Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Puan Minta Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Mahasiswa BEM UI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta aparat kepolisian untuk menangkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga melakukan teror terhadap para mahasiswa Badan Ekseku...

Puan Minta Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Mahasiswa BEM UI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta aparat kepolisian untuk menangkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga melakukan teror terhadap para mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia. Pernyataan itu menegaskan bahwa aksi pengancaman terhadap aktivis kampus bukanlah persoalan sepele, melainkan ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam keterangannya, politikus tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan upaya pembungkaman terhadap mahasiswa berjalan tanpa konsekuensi hukum. Mahasiswa, menurutnya, merupakan kelompok yang justru harus dilindungi karena perannya sebagai agent of change dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Permintaan agar pelaku segera ditangkap ini muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa teror semacam itu dapat menimbulkan efek jera dan mengurangi keberanian mahasiswa untuk menyuarakan kritik.

Peran Komisi III DPR dalam Menindaklanjuti Kasus

Selain meminta penegakan hukum oleh kepolisian, disebutkan pula bahwa persoalan tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi III merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi isu-isu hukum, keamanan, serta penegakan hak asasi manusia. Karena itu, wewenang dan fokus kerjanya sangat relevan dengan kasus teror yang menimpa mahasiswa ini.

Klaim bahwa kasus ini hanya urusan internal kampus bertentangan dengan fakta bahwa teror terhadap warga negara merupakan persoalan hukum yang berada dalam kewenangan penegak hukum.

Beradasarkan fungsi pengawasan yang melekat pada Komisi III, lembaga tersebut dapat memanggil pihak kepolisian untuk meminta penjelasan resmi mengenai langkah penyelidikan yang telah dilakukan. Pemanggilan semacam ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol legislatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPR. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya bergantung pada inisiatif kepolisian, tetapi juga mendapat pengawasan dari lembaga perwakilan rakyat.

Mengapa Teror terhadap Mahasiswa Perlu Ditindak Tegas

Data menunjukkan bahwa aksi intimidasi terhadap aktivis kampus kerap kali muncul ketika mahasiswa mengkritik kebijakan yang dianggap merugikan publik. Pola ini, bila dibiarkan, akan menciptakan iklim ketakutan di mana mahasiswa enggan menyuarakan aspirasi. Padahal, kebebasan berekspresi di kampus telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi pilar penting dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Faktanya adalah setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tanpa harus menghadapi ancaman kekerasan. Teror yang dialami oleh para pengurus BEM UI pada hakikatnya bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap institusi kemahasiswaan yang selama ini dikenal sebagai salah satu laboratorium demokrasi di Indonesia. Bila pelaku tidak diproses hukum, pesan yang tersampaikan kepada publik adalah bahwa upaya pembungkaman dapat dilakukan tanpa risiko.

Karenanya, permintaan agar polisi menangkap pelaku bukan hanya tuntutan politik, tetapi juga kebutuhan penegakan kepastian hukum. Penyelesaian kasus ini secara transparan akan menunjukkan bahwa negara hadir melindungi warganya, khususnya generasi muda yang sedang menuntut ilmu dan berorganisasi.

Respons dan Ekspektasi Publik

Langkah yang diambil oleh pimpinan DPR ini sejalan dengan harapan sebagian besar masyarakat agar kasus tersebut diusut sampai tuntas. Publik menunggu koordinasi antara kepolisian dan Komisi III agar proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan tidak berbelit. Koordinasi seperti ini penting agar tidak ada pihak yang merasa kebal dari proses hukum, sekaligus memberikan rasa aman bagi mahasiswa lain untuk terus berkarya dan berkritik.

Selain itu, penanganan kasus ini juga menjadi uji komitmen terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Sumber resmi peraturan di bidang hak asasi manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabatnya. Teror berupa ancaman atau penggangguan terhadap mahasiswa jelas masuk dalam kategori pelanggaran yang harus ditindak.

Kesimpulannya, permintaan penangkapan terhadap pelaku teror dan pelibatan Komisi III DPR menunjukkan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian pada tingkat strategis. Verifikasi lebih lanjut terhadap perkembangan penyelidikan kepolisian akan menentukan apakah tuntutan publik ini direspons dengan serius. Yang pasti, penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan serangan terhadap aktivis mahasiswa di masa mendatang. Bila ditangani dengan tegas, kasus ini dapat memperkuat keyakinan bahwa ruang kampus tetap menjadi tempat yang aman untuk berpikir kritis dan menyuarakan kepentingan rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User