atau justru cacat prosedural. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu salinan resmi permohonan dari Roy Suryo yang harus disampaikan oleh juru sita PN Jakarta Selatan. Publik pun kini menanti siapa yang akan unggul dalam adu argumen di ruang sidang nanti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User